Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 29 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah menggelar Sosialisasi Ketentuan Perpajakan dalam Proses Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan di Aula KP2KP Mempawah, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala KP2KP Mempawah Natalia Destri Mariani, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah Iman Malvina Yusuf Putra, Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah Supariyanto, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Mempawah Fam Joehanes, serta para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Mempawah.
Turut hadir tim Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Kubu Raya yang mendampingi jalannya diskusi teknis.
Dalam sambutannya, Natalia menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pimpinan instansi dan seluruh PPAT. Ia menjelaskan, kegiatan tersebut diinisiasi setelah menemukan sejumlah kasus di lapangan sejak mulai bertugas di Mempawah beberapa bulan lalu.
“Dari situ ternyata ada satu-dua case yang menjadi perhatian saya, dan kemudian saya sudah mencoba berkoordinasi dengan Bapak Kepala Kantor Pertanahan, Bapak Kepala BPKAD, dan Bapak Ketua IPPAT. Acara ini hadir karena ada semacam kerinduan untuk mencoba mengurai permasalahan dalam proses pengalihan hak atas tanah ini,” ujar Natalia.
Ia berharap forum tersebut dapat menjadi sarana brainstorming bagi seluruh stakeholder untuk menyamakan alur dan proses, sekaligus mencari solusi atas berbagai hambatan perpajakan dalam pengalihan hak atas tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Iman Malvina Yusuf Putra, menyambut baik inisiatif KP2KP Mempawah. Menurutnya, kegiatan tersebut relevan dengan program prioritas Kementerian ATR/BPN, yakni Perintis atau Peralihan Hak Terintegrasi Sepuluh Hari yang ke depannya akan diberlakukan secara nasional.
“Proses balik nama jual beli yang tadinya berbulan-bulan itu akan kita pangkas menjadi 10 hari kerja. Kuncinya, kami di BPN tidak bisa berjalan sendiri karena alurnya sangat terintegrasi: peran PPAT dalam membuat akta, peran BPPRD untuk validasi BPHTB, serta peran KP2KP untuk validasi PPh,” jelas Iman.
Ia menjelaskan, dalam skema Perintis, BPPRD akan diberikan alokasi waktu tiga hari untuk validasi BPHTB, PPAT dua hari untuk pelaporan akta, dan BPN lima hari untuk proses akhir penerbitan sertifikat elektronik.
Iman juga memaparkan tahapan re-engineering serta pentingnya peningkatan kualitas data melalui alih media untuk mewujudkan layanan pertanahan yang semakin cepat dan akuntabel.
Sementara itu, Plt. Kepala BPPRD Kabupaten Mempawah, Supariyanto, menyatakan dukungan Pemerintah Kabupaten Mempawah terhadap sinergi lintas instansi tersebut.
Ia menekankan pentingnya kejujuran dan akurasi data dari pemohon maupun PPAT saat melampirkan berkas, mulai dari foto objek pajak, denah, hingga titik koordinat yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Hal-hal tersebut yang membuat proses validasi BPHTB bisa lebih cepat. Kami juga telah berkoordinasi dengan Pak Iman untuk melakukan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sinkronisasi antara Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) guna mengoptimalkan basis data dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Supariyanto.
Sesi utama diisi Penyuluh Pajak KPP Pratama Kubu Raya, Pani Melianto, yang membahas aspek perpajakan pusat dalam pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Ia menjelaskan, subjek pajak atas pengalihan tersebut adalah pihak penjual yang menerima penghasilan.
Dalam sesi teknis, sejumlah poin perpajakan turut dibahas, di antaranya tarif PPh Final. Tarif normal pengalihan sebesar 2,5 persen, tarif 1 persen untuk rumah sederhana atau sangat sederhana bersubsidi, serta tarif 0 persen untuk pengalihan kepada pemerintah. Pembebasan tarif juga berlaku untuk proses hibah dalam garis keturunan lurus dan waris.
Selain itu, proses validasi kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan aktif melalui sistem perpajakan terbaru, CoreTax. Pembuatan billing dan validasi tidak lagi menggunakan NPWP atau NIK 0000.
Notaris yang terdaftar dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagai pejabat umum juga memiliki akses khusus pada aplikasi CoreTax untuk memproses validasi klien secara langsung sehingga penelitian formal dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
Melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi tersebut, KP2KP, Kantor Pertanahan, BPPRD, serta jajaran PPAT berkomitmen memperkuat koordinasi untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, mudah, dan cepat bagi masyarakat Kabupaten Mempawah.
KALBARONLINE.com – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah menggelar Sosialisasi Ketentuan Perpajakan dalam Proses Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan di Aula KP2KP Mempawah, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala KP2KP Mempawah Natalia Destri Mariani, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah Iman Malvina Yusuf Putra, Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah Supariyanto, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Mempawah Fam Joehanes, serta para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Mempawah.
Turut hadir tim Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Kubu Raya yang mendampingi jalannya diskusi teknis.
Dalam sambutannya, Natalia menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pimpinan instansi dan seluruh PPAT. Ia menjelaskan, kegiatan tersebut diinisiasi setelah menemukan sejumlah kasus di lapangan sejak mulai bertugas di Mempawah beberapa bulan lalu.
“Dari situ ternyata ada satu-dua case yang menjadi perhatian saya, dan kemudian saya sudah mencoba berkoordinasi dengan Bapak Kepala Kantor Pertanahan, Bapak Kepala BPKAD, dan Bapak Ketua IPPAT. Acara ini hadir karena ada semacam kerinduan untuk mencoba mengurai permasalahan dalam proses pengalihan hak atas tanah ini,” ujar Natalia.
Ia berharap forum tersebut dapat menjadi sarana brainstorming bagi seluruh stakeholder untuk menyamakan alur dan proses, sekaligus mencari solusi atas berbagai hambatan perpajakan dalam pengalihan hak atas tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Iman Malvina Yusuf Putra, menyambut baik inisiatif KP2KP Mempawah. Menurutnya, kegiatan tersebut relevan dengan program prioritas Kementerian ATR/BPN, yakni Perintis atau Peralihan Hak Terintegrasi Sepuluh Hari yang ke depannya akan diberlakukan secara nasional.
“Proses balik nama jual beli yang tadinya berbulan-bulan itu akan kita pangkas menjadi 10 hari kerja. Kuncinya, kami di BPN tidak bisa berjalan sendiri karena alurnya sangat terintegrasi: peran PPAT dalam membuat akta, peran BPPRD untuk validasi BPHTB, serta peran KP2KP untuk validasi PPh,” jelas Iman.
Ia menjelaskan, dalam skema Perintis, BPPRD akan diberikan alokasi waktu tiga hari untuk validasi BPHTB, PPAT dua hari untuk pelaporan akta, dan BPN lima hari untuk proses akhir penerbitan sertifikat elektronik.
Iman juga memaparkan tahapan re-engineering serta pentingnya peningkatan kualitas data melalui alih media untuk mewujudkan layanan pertanahan yang semakin cepat dan akuntabel.
Sementara itu, Plt. Kepala BPPRD Kabupaten Mempawah, Supariyanto, menyatakan dukungan Pemerintah Kabupaten Mempawah terhadap sinergi lintas instansi tersebut.
Ia menekankan pentingnya kejujuran dan akurasi data dari pemohon maupun PPAT saat melampirkan berkas, mulai dari foto objek pajak, denah, hingga titik koordinat yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Hal-hal tersebut yang membuat proses validasi BPHTB bisa lebih cepat. Kami juga telah berkoordinasi dengan Pak Iman untuk melakukan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sinkronisasi antara Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) guna mengoptimalkan basis data dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Supariyanto.
Sesi utama diisi Penyuluh Pajak KPP Pratama Kubu Raya, Pani Melianto, yang membahas aspek perpajakan pusat dalam pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Ia menjelaskan, subjek pajak atas pengalihan tersebut adalah pihak penjual yang menerima penghasilan.
Dalam sesi teknis, sejumlah poin perpajakan turut dibahas, di antaranya tarif PPh Final. Tarif normal pengalihan sebesar 2,5 persen, tarif 1 persen untuk rumah sederhana atau sangat sederhana bersubsidi, serta tarif 0 persen untuk pengalihan kepada pemerintah. Pembebasan tarif juga berlaku untuk proses hibah dalam garis keturunan lurus dan waris.
Selain itu, proses validasi kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan aktif melalui sistem perpajakan terbaru, CoreTax. Pembuatan billing dan validasi tidak lagi menggunakan NPWP atau NIK 0000.
Notaris yang terdaftar dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagai pejabat umum juga memiliki akses khusus pada aplikasi CoreTax untuk memproses validasi klien secara langsung sehingga penelitian formal dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
Melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi tersebut, KP2KP, Kantor Pertanahan, BPPRD, serta jajaran PPAT berkomitmen memperkuat koordinasi untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, mudah, dan cepat bagi masyarakat Kabupaten Mempawah.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini