Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 07 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Masyarakat yang ingin mengurus penghapusan hak tanggungan atau roya sertifikat tanah tidak harus menggunakan jasa perantara. Dengan memenuhi persyaratan administrasi sejak awal, proses pengurusan dapat dilakukan secara mandiri dan lebih mudah.
Hal ini dirasakan Rizky, warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Ia mengaku proses roya yang diurusnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate dapat diselesaikan dalam satu hari.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky.
Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan petugas membantu masyarakat memahami prosedur layanan pertanahan. Ia pun mengapresiasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dinilainya cepat dan mudah diakses.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.
Pengalaman serupa dirasakan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, yang mengurus roya untuk dua sertifikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan. Ia memilih mengurus sendiri tanpa menggunakan jasa notaris atau pihak ketiga.
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad.
Roya merupakan proses penghapusan hak tanggungan yang tercatat pada sertifikat tanah setelah kewajiban utang kepada kreditur diselesaikan. Agar pengurusan berjalan lancar, masyarakat perlu memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap saat mengajukan permohonan.
Persyaratan roya meliputi formulir permohonan, fotokopi identitas pemohon berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket, sertifikat tanah, sertifikat hak tanggungan, serta surat roya atau keterangan pelunasan utang dari kreditur.
Pemohon juga perlu menyiapkan fotokopi KTP pemberi hak tanggungan atau debitur dan penerima hak tanggungan atau kreditur untuk dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.
Berdasarkan informasi layanan yang disampaikan, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan roya sebesar Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur layanan roya melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan, bagian Roya. Informasi juga dapat ditanyakan langsung ke Kantor Pertanahan kabupaten atau kota setempat.
KALBARONLINE.com – Masyarakat yang ingin mengurus penghapusan hak tanggungan atau roya sertifikat tanah tidak harus menggunakan jasa perantara. Dengan memenuhi persyaratan administrasi sejak awal, proses pengurusan dapat dilakukan secara mandiri dan lebih mudah.
Hal ini dirasakan Rizky, warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Ia mengaku proses roya yang diurusnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate dapat diselesaikan dalam satu hari.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky.
Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan petugas membantu masyarakat memahami prosedur layanan pertanahan. Ia pun mengapresiasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dinilainya cepat dan mudah diakses.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.
Pengalaman serupa dirasakan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, yang mengurus roya untuk dua sertifikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan. Ia memilih mengurus sendiri tanpa menggunakan jasa notaris atau pihak ketiga.
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad.
Roya merupakan proses penghapusan hak tanggungan yang tercatat pada sertifikat tanah setelah kewajiban utang kepada kreditur diselesaikan. Agar pengurusan berjalan lancar, masyarakat perlu memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap saat mengajukan permohonan.
Persyaratan roya meliputi formulir permohonan, fotokopi identitas pemohon berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket, sertifikat tanah, sertifikat hak tanggungan, serta surat roya atau keterangan pelunasan utang dari kreditur.
Pemohon juga perlu menyiapkan fotokopi KTP pemberi hak tanggungan atau debitur dan penerima hak tanggungan atau kreditur untuk dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.
Berdasarkan informasi layanan yang disampaikan, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan roya sebesar Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur layanan roya melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan, bagian Roya. Informasi juga dapat ditanyakan langsung ke Kantor Pertanahan kabupaten atau kota setempat.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini