Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 27 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Sikap Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal kembali berkembang.
Dalam rangkaian peristiwa yang sama, Norsan menyampaikan dua pernyataan yang sekilas berbeda. Ia sebelumnya menegaskan tidak akan mencabut perda yang mengatur pembukaan lahan dengan cara dibakar tersebut. Namun, usai menerima massa yang menolak pencabutan perda di depan Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026), Norsan kemudian menyatakan Pemprov Kalbar bersama DPRD Kalbar sepakat untuk meninjau kembali aturan tersebut.
Polemik ini bermula setelah Presiden Prabowo Subianto meminta Pemerintah Provinsi Kalbar mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Instruksi tersebut disampaikan setelah Prabowo meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya pada 22 Agustus 2026.
Norsan sebelumnya mengatakan arahan pencabutan perda disampaikan kepadanya melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Namun, dalam perkembangan berikutnya, Norsan justru menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak akan dicabut.
Sikap tersebut kemudian mendapat dukungan dari massa yang menolak pencabutan perda. Mereka menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kalbar pada Kamis (27/8/2026).
Massa menyuarakan penolakan terhadap pencabutan aturan yang selama ini menjadi salah satu dasar hukum bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas perladangan berbasis kearifan lokal.
Norsan kemudian menerima massa dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan terkait keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Setelah pertemuan tersebut, muncul perkembangan baru. Norsan bersama DPRD Kalbar menyepakati untuk meninjau kembali perda tersebut.
Artinya, perda tidak langsung dicabut. Namun, aturan tersebut juga tidak dianggap selesai begitu saja. Substansi dan penerapannya akan kembali dikaji bersama.
Perda Nomor 1 Tahun 2022 sendiri berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur mengenai perlindungan lingkungan hidup sekaligus memberikan ruang terhadap kearifan lokal masyarakat.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu konteks dalam pengaturan pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal di Kalimantan Barat.
Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022, pembukaan lahan untuk perladangan diatur secara terbatas dan terkendali. Salah satunya dengan membatasi luas lahan yang dibakar maksimal dua hektare per kepala keluarga.
Lahan tersebut diperuntukkan untuk ditanami tanaman varietas lokal. Pembakaran juga wajib dilakukan dengan menerapkan sistem sekat bakar sebagai upaya mencegah api menjalar ke wilayah sekitarnya.
Karena itu, persoalan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak sesederhana persoalan boleh atau tidak boleh membakar lahan. Ada konteks kearifan lokal masyarakat yang menjadi dasar pengaturan, sekaligus ada kewajiban untuk memastikan aktivitas pembukaan lahan tidak berkembang menjadi kebakaran yang meluas.
Norsan Sebelumnya Sudah Larang Bakar Ladang
Menariknya, jauh sebelum perintah pencabutan perda oleh Presiden Prabowo mencuat, Norsan sendiri sudah mengambil sikap tegas terhadap aktivitas pembakaran ladang di tengah kondisi karhutla.
Pada 13 Agustus 2026, Norsan mengatakan akan mengeluarkan surat instruksi kepada masyarakat, terutama para peladang, agar tidak melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau dan ancaman karhutla masih tinggi.
Saat itu, Norsan menyebut luas lahan yang terbakar di Kalbar telah mencapai sekitar 28 ribu hektare.
“Pembakaran ladang maksimal dua hektare yang diatur dalam perda, sekarang kita tutup dulu. Kita tidak bolehkan dulu sampai El Nino berakhir,” ujar Norsan.
Pernyataan tersebut kembali ditegaskan Norsan pada 24 Agustus 2026 saat meninjau lokasi karhutla di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, bersama Menteri Kehutanan Raja Juli.
Norsan meminta masyarakat menahan diri untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar selama kondisi karhutla masih terjadi.
“Saya melihat masyarakat, saya tidak mengkultuskan satu suku ya tapi seluruh masyarakat Kalbar. Ini umumnya membuka lahan dengan cara membakar, saya tahu itu mendapatkan abu daripada pembakaran itu untuk pupuk dan kalau bisa dalam situasi seperti ini tahan dulu untuk bakar lahan,” katanya.
Dengan demikian, ada perbedaan antara menghentikan sementara pembakaran ladang dalam situasi karhutla dengan mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 secara permanen.
Norsan sebelumnya memilih menghentikan sementara praktik pembakaran yang diatur dalam perda. Namun ketika muncul instruksi pencabutan dari pemerintah pusat, ia kemudian menegaskan perda tidak akan dicabut.
Setelah aksi penolakan pencabutan perda di depan Gedung DPRD Kalbar pada Kamis (27/8/2026), posisi tersebut berkembang lagi dengan adanya kesepakatan antara Pemprov Kalbar dan DPRD Kalbar untuk meninjau kembali perda.
Dengan demikian, tidak dicabut bukan berarti persoalannya selesai.
Perda Nomor 1 Tahun 2022 tetap dipertahankan, tetapi substansi dan penerapannya akan menjadi bahan evaluasi. Di saat yang sama, pemerintah tetap menghadapi pekerjaan besar untuk menangani karhutla yang menjadi latar belakang munculnya polemik tersebut. (Tim)
KALBARONLINE.com – Sikap Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal kembali berkembang.
Dalam rangkaian peristiwa yang sama, Norsan menyampaikan dua pernyataan yang sekilas berbeda. Ia sebelumnya menegaskan tidak akan mencabut perda yang mengatur pembukaan lahan dengan cara dibakar tersebut. Namun, usai menerima massa yang menolak pencabutan perda di depan Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026), Norsan kemudian menyatakan Pemprov Kalbar bersama DPRD Kalbar sepakat untuk meninjau kembali aturan tersebut.
Polemik ini bermula setelah Presiden Prabowo Subianto meminta Pemerintah Provinsi Kalbar mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Instruksi tersebut disampaikan setelah Prabowo meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya pada 22 Agustus 2026.
Norsan sebelumnya mengatakan arahan pencabutan perda disampaikan kepadanya melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Namun, dalam perkembangan berikutnya, Norsan justru menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak akan dicabut.
Sikap tersebut kemudian mendapat dukungan dari massa yang menolak pencabutan perda. Mereka menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kalbar pada Kamis (27/8/2026).
Massa menyuarakan penolakan terhadap pencabutan aturan yang selama ini menjadi salah satu dasar hukum bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas perladangan berbasis kearifan lokal.
Norsan kemudian menerima massa dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan terkait keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Setelah pertemuan tersebut, muncul perkembangan baru. Norsan bersama DPRD Kalbar menyepakati untuk meninjau kembali perda tersebut.
Artinya, perda tidak langsung dicabut. Namun, aturan tersebut juga tidak dianggap selesai begitu saja. Substansi dan penerapannya akan kembali dikaji bersama.
Perda Nomor 1 Tahun 2022 sendiri berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur mengenai perlindungan lingkungan hidup sekaligus memberikan ruang terhadap kearifan lokal masyarakat.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu konteks dalam pengaturan pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal di Kalimantan Barat.
Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022, pembukaan lahan untuk perladangan diatur secara terbatas dan terkendali. Salah satunya dengan membatasi luas lahan yang dibakar maksimal dua hektare per kepala keluarga.
Lahan tersebut diperuntukkan untuk ditanami tanaman varietas lokal. Pembakaran juga wajib dilakukan dengan menerapkan sistem sekat bakar sebagai upaya mencegah api menjalar ke wilayah sekitarnya.
Karena itu, persoalan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak sesederhana persoalan boleh atau tidak boleh membakar lahan. Ada konteks kearifan lokal masyarakat yang menjadi dasar pengaturan, sekaligus ada kewajiban untuk memastikan aktivitas pembukaan lahan tidak berkembang menjadi kebakaran yang meluas.
Norsan Sebelumnya Sudah Larang Bakar Ladang
Menariknya, jauh sebelum perintah pencabutan perda oleh Presiden Prabowo mencuat, Norsan sendiri sudah mengambil sikap tegas terhadap aktivitas pembakaran ladang di tengah kondisi karhutla.
Pada 13 Agustus 2026, Norsan mengatakan akan mengeluarkan surat instruksi kepada masyarakat, terutama para peladang, agar tidak melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau dan ancaman karhutla masih tinggi.
Saat itu, Norsan menyebut luas lahan yang terbakar di Kalbar telah mencapai sekitar 28 ribu hektare.
“Pembakaran ladang maksimal dua hektare yang diatur dalam perda, sekarang kita tutup dulu. Kita tidak bolehkan dulu sampai El Nino berakhir,” ujar Norsan.
Pernyataan tersebut kembali ditegaskan Norsan pada 24 Agustus 2026 saat meninjau lokasi karhutla di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, bersama Menteri Kehutanan Raja Juli.
Norsan meminta masyarakat menahan diri untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar selama kondisi karhutla masih terjadi.
“Saya melihat masyarakat, saya tidak mengkultuskan satu suku ya tapi seluruh masyarakat Kalbar. Ini umumnya membuka lahan dengan cara membakar, saya tahu itu mendapatkan abu daripada pembakaran itu untuk pupuk dan kalau bisa dalam situasi seperti ini tahan dulu untuk bakar lahan,” katanya.
Dengan demikian, ada perbedaan antara menghentikan sementara pembakaran ladang dalam situasi karhutla dengan mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 secara permanen.
Norsan sebelumnya memilih menghentikan sementara praktik pembakaran yang diatur dalam perda. Namun ketika muncul instruksi pencabutan dari pemerintah pusat, ia kemudian menegaskan perda tidak akan dicabut.
Setelah aksi penolakan pencabutan perda di depan Gedung DPRD Kalbar pada Kamis (27/8/2026), posisi tersebut berkembang lagi dengan adanya kesepakatan antara Pemprov Kalbar dan DPRD Kalbar untuk meninjau kembali perda.
Dengan demikian, tidak dicabut bukan berarti persoalannya selesai.
Perda Nomor 1 Tahun 2022 tetap dipertahankan, tetapi substansi dan penerapannya akan menjadi bahan evaluasi. Di saat yang sama, pemerintah tetap menghadapi pekerjaan besar untuk menangani karhutla yang menjadi latar belakang munculnya polemik tersebut. (Tim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini