Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 13 Agustus 2021 |
Pemkab dan DPRD Ketapang Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022
KalbarOnline, Ketapang – Setelah melalui berbagai pembahasan akhirnya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022, ditandatangani Oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Ketapang dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Ketapang, Jumat, 13 Agustus 2021.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi didamping Wakil Ketua DPRD Suprapto, dan dihadiri Wakil Bupati Ketapang Farhan.
Selain dihadiri langsung, paripurna tersebut juga disaksikan secara virtual oleh anggota DPRD Ketapang maupun pimpinan perangkat daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Febriadi mengungkapkan bahwa rancangan KUA-PPAS APBD 2022 yang akan disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan DPRD Kabupaten Ketapang telah melalui rangkaian pembahasan dan penyajiannya telah mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Pembahasan terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD tahun anggaran 2022 yang telah dilaksanakan dan telah menghasilkan kesepakatan,” ujarnya.
Febriadi juga menjelaskan, hasil dari kesepakatan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan guna ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Ketapang sebagai panduan dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Pada hari ini DPRD Kabupaten Ketapang bersama Pemerintah Daerah akan menandatangani Nota Kesepakatan tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022,” kata Febriadi.
Sebelum draf Nota Kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani Wakil Bupati Ketapang Farhan dan Pimpinan DPRD Ketapang yang hadir dalam rapat paripurna, konsep kesepakatan dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD Ketapang Maryadi Asmu’ie.
Adapun isi Nota Kesepakatan tersebut di antaranya menyatakan Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perlu disusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2022.
Nota Kesepakatan selanjutnya ditandatangani Wabup Farhan dan Pimpinan DPRD Ketapang, kemudian diserahkan kepada Farhan, yang mewakili Bupati Ketapang Martin Rantan. (Humpro Ketapang/Adi LC)
Pemkab dan DPRD Ketapang Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022
KalbarOnline, Ketapang – Setelah melalui berbagai pembahasan akhirnya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022, ditandatangani Oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Ketapang dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Ketapang, Jumat, 13 Agustus 2021.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi didamping Wakil Ketua DPRD Suprapto, dan dihadiri Wakil Bupati Ketapang Farhan.
Selain dihadiri langsung, paripurna tersebut juga disaksikan secara virtual oleh anggota DPRD Ketapang maupun pimpinan perangkat daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Febriadi mengungkapkan bahwa rancangan KUA-PPAS APBD 2022 yang akan disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan DPRD Kabupaten Ketapang telah melalui rangkaian pembahasan dan penyajiannya telah mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Pembahasan terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD tahun anggaran 2022 yang telah dilaksanakan dan telah menghasilkan kesepakatan,” ujarnya.
Febriadi juga menjelaskan, hasil dari kesepakatan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan guna ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Ketapang sebagai panduan dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Pada hari ini DPRD Kabupaten Ketapang bersama Pemerintah Daerah akan menandatangani Nota Kesepakatan tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022,” kata Febriadi.
Sebelum draf Nota Kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani Wakil Bupati Ketapang Farhan dan Pimpinan DPRD Ketapang yang hadir dalam rapat paripurna, konsep kesepakatan dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD Ketapang Maryadi Asmu’ie.
Adapun isi Nota Kesepakatan tersebut di antaranya menyatakan Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perlu disusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2022.
Nota Kesepakatan selanjutnya ditandatangani Wabup Farhan dan Pimpinan DPRD Ketapang, kemudian diserahkan kepada Farhan, yang mewakili Bupati Ketapang Martin Rantan. (Humpro Ketapang/Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini