Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 02 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam proses sertifikasi tanah. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih jadwal pengukuran sesuai ketersediaan petugas, dengan total waktu layanan ditargetkan selama 12 hari.
Layanan yang dikembangkan sejak Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) tersebut resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026. Saat ini, implementasinya telah menjangkau 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal SPPR, Virgo Eresta Jaya, menjelaskan bahwa masyarakat dapat menentukan sendiri tanggal pengukuran berdasarkan slot jadwal petugas yang tersedia. Petugas ukur kemudian akan mendatangi lokasi tanah pemohon sesuai jadwal yang telah dipilih.
“Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia. Pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang ke lapangan atau tempat pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Virgo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Ia menjelaskan, layanan tersebut terdiri dari dua tahapan waktu, yakni masa tunggu pengukuran selama tujuh hari dan proses pengukuran hingga penyelesaian produk selama lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses ditargetkan selesai dalam waktu 12 hari.
“Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu ukur selama 7 hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama 5 hari. Jadi, total layanan Pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari,” jelasnya.
Virgo juga mengingatkan masyarakat agar memastikan batas bidang tanah sudah jelas sebelum mengajukan permohonan pengukuran. Pemasangan pagar atau patok menjadi salah satu langkah penting untuk membantu petugas menentukan batas tanah secara tepat.
“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan cuma mengukur pagarnya, mengukur patoknya,” tuturnya.
Selain memastikan batas tanah, pemohon perlu menyiapkan waktu untuk hadir atau berada di lokasi saat pengukuran berlangsung. Persyaratan administrasi juga harus dipenuhi sebelum petugas datang agar proses berjalan lancar dan sesuai jadwal.
Virgo berharap masyarakat turut mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan dengan menyiapkan seluruh kebutuhan tersebut. Menurutnya, percepatan layanan akan lebih mudah dicapai apabila kesiapan petugas diimbangi dengan kelengkapan persyaratan dari pemohon.
“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat. Tapi, masyarakat juga harus membantu kita menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu kita supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani Anda semua,” pungkasnya.
KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam proses sertifikasi tanah. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih jadwal pengukuran sesuai ketersediaan petugas, dengan total waktu layanan ditargetkan selama 12 hari.
Layanan yang dikembangkan sejak Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) tersebut resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026. Saat ini, implementasinya telah menjangkau 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal SPPR, Virgo Eresta Jaya, menjelaskan bahwa masyarakat dapat menentukan sendiri tanggal pengukuran berdasarkan slot jadwal petugas yang tersedia. Petugas ukur kemudian akan mendatangi lokasi tanah pemohon sesuai jadwal yang telah dipilih.
“Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia. Pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang ke lapangan atau tempat pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Virgo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Ia menjelaskan, layanan tersebut terdiri dari dua tahapan waktu, yakni masa tunggu pengukuran selama tujuh hari dan proses pengukuran hingga penyelesaian produk selama lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses ditargetkan selesai dalam waktu 12 hari.
“Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu ukur selama 7 hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama 5 hari. Jadi, total layanan Pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari,” jelasnya.
Virgo juga mengingatkan masyarakat agar memastikan batas bidang tanah sudah jelas sebelum mengajukan permohonan pengukuran. Pemasangan pagar atau patok menjadi salah satu langkah penting untuk membantu petugas menentukan batas tanah secara tepat.
“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan cuma mengukur pagarnya, mengukur patoknya,” tuturnya.
Selain memastikan batas tanah, pemohon perlu menyiapkan waktu untuk hadir atau berada di lokasi saat pengukuran berlangsung. Persyaratan administrasi juga harus dipenuhi sebelum petugas datang agar proses berjalan lancar dan sesuai jadwal.
Virgo berharap masyarakat turut mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan dengan menyiapkan seluruh kebutuhan tersebut. Menurutnya, percepatan layanan akan lebih mudah dicapai apabila kesiapan petugas diimbangi dengan kelengkapan persyaratan dari pemohon.
“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat. Tapi, masyarakat juga harus membantu kita menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu kita supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani Anda semua,” pungkasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini