Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 27 August 2026 |
KALBARONLINE.com - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat Aloysius menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal tidak akan dicabut.
Penegasan tersebut disampaikan Aloysius usai menemui massa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggelar aksi menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026).
Menurut Aloysius, DPRD Kalbar bersama Gubernur Kalbar Ria Norsan telah sepakat mempertahankan perda tersebut sebagai payung hukum bagi masyarakat peladang.
“Terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan yang datang ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi, saya meminta Bapak Gubernur untuk hadir. Jadi, kita bersama-sama menyatakan bahwa untuk yang pertama, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak kita cabut. Kita sepakat untuk tidak mencabut perda tersebut,” kata Aloysius.
Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah berbeda dengan pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penyusunan dan penerapan perda, sementara undang-undang merupakan ranah pemerintah pusat.
“Kecuali undang-undang, kalau undang-undang bukan ranah kami. Undang-undang merupakan ranah pemerintah pusat. Sedangkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 memiliki dasar hukum berupa undang-undang,” ujarnya.
Aloysius mengatakan kesepakatan untuk mempertahankan perda tersebut telah dituangkan dalam sebuah pernyataan. Selanjutnya, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalbar akan mengantisipasi persoalan yang berkaitan dengan pembukaan lahan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia juga membuka kemungkinan adanya kebijakan tambahan dari pemerintah provinsi untuk memperkuat penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2022.
“Mungkin nanti perda ini sebagai payung hukum. Bisa juga ada semacam instruksi Gubernur yang berkaitan dengan hal tersebut,” katanya.
Di sisi lain, Aloysius mengingatkan bahwa Kalimantan Barat masih menghadapi musim kemarau dan persoalan karhutla. Karena itu, keberadaan perda perlu diiringi dengan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan keberadaan perda tidak disalahgunakan sebagai alasan bagi masyarakat untuk terus melakukan pembakaran lahan.
“Apakah dengan adanya perda ini masyarakat akan terus melakukan pembakaran? Inilah yang akan kita sosialisasikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, mempertahankan Perda Nomor 1 Tahun 2022 bukan berarti mengabaikan persoalan karhutla. DPRD dan pemerintah provinsi tetap perlu memastikan pembukaan lahan dilakukan sesuai ketentuan serta mendorong upaya pencegahan kebakaran.
Aloysius kembali menegaskan kesepakatan DPRD Kalbar dan pemerintah provinsi untuk mempertahankan perda tersebut.
“Yang jelas, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak kita cabut,” tegasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat Aloysius menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal tidak akan dicabut.
Penegasan tersebut disampaikan Aloysius usai menemui massa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggelar aksi menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026).
Menurut Aloysius, DPRD Kalbar bersama Gubernur Kalbar Ria Norsan telah sepakat mempertahankan perda tersebut sebagai payung hukum bagi masyarakat peladang.
“Terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan yang datang ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi, saya meminta Bapak Gubernur untuk hadir. Jadi, kita bersama-sama menyatakan bahwa untuk yang pertama, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak kita cabut. Kita sepakat untuk tidak mencabut perda tersebut,” kata Aloysius.
Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah berbeda dengan pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penyusunan dan penerapan perda, sementara undang-undang merupakan ranah pemerintah pusat.
“Kecuali undang-undang, kalau undang-undang bukan ranah kami. Undang-undang merupakan ranah pemerintah pusat. Sedangkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 memiliki dasar hukum berupa undang-undang,” ujarnya.
Aloysius mengatakan kesepakatan untuk mempertahankan perda tersebut telah dituangkan dalam sebuah pernyataan. Selanjutnya, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalbar akan mengantisipasi persoalan yang berkaitan dengan pembukaan lahan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia juga membuka kemungkinan adanya kebijakan tambahan dari pemerintah provinsi untuk memperkuat penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2022.
“Mungkin nanti perda ini sebagai payung hukum. Bisa juga ada semacam instruksi Gubernur yang berkaitan dengan hal tersebut,” katanya.
Di sisi lain, Aloysius mengingatkan bahwa Kalimantan Barat masih menghadapi musim kemarau dan persoalan karhutla. Karena itu, keberadaan perda perlu diiringi dengan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan keberadaan perda tidak disalahgunakan sebagai alasan bagi masyarakat untuk terus melakukan pembakaran lahan.
“Apakah dengan adanya perda ini masyarakat akan terus melakukan pembakaran? Inilah yang akan kita sosialisasikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, mempertahankan Perda Nomor 1 Tahun 2022 bukan berarti mengabaikan persoalan karhutla. DPRD dan pemerintah provinsi tetap perlu memastikan pembukaan lahan dilakukan sesuai ketentuan serta mendorong upaya pencegahan kebakaran.
Aloysius kembali menegaskan kesepakatan DPRD Kalbar dan pemerintah provinsi untuk mempertahankan perda tersebut.
“Yang jelas, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak kita cabut,” tegasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini