Nasional    

Layanan Pengukuran Terjadwal Kini Diterapkan di 462 Kantor Pertanahan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 12 October 2026
Layanan Pengukuran Terjadwal Kini Diterapkan di 462 Kantor Pertanahan
Layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan di 462 Kantor Pertanahan, dengan waktu tunggu pengukuran tujuh hari (Foto: Kantah Mempawah For KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota di Indonesia. Layanan ini menetapkan waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari kerja setelah pengukuran. Uji coba layanan tersebut telah dimulai sejak Juli 2025.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengatakan transformasi layanan ini membawa perubahan, baik bagi petugas ukur maupun masyarakat sebagai pemohon.

“Dari transformasi layanan Pengukuran Terjadwal itu tentunya banyak perubahan terjadi, baik dari segi internal BPN seperti petugas ukur kami hingga para masyarakat dalam hal ini pemohon ya agar masyarakat juga siap dengan berkas yang harus lengkap,” ujar Virgo di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Senin (12/10/2026).

Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih jadwal pengukuran yang tersedia sesuai dengan waktu yang dimiliki. Di sisi lain, petugas ukur ditargetkan menangani satu berkas pengukuran beserta pemetaannya setiap hari, dengan estimasi penyelesaian maksimal lima hari kerja.

Virgo menjelaskan, mekanisme kerja layanan tersebut juga dibuat lebih ringkas. Jika sebelumnya proses pengukuran dan pemetaan melibatkan sejumlah tahapan serta petugas berbeda, kini pekerjaan itu ditangani oleh petugas ukur yang sekaligus melakukan pemetaan.

“Itu idenya layanan Pengukuran Terjadwal, simpul pekerjaannya kita perpendek. Dulu ada surat tugas dari kepala seksi pengukuran ke pelaksana, lalu ke juru ukur. Juru ukur mengerjakan lalu yang memetakan petugas pemetaan. Panjanglah. Kalau sekarang, simpulnya saya buat dua saja, petugas ukur sekaligus pemetaan,” terang Virgo.

Selain membenahi proses kerja internal, ATR/BPN juga meminta masyarakat memastikan kesiapan bidang tanah sebelum jadwal pengukuran. Pemohon perlu memastikan batas-batas tanah telah jelas, misalnya dengan pagar atau patok, serta tidak terdapat persoalan lain yang dapat menghambat proses pengukuran.

Persyaratan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dijelaskan petugas loket dan ditandatangani pemohon ketika menyerahkan berkas sekaligus memilih jadwal pengukuran di Kantah.

Virgo menegaskan, pengukuran tidak dapat dilanjutkan apabila ditemukan persoalan batas tanah atau masalah lain yang berkaitan dengan status bidang tanah.

“Kita juga berusaha edukasi pemohon. Kita sediakan surat pernyataan yang akan dijelaskan kepada petugas loket. Kalau misal petugas ukur kita datang kemudian ternyata tetangganya tidak setuju dengan batasnya, kita tutup ya berkasnya. Atau misalnya setelah kita petakan ternyata masuk ke kawasan hutan, atau masuk aset Barang Milik Negara (BMN) kita tutup ya,” jelasnya.

Transformasi layanan pertanahan ini turut diikuti pembenahan sumber daya manusia, termasuk petugas loket yang menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Menurut Virgo, petugas loket tidak sekadar menerima berkas, tetapi juga harus menjelaskan isi surat pernyataan agar pemohon memahami persyaratan dan kesiapan yang diperlukan sebelum menentukan jadwal pengukuran.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan dapat melengkapi dokumen dan memastikan kondisi bidang tanahnya terlebih dahulu. Langkah ini juga ditujukan untuk mengurangi berkas yang tertunda akibat persyaratan atau kondisi lapangan yang belum siap.

“Petugas loket harus membacakan atau menjelaskan surat pernyataan yang tadi saya sebut. Supaya apa? Supaya pemohon itu sadar. Jadi banyak orang pemohon yang biasanya selama ini berkas-berkas belum lengkap, di lapangannya belum siap, dia masukin. Itu bakal jadi tunggakan. Nah sekarang banyak pemohon di beberapa tempat setelah dijelaskan oleh petugas loket, akhirnya banyak yang berusaha melengkapi dan memastikan kelengkapan berkas mereka. Jadi juga ada edukasi ke masyarakat, bahwa mereka kalau daftar ya harus siap,” pungkas Virgo.

Artikel Selanjutnya
DPRD Ketapang Bahas Penataan PKL dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Thursday, 15 October 2026
Artikel Sebelumnya
Lewat Sentuh Tanahku, Warga Padang Bisa Atur Antrean Layanan Pertanahan
Thursday, 15 October 2026

Berita terkait