Sekadau Bersiap Vaksinasi Anak Sekolah
KalbarOnline, Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau tengah bersiap untuk memulai vaksinasi terhadap anak usia 12 tahun ke atas. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang vaksinasi anak-anak Usia 12-17 Tahun.
Dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT Bio Farma (Sinovac) untuk kelompok usia >= 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.
Kepada Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial Kabupaten Sekadau Indra Suherman mengatakan, surat edaran tersebut menjadi dasar pihaknya untuk memberikan vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun. Di mana mekanismenya akan dilakukan skrining, pelaksanaan dan observasi seperti vaksinasi pada orang dewasa.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat serta surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Forum Anak Daerah Kabupaten Sekadau menginisasi pemberian vaksinasi kepada anak.
“Kami bersyukur FAD Sekadau menginisiasi vaksinasi untuk anak. Saat ini sudah mulai dilakukan dengan tahap awal melakukan pendataan untuk anak-anak di kabupaten Sekadau,” kata Indra, Jumat, 13 Agustus 2021.
Sejauh ini sudah memasuki tahap awal dengan melakukan pendataan calon penerima dan dia berharap dengan gagasan pendukung tersebut pandemi yang melanda dunia dan Sekadau khususnya dapat segera teratasi.
“Sudah 250 orang calon penerima vaksin terdata. Untuk jadwal nantinya akan ditempatkan oleh Dinas kesehatan. Mudah-mudahan, pandemi segera berakhir dan sekolah kembali dapat belajar tatap muka dengan leluasa,” harap Indra.
Comment