Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 06 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat apresiasi dari masyarakat. Melalui layanan ini, pemohon pendaftaran tanah untuk pertama kali dapat mengetahui jadwal pengukuran lebih awal sehingga bisa menyesuaikan waktu dengan aktivitas sehari-hari.
Manfaat tersebut dirasakan Ratna S. Husain, warga Kota Ternate, saat mengurus pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate. Menurutnya, kepastian jadwal membuat proses pelayanan menjadi lebih teratur dan memudahkan masyarakat mempersiapkan diri.
“Program Pengukuran Terjadwal ini sangat membantu masyarakat karena jadwalnya sudah jelas sehingga pelayanan menjadi lebih terukur, teratur dan tidak membuat masyarakat tanpa kepastian,” ujar Ratna setelah membayar Surat Perintah Setor (SPS) di Kantah Kota Ternate.
Ratna mengungkapkan, setelah melengkapi berkas pada 4 September 2026, ia kembali mendapat informasi dari Kantah Kota Ternate pada 8 September bahwa SPS sudah dapat diambil. Pada kesempatan itu, jadwal pengukuran juga ditentukan untuk dua hari kemudian.
“Saya senang sekali karena sekarang setelah mendaftar pengukuran, kita bisa pilih jadwalnya kapan dan petugas ukurnya siapa. Kita sudah tahu kapan tanah kita akan diukur sehingga bisa mempersiapkan diri dan menyesuaikan waktu,” ungkapnya.
Kepastian tersebut membuat Ratna lebih mudah mengatur waktu untuk mengikuti proses sertifikasi tanah. Ia berharap layanan Pengukuran Terjadwal terus dilaksanakan dan diperluas ke lebih banyak Kantor Pertanahan.
“Saya berharap Pengukuran Terjadwal ini terus dilanjutkan karena sangat memudahkan masyarakat dan membuat pelayanan menjadi lebih tertib, pasti dan nyaman,” ujarnya.
Apresiasi serupa disampaikan Muhammad Riza Farezi, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang baru mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali di Kantah Kabupaten OKU. Ia menilai sistem Pengukuran Terjadwal membantu masyarakat memantau jadwal pelaksanaan pengukuran secara lebih transparan.
“Terima kasih karena sistem Pengukuran Terjadwal dari BPN bisa membantu kami dalam memantau jadwal dengan petugas secara transparan,” kata Muhammad Riza Farezi.
Penerapan layanan Pengukuran Terjadwal merupakan upaya ATR/BPN untuk memberikan kepastian pada tahapan pengukuran bidang tanah. Dengan jadwal yang lebih jelas, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan administrasi dan menyesuaikan waktu sehingga proses pelayanan pertanahan berlangsung lebih terukur dan teratur.
KALBARONLINE.com – Layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat apresiasi dari masyarakat. Melalui layanan ini, pemohon pendaftaran tanah untuk pertama kali dapat mengetahui jadwal pengukuran lebih awal sehingga bisa menyesuaikan waktu dengan aktivitas sehari-hari.
Manfaat tersebut dirasakan Ratna S. Husain, warga Kota Ternate, saat mengurus pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate. Menurutnya, kepastian jadwal membuat proses pelayanan menjadi lebih teratur dan memudahkan masyarakat mempersiapkan diri.
“Program Pengukuran Terjadwal ini sangat membantu masyarakat karena jadwalnya sudah jelas sehingga pelayanan menjadi lebih terukur, teratur dan tidak membuat masyarakat tanpa kepastian,” ujar Ratna setelah membayar Surat Perintah Setor (SPS) di Kantah Kota Ternate.
Ratna mengungkapkan, setelah melengkapi berkas pada 4 September 2026, ia kembali mendapat informasi dari Kantah Kota Ternate pada 8 September bahwa SPS sudah dapat diambil. Pada kesempatan itu, jadwal pengukuran juga ditentukan untuk dua hari kemudian.
“Saya senang sekali karena sekarang setelah mendaftar pengukuran, kita bisa pilih jadwalnya kapan dan petugas ukurnya siapa. Kita sudah tahu kapan tanah kita akan diukur sehingga bisa mempersiapkan diri dan menyesuaikan waktu,” ungkapnya.
Kepastian tersebut membuat Ratna lebih mudah mengatur waktu untuk mengikuti proses sertifikasi tanah. Ia berharap layanan Pengukuran Terjadwal terus dilaksanakan dan diperluas ke lebih banyak Kantor Pertanahan.
“Saya berharap Pengukuran Terjadwal ini terus dilanjutkan karena sangat memudahkan masyarakat dan membuat pelayanan menjadi lebih tertib, pasti dan nyaman,” ujarnya.
Apresiasi serupa disampaikan Muhammad Riza Farezi, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang baru mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali di Kantah Kabupaten OKU. Ia menilai sistem Pengukuran Terjadwal membantu masyarakat memantau jadwal pelaksanaan pengukuran secara lebih transparan.
“Terima kasih karena sistem Pengukuran Terjadwal dari BPN bisa membantu kami dalam memantau jadwal dengan petugas secara transparan,” kata Muhammad Riza Farezi.
Penerapan layanan Pengukuran Terjadwal merupakan upaya ATR/BPN untuk memberikan kepastian pada tahapan pengukuran bidang tanah. Dengan jadwal yang lebih jelas, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan administrasi dan menyesuaikan waktu sehingga proses pelayanan pertanahan berlangsung lebih terukur dan teratur.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini