Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 27 August 2026 |
KALBARONLINE.com - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan dirinya tidak akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Pernyataan itu disampaikan Norsan saat menemui massa Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat yang menggelar aksi penolakan pencabutan perda di depan Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026).
Aksi tersebut diwarnai kritik terhadap pemerintah pusat. Massa menilai rencana pencabutan perda atas instruksi Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengancam mata pencaharian masyarakat peladang di Kalimantan Barat.
Sejumlah anggota DPRD Kalbar bersama Norsan kemudian menemui massa untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan.
Di hadapan massa, Norsan menyebut Presiden Prabowo belum memahami secara utuh substansi Perda Nomor 1 Tahun 2022. Menurutnya, perda tersebut merupakan kesepakatan pemerintah daerah dan DPRD Kalbar yang bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat tradisional yang membuka lahan dengan luasan tertentu.
“Perda Nomor 1 Tahun 2022 ini kesepakatan gubernur dan legislatif. Ini adalah penegasan supaya masyarakat tradisional yang membuka lahan dua hektare mendapat perlindungan hukum. Itu tujuan perda, bukan malah mengaburkan,” kata Norsan.
Ia juga menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tidak secara spesifik menyebut suku atau peladang, tetapi mengatur mengenai kearifan lokal dan masyarakat tradisional.
Karena itu, Norsan menilai pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak dapat dilakukan begitu saja.
“Apa yang dikatakan Pak Martinus Sudarno itu benar. Menteri dan Presiden tidak berhak mencabut perda,” tegasnya.
Meski demikian, Norsan mengaku berada dalam posisi dilematis. Sebagai kepala daerah, ia merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Apapun kebijakan pusat, senang tidak senang, suka tidak suka harus dilaksanakan,” ujarnya.
Di sisi lain, Norsan menegaskan dirinya dipilih langsung oleh masyarakat Kalimantan Barat sehingga kepentingan masyarakat daerah tetap menjadi pertimbangannya.
Ia bahkan mengaku memahami kehidupan masyarakat peladang karena pernah tinggal di Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak.
“Kalau bicara ladang, saya paham,” katanya.
Norsan kemudian menjelaskan alasan dirinya menilai Presiden Prabowo belum memahami secara utuh substansi Perda Nomor 1 Tahun 2022.
“Saat Presiden menyampaikan kepada saya (cabut perda), beliau saya tahu tidak memahami Perda Nomor 1 Tahun 2022. Beliau hanya tahu membakar lahan dan penyebab kebakaran lahan melalui menteri,” kata Norsan.
Menurut Norsan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak bisa dicabut tanpa mempertimbangkan aturan yang lebih tinggi yang masih mengatur mengenai kearifan lokal dan masyarakat tradisional.
“Kalau dicabut, tidak ada artinya. Undang-undang tetap mengatakan boleh, kecuali dari pusat mencabut undang-undang,” ujarnya.
Di tengah desakan massa, Norsan kemudian memberikan pernyataan tegas mengenai sikapnya terhadap perda tersebut.
“Saya tidak akan cabut Perda Nomor 1 Tahun 2022. Cuma saya perlu alasan-alasan yang kuat untuk didiskusikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden. Kalau perlu tokoh adat ikut dengan saya,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat tidak khawatir dan memastikan dirinya tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat Kalimantan Barat.
“Jangan khawatir. Saya juga mengambil tindakan dan memikirkan masyarakat. Tidak mungkin saya menyengsarakan masyarakat saya, dan akan saya buktikan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Norsan juga menyinggung keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurutnya, keberadaan satgas tersebut membuat pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang terbatas.
“Untuk Satgas PKH, kita tidak berdaya. Mereka punya tim, kadang-kadang tidak pamit juga dengan kita,” ujarnya.
Di tengah polemik pencabutan perda dan desakan masyarakat, Norsan memastikan kebijakan anggaran daerah tetap diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
“APBD kita akan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan dirinya tidak akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Pernyataan itu disampaikan Norsan saat menemui massa Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat yang menggelar aksi penolakan pencabutan perda di depan Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026).
Aksi tersebut diwarnai kritik terhadap pemerintah pusat. Massa menilai rencana pencabutan perda atas instruksi Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengancam mata pencaharian masyarakat peladang di Kalimantan Barat.
Sejumlah anggota DPRD Kalbar bersama Norsan kemudian menemui massa untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan.
Di hadapan massa, Norsan menyebut Presiden Prabowo belum memahami secara utuh substansi Perda Nomor 1 Tahun 2022. Menurutnya, perda tersebut merupakan kesepakatan pemerintah daerah dan DPRD Kalbar yang bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat tradisional yang membuka lahan dengan luasan tertentu.
“Perda Nomor 1 Tahun 2022 ini kesepakatan gubernur dan legislatif. Ini adalah penegasan supaya masyarakat tradisional yang membuka lahan dua hektare mendapat perlindungan hukum. Itu tujuan perda, bukan malah mengaburkan,” kata Norsan.
Ia juga menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tidak secara spesifik menyebut suku atau peladang, tetapi mengatur mengenai kearifan lokal dan masyarakat tradisional.
Karena itu, Norsan menilai pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak dapat dilakukan begitu saja.
“Apa yang dikatakan Pak Martinus Sudarno itu benar. Menteri dan Presiden tidak berhak mencabut perda,” tegasnya.
Meski demikian, Norsan mengaku berada dalam posisi dilematis. Sebagai kepala daerah, ia merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Apapun kebijakan pusat, senang tidak senang, suka tidak suka harus dilaksanakan,” ujarnya.
Di sisi lain, Norsan menegaskan dirinya dipilih langsung oleh masyarakat Kalimantan Barat sehingga kepentingan masyarakat daerah tetap menjadi pertimbangannya.
Ia bahkan mengaku memahami kehidupan masyarakat peladang karena pernah tinggal di Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak.
“Kalau bicara ladang, saya paham,” katanya.
Norsan kemudian menjelaskan alasan dirinya menilai Presiden Prabowo belum memahami secara utuh substansi Perda Nomor 1 Tahun 2022.
“Saat Presiden menyampaikan kepada saya (cabut perda), beliau saya tahu tidak memahami Perda Nomor 1 Tahun 2022. Beliau hanya tahu membakar lahan dan penyebab kebakaran lahan melalui menteri,” kata Norsan.
Menurut Norsan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak bisa dicabut tanpa mempertimbangkan aturan yang lebih tinggi yang masih mengatur mengenai kearifan lokal dan masyarakat tradisional.
“Kalau dicabut, tidak ada artinya. Undang-undang tetap mengatakan boleh, kecuali dari pusat mencabut undang-undang,” ujarnya.
Di tengah desakan massa, Norsan kemudian memberikan pernyataan tegas mengenai sikapnya terhadap perda tersebut.
“Saya tidak akan cabut Perda Nomor 1 Tahun 2022. Cuma saya perlu alasan-alasan yang kuat untuk didiskusikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden. Kalau perlu tokoh adat ikut dengan saya,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat tidak khawatir dan memastikan dirinya tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat Kalimantan Barat.
“Jangan khawatir. Saya juga mengambil tindakan dan memikirkan masyarakat. Tidak mungkin saya menyengsarakan masyarakat saya, dan akan saya buktikan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Norsan juga menyinggung keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurutnya, keberadaan satgas tersebut membuat pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang terbatas.
“Untuk Satgas PKH, kita tidak berdaya. Mereka punya tim, kadang-kadang tidak pamit juga dengan kita,” ujarnya.
Di tengah polemik pencabutan perda dan desakan masyarakat, Norsan memastikan kebijakan anggaran daerah tetap diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
“APBD kita akan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini