Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 28 Juli 2020 |
Pemkab Sekadau Laksanakan Rakor Rancangan Perda tentang Karhutla
KalbarOnline, Sekadau – Pemkab Sekadau menggelar rakor lintas sektor pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sekadau tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan di ruang serba guna kantor Bupati Sekadau, Selasa (28/7/2020).
Rakor ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, Fendy.
Selain itu, juga dihadiri oleh Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Zainal, Anggota DPRD Kab. Sekadau Yosef Sumardi, Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau dan pihak Kejari Sekadau.
Dalam sambutannya, Fendy menyampaikan bahwa raperda tersebut merupakan inisiasi dari DPRD Kabupaten Sekadau yang sebelumnya sudah melewati tahapan-tahapan yang berlaku sebagaimana mestinya.
Ia menjelaskan bahwa melalui rapat koordinasi ini maka perlu dirinci tentang implementasi dari rancangan peraturan daerah yang dibahas kali ini.
“Raperda ini merupakan inisiasi dari teman-teman kita di DPRD yang memang sudah melewati tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan sebagai mana mestinya, bahkan kemaren sudah diparipurnakan untuk ditetapkan dengan beberapa catatan,” ujar Fendy.
Catatan-catatan inilah barangkali yang perlu kita koordinasikan terkait dengan implementasinya nanti dilapangan, karena kita pahami bersama bahwa kalau raperda yang sudah ditetapkan kemaren lalu diimplementasikan dengan tidak mempertimbangkan beberapa faktor, maka ini mungkin bisa menjadi sebuah benturan.
Fendy menambahkan, bahwa dalam reparda tersebut masih ada masukan-masukan yang perlu diolah kembali, sehingga diharapkan ketika raperda tersebut ditetapkan menjadi perda, maka dalam tahap implementasinya tidak berbenturan dengan kearifan lokal.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kab Sekadau, Zainal mengungkapkan bahwa dalam rapat koordinasi tersebut sebagai langkah untuk penyempurnaan dari raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kabupaten Sekadau.
Mengingat dan menimbang kenapa ini menjadi inisiatif dari rekan-rekan, kita melihat di Daerah Kabupaten Sekadau ini, masih banyak warga kita yang melakukan praktik ladang berpindah.
"Dan kita juga tidak mau terjadi hal-hal yang tidak inginkan seperti beberapa waktu lalu di Kabupaten lain,” kata Zainal.
“Kita berharap nantinya peraturan ini dapat diterapkan di masyarakat Kabupaten Sekadau yang tentunya juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 103 Tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal,” katanya.
Pemkab Sekadau Laksanakan Rakor Rancangan Perda tentang Karhutla
KalbarOnline, Sekadau – Pemkab Sekadau menggelar rakor lintas sektor pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sekadau tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan di ruang serba guna kantor Bupati Sekadau, Selasa (28/7/2020).
Rakor ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, Fendy.
Selain itu, juga dihadiri oleh Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Zainal, Anggota DPRD Kab. Sekadau Yosef Sumardi, Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau dan pihak Kejari Sekadau.
Dalam sambutannya, Fendy menyampaikan bahwa raperda tersebut merupakan inisiasi dari DPRD Kabupaten Sekadau yang sebelumnya sudah melewati tahapan-tahapan yang berlaku sebagaimana mestinya.
Ia menjelaskan bahwa melalui rapat koordinasi ini maka perlu dirinci tentang implementasi dari rancangan peraturan daerah yang dibahas kali ini.
“Raperda ini merupakan inisiasi dari teman-teman kita di DPRD yang memang sudah melewati tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan sebagai mana mestinya, bahkan kemaren sudah diparipurnakan untuk ditetapkan dengan beberapa catatan,” ujar Fendy.
Catatan-catatan inilah barangkali yang perlu kita koordinasikan terkait dengan implementasinya nanti dilapangan, karena kita pahami bersama bahwa kalau raperda yang sudah ditetapkan kemaren lalu diimplementasikan dengan tidak mempertimbangkan beberapa faktor, maka ini mungkin bisa menjadi sebuah benturan.
Fendy menambahkan, bahwa dalam reparda tersebut masih ada masukan-masukan yang perlu diolah kembali, sehingga diharapkan ketika raperda tersebut ditetapkan menjadi perda, maka dalam tahap implementasinya tidak berbenturan dengan kearifan lokal.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kab Sekadau, Zainal mengungkapkan bahwa dalam rapat koordinasi tersebut sebagai langkah untuk penyempurnaan dari raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kabupaten Sekadau.
Mengingat dan menimbang kenapa ini menjadi inisiatif dari rekan-rekan, kita melihat di Daerah Kabupaten Sekadau ini, masih banyak warga kita yang melakukan praktik ladang berpindah.
"Dan kita juga tidak mau terjadi hal-hal yang tidak inginkan seperti beberapa waktu lalu di Kabupaten lain,” kata Zainal.
“Kita berharap nantinya peraturan ini dapat diterapkan di masyarakat Kabupaten Sekadau yang tentunya juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 103 Tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal,” katanya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini