Nasional    

Pengukuran Terjadwal Pangkas Waktu Penerbitan PBT hingga Hitungan Hari

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Sunday, 13 September 2026
Pengukuran Terjadwal Pangkas Waktu Penerbitan PBT hingga Hitungan Hari
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kepastian waktu menjadi salah satu manfaat yang dirasakan masyarakat melalui layanan Pengukuran Terjadwal. Iswandi Arfan, warga Kabupaten Bogor, merasakan langsung perubahan waktu layanan tersebut, mulai dari proses pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).

Ia menyebut, proses penerbitan PBT yang sebelumnya dapat berlangsung hingga berbulan-bulan kini bisa diselesaikan dalam hitungan hari.

“Jadi untuk PBT awalnya bisa 6-8 bulan. Sekarang beberapa hari sudah selesai karena memang dari proses Pengukuran Terjadwalnya cepat,” ujar Iswandi Arfan saat mengambil hasil PBT di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I.

Menurut Iswandi, kemudahan lain dari layanan Pengukuran Terjadwal adalah pemohon dapat mengetahui tanggal pelaksanaan pengukuran sejak awal. Dengan begitu, proses pengurusan menjadi lebih mudah dipantau dan masyarakat memiliki gambaran waktu yang lebih jelas.

“Saya senang karena memang bisa lihat tanggal ukurnya dan sebagainya, jadi lebih akurat, jadi saya sangat mendukung sekali program ini,” tutur Iswandi.

Ia berharap layanan Pengukuran Terjadwal dapat terus dilanjutkan dan dikembangkan sehingga waktu penyelesaian pengurusan PBT dapat semakin cepat.

Iswandi juga menyarankan adanya penguatan sumber daya petugas pengukuran agar pelaksanaan layanan dapat berjalan lebih optimal.

Manfaat Pengukuran Terjadwal juga dirasakan masyarakat di wilayah timur Indonesia, salah satunya di Kota Kupang. Yeri Prati menjadi salah satu masyarakat yang merasakan percepatan layanan pertanahan tersebut.

“Hasilnya (Pengukuran Terjadwal) tepat waktu dan saya kira hendaknya Kantah Kota Kupang telah menjalankan tugasnya dengan baik,” tutur Yeri.

Menurut Yeri, ketepatan waktu tersebut menunjukkan pelaksanaan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Kupang telah berjalan dengan baik. Hal itu menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian dan kejelasan kepada masyarakat selama proses pengurusan pertanahan.

Artikel Selanjutnya
ATR/BPN Dorong Sinergi Bapenda dan PPAT untuk Percepat Layanan Pertanahan Lewat PERINTIS 10 Hari
Friday, 11 September 2026
Artikel Sebelumnya
Sentuh Tanahku Raih IN-Apps Digital Award 2026, Dipakai 2,8 Juta Pengguna
Friday, 11 September 2026

Berita terkait