Nasional    

Urus Roya Sertifikat Tanah Bisa Sendiri, ATR/BPN: Biaya Rp50 Ribu per Sertifikat

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 07 October 2026
Urus Roya Sertifikat Tanah Bisa Sendiri, ATR/BPN: Biaya Rp50 Ribu per Sertifikat
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Masyarakat yang ingin mengurus penghapusan hak tanggungan atau roya sertifikat tanah tidak harus menggunakan jasa perantara. Dengan memenuhi persyaratan administrasi sejak awal, proses pengurusan dapat dilakukan secara mandiri dan lebih mudah.

Hal ini dirasakan Rizky, warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Ia mengaku proses roya yang diurusnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate dapat diselesaikan dalam satu hari.

“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky.

Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan petugas membantu masyarakat memahami prosedur layanan pertanahan. Ia pun mengapresiasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dinilainya cepat dan mudah diakses.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.

Pengalaman serupa dirasakan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, yang mengurus roya untuk dua sertifikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan. Ia memilih mengurus sendiri tanpa menggunakan jasa notaris atau pihak ketiga.

“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad.

Roya merupakan proses penghapusan hak tanggungan yang tercatat pada sertifikat tanah setelah kewajiban utang kepada kreditur diselesaikan. Agar pengurusan berjalan lancar, masyarakat perlu memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap saat mengajukan permohonan.

Persyaratan roya meliputi formulir permohonan, fotokopi identitas pemohon berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket, sertifikat tanah, sertifikat hak tanggungan, serta surat roya atau keterangan pelunasan utang dari kreditur.

Pemohon juga perlu menyiapkan fotokopi KTP pemberi hak tanggungan atau debitur dan penerima hak tanggungan atau kreditur untuk dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.

Berdasarkan informasi layanan yang disampaikan, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan roya sebesar Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur layanan roya melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan, bagian Roya. Informasi juga dapat ditanyakan langsung ke Kantor Pertanahan kabupaten atau kota setempat.

Artikel Selanjutnya
Warga Ternate dan OKU Apresiasi Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN
Tuesday, 06 October 2026
Artikel Sebelumnya
Wamen ATR/BPN Dorong Integrasi Data Tanah, Tata Ruang, dan Nilai Ekonomi
Tuesday, 06 October 2026

Berita terkait