Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 17 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Ketidakpastian waktu menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat saat mengurus urusan pertanahan secara mandiri. Kini, kekhawatiran tersebut mulai terjawab bagi warga Kota Samarinda setelah 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Samarinda, menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Bagi Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, warga Kota Samarinda, layanan PERINTIS memberikan kepastian waktu dalam proses balik nama sertipikat yang sedang diurusnya di Kantah Kota Samarinda.
“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari. Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” ujar Ahmad.
Ahmad mengajukan permohonan balik nama melalui PPAT pada Selasa, 1 September 2026. Hanya beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat, 4 September 2026, ia telah mendapat informasi untuk mengambil sertipikat yang selesai diproses Kantah Kota Samarinda.
Layanan PERINTIS menetapkan waktu penyelesaian peralihan hak maksimal 10 hari. Tahapannya meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian permohonan di Kantah selama lima hari.
Menurut Ahmad, kecepatan penyelesaian layanan pertanahan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” tuturnya.
Pengalaman serupa dirasakan Ika saat mengajukan permohonan Peralihan Hak di Kantah Kabupaten Semarang. Setelah proses jual beli, Ika mengurus peralihan hak ke Kantah dan merasakan kepastian waktu melalui layanan PERINTIS.
Ika melakukan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026, kemudian verifikasi untuk keperluan jual beli pada 27 Agustus. Penandatanganan AJB oleh PPAT dilakukan pada 28 Agustus, sedangkan pelaporan akta untuk mitra PPAT dilakukan pada 2 September.
Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September, proses peralihan hak selesai dan sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.
“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebihnya 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” pungkas Ika.
KALBARONLINE.com – Ketidakpastian waktu menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat saat mengurus urusan pertanahan secara mandiri. Kini, kekhawatiran tersebut mulai terjawab bagi warga Kota Samarinda setelah 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Samarinda, menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Bagi Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, warga Kota Samarinda, layanan PERINTIS memberikan kepastian waktu dalam proses balik nama sertipikat yang sedang diurusnya di Kantah Kota Samarinda.
“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari. Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” ujar Ahmad.
Ahmad mengajukan permohonan balik nama melalui PPAT pada Selasa, 1 September 2026. Hanya beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat, 4 September 2026, ia telah mendapat informasi untuk mengambil sertipikat yang selesai diproses Kantah Kota Samarinda.
Layanan PERINTIS menetapkan waktu penyelesaian peralihan hak maksimal 10 hari. Tahapannya meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian permohonan di Kantah selama lima hari.
Menurut Ahmad, kecepatan penyelesaian layanan pertanahan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” tuturnya.
Pengalaman serupa dirasakan Ika saat mengajukan permohonan Peralihan Hak di Kantah Kabupaten Semarang. Setelah proses jual beli, Ika mengurus peralihan hak ke Kantah dan merasakan kepastian waktu melalui layanan PERINTIS.
Ika melakukan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026, kemudian verifikasi untuk keperluan jual beli pada 27 Agustus. Penandatanganan AJB oleh PPAT dilakukan pada 28 Agustus, sedangkan pelaporan akta untuk mitra PPAT dilakukan pada 2 September.
Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September, proses peralihan hak selesai dan sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.
“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebihnya 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” pungkas Ika.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini