Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 21 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kabupaten Melawi, Senin (20/07/2026).
Rancangan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Melawi, Malin, SH.
Dalam sambutannya, Malin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Melawi yang telah mengagendakan rapat paripurna penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Ia menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Malin menjelaskan, penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Melawi Nomor 12 Tahun 2026 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, keselarasan antara RKPD dengan KUA dan PPAS menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Melawi dalam menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran daerah.
Dalam pemaparannya, Malin menyebutkan pendapatan daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp905,42 miliar, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp93,19 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp812,23 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp896,61 miliar, yang akan dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer guna mendukung pelaksanaan program prioritas pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik.
Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp8,81 miliar. Pada sisi pembiayaan daerah, pemerintah juga telah merencanakan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta penyertaan modal pemerintah daerah.
Wakil Bupati berharap pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Melawi dan DPRD sehingga dokumen tersebut dapat segera memperoleh persetujuan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menyatukan komitmen, pemikiran, dan upaya dalam mewujudkan pembangunan daerah yang semakin maju serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Melawi.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan kebijakan anggaran daerah Tahun Anggaran 2027 sebelum dilanjutkan dengan pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Melawi dan DPRD hingga penetapan APBD sesuai mekanisme yang berlaku. (*)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kabupaten Melawi, Senin (20/07/2026).
Rancangan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Melawi, Malin, SH.
Dalam sambutannya, Malin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Melawi yang telah mengagendakan rapat paripurna penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Ia menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Malin menjelaskan, penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Melawi Nomor 12 Tahun 2026 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, keselarasan antara RKPD dengan KUA dan PPAS menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Melawi dalam menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran daerah.
Dalam pemaparannya, Malin menyebutkan pendapatan daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp905,42 miliar, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp93,19 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp812,23 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp896,61 miliar, yang akan dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer guna mendukung pelaksanaan program prioritas pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik.
Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp8,81 miliar. Pada sisi pembiayaan daerah, pemerintah juga telah merencanakan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta penyertaan modal pemerintah daerah.
Wakil Bupati berharap pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Melawi dan DPRD sehingga dokumen tersebut dapat segera memperoleh persetujuan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menyatukan komitmen, pemikiran, dan upaya dalam mewujudkan pembangunan daerah yang semakin maju serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Melawi.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan kebijakan anggaran daerah Tahun Anggaran 2027 sebelum dilanjutkan dengan pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Melawi dan DPRD hingga penetapan APBD sesuai mekanisme yang berlaku. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini