Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Saturday, 03 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Melalui layanan ini, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran lebih awal sehingga proses pengurusan tanah menjadi lebih terarah.
Sebelum layanan tersebut diterapkan, pemohon kerap belum mengetahui kapan petugas akan melakukan pengukuran setelah berkas permohonan diserahkan. Kini, masyarakat dapat memperoleh informasi jadwal pengukuran sesuai ketersediaan petugas.
Manfaat layanan ini dirasakan Warjito, salah satu pemohon di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta. Ia mengaku proses pengukuran tanahnya menjadi lebih cepat dibandingkan sebelumnya.
“Sekarang lebih cepat (dalam proses pengukuran). Dahulu kita yang aktif minta petugas ukur datang ke lokasi tanah kita. Kalau sekarang cepat langsung ditentukan jadwalnya,” ujar Warjito.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari, waktu layanan terdiri dari masa tunggu pengukuran selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) selama lima hari. Skema ini memberikan gambaran waktu yang lebih jelas bagi masyarakat dalam mengurus pendaftaran tanah.
Warjito menceritakan, ia mengajukan berkas pada 26 Agustus 2026 dan petugas melakukan pengukuran pada 28 Agustus 2026. Artinya, pengukuran dilaksanakan hanya dua hari setelah berkas diajukan.
“Saya mengajukan berkas 26 Agustus, lalu diukurnya tanggal 28 Agustus 2026. Berarti dua hari langsung diukur. Senang banget dengan pelayanan lebih cepat ini, senang banget, Pak. Mendukung sekali dengan program ini, lebih cepat, lebih senang bagi kami para pemohon,” terangnya.
Ia juga merasakan kepastian waktu dalam penyelesaian Peta Bidang Tanah setelah pengukuran dilakukan. Warjito menyebut hasil pengukuran tanahnya telah selesai pada awal September 2026.
“Jadinya setelah diukur, dua hari itu tujuh hari kerja, sudah selesai. Di awal September 2026 sudah jadi. Senang sekali, terima kasih kepada BPN Purwakarta yang telah memberikan pelayanan lebih baik. Sekarang lebih cepat itu,” tuturnya.
Pengalaman serupa dirasakan Firda Amary, pemohon pendaftaran tanah untuk pertama kali di Kantor Pertanahan Kota Ternate. Ia mengaku terbantu karena memperoleh informasi langsung mengenai jadwal kedatangan petugas ukur ke lokasi tanahnya.
“Tentu saya sebagai pemohon sangat merasa senang karena sekarang kami sebagai pemohon telah dapat langsung mengetahui jadwal petugas ukur dan langsung dihubungi oleh petugas ukur untuk menjadwalkan kapan petugas ukur datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran,” ujar Firda.
Ia menyambut baik penerapan layanan tersebut karena dinilai membuat proses pengukuran lebih terencana dan tepat waktu.
“Saya sangat mendukung program terbaru dari pertanahan ini, yaitu Pengukuran Terjadwal, karena sertifikat kami, tanah kami sekarang ini diukur dengan lebih tepat, terjadwal, dan juga tepat waktu. Terima kasih,” pungkasnya.
Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini diperuntukkan bagi masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Berdasarkan informasi yang disampaikan, layanan tersebut telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Melalui layanan ini, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran lebih awal sehingga proses pengurusan tanah menjadi lebih terarah.
Sebelum layanan tersebut diterapkan, pemohon kerap belum mengetahui kapan petugas akan melakukan pengukuran setelah berkas permohonan diserahkan. Kini, masyarakat dapat memperoleh informasi jadwal pengukuran sesuai ketersediaan petugas.
Manfaat layanan ini dirasakan Warjito, salah satu pemohon di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta. Ia mengaku proses pengukuran tanahnya menjadi lebih cepat dibandingkan sebelumnya.
“Sekarang lebih cepat (dalam proses pengukuran). Dahulu kita yang aktif minta petugas ukur datang ke lokasi tanah kita. Kalau sekarang cepat langsung ditentukan jadwalnya,” ujar Warjito.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari, waktu layanan terdiri dari masa tunggu pengukuran selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) selama lima hari. Skema ini memberikan gambaran waktu yang lebih jelas bagi masyarakat dalam mengurus pendaftaran tanah.
Warjito menceritakan, ia mengajukan berkas pada 26 Agustus 2026 dan petugas melakukan pengukuran pada 28 Agustus 2026. Artinya, pengukuran dilaksanakan hanya dua hari setelah berkas diajukan.
“Saya mengajukan berkas 26 Agustus, lalu diukurnya tanggal 28 Agustus 2026. Berarti dua hari langsung diukur. Senang banget dengan pelayanan lebih cepat ini, senang banget, Pak. Mendukung sekali dengan program ini, lebih cepat, lebih senang bagi kami para pemohon,” terangnya.
Ia juga merasakan kepastian waktu dalam penyelesaian Peta Bidang Tanah setelah pengukuran dilakukan. Warjito menyebut hasil pengukuran tanahnya telah selesai pada awal September 2026.
“Jadinya setelah diukur, dua hari itu tujuh hari kerja, sudah selesai. Di awal September 2026 sudah jadi. Senang sekali, terima kasih kepada BPN Purwakarta yang telah memberikan pelayanan lebih baik. Sekarang lebih cepat itu,” tuturnya.
Pengalaman serupa dirasakan Firda Amary, pemohon pendaftaran tanah untuk pertama kali di Kantor Pertanahan Kota Ternate. Ia mengaku terbantu karena memperoleh informasi langsung mengenai jadwal kedatangan petugas ukur ke lokasi tanahnya.
“Tentu saya sebagai pemohon sangat merasa senang karena sekarang kami sebagai pemohon telah dapat langsung mengetahui jadwal petugas ukur dan langsung dihubungi oleh petugas ukur untuk menjadwalkan kapan petugas ukur datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran,” ujar Firda.
Ia menyambut baik penerapan layanan tersebut karena dinilai membuat proses pengukuran lebih terencana dan tepat waktu.
“Saya sangat mendukung program terbaru dari pertanahan ini, yaitu Pengukuran Terjadwal, karena sertifikat kami, tanah kami sekarang ini diukur dengan lebih tepat, terjadwal, dan juga tepat waktu. Terima kasih,” pungkasnya.
Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini diperuntukkan bagi masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Berdasarkan informasi yang disampaikan, layanan tersebut telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini