Sutarmidji Pastikan Pengadaan Ambulans Infeksius Tak Ada Korupsi dan Sesuai Prosedur
Dukung aparat lakukan pemeriksaan
KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji memastikan tidak ada yang salah dalam proses pengadaan ambulans infeksius yang kini sedang didalami oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Midji juga memastikan, mekanisme pengadaan ambulans dengan penunjukan langsung tanpa melalui proses tender sudah sesuai prosedur.
Pengadaan ambulans tersebut, kata Midji, berasal dari dana refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19 dan di masa darurat diperbolehkan untuk dilakukan penunjukkan langsung.
“Saya pastikan ini tidak korupsi. Kalau misalnya terkait prosedur yang berubah dari tender menjadi penunjukan langsung itu saya yang minta, setelah konsultasi dengan auditor internal, dan auditor memperbolehkan (penunjukan langsung), ya sudah saya perintahkan untuk beli langsung,” katanya kepada wartawan, Selasa, 12 Oktober 2021.
Orang nomor satu di Bumi Tanjungpura ini pun mempersilakan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan. Namun dijelaskan dia, jika kemudian yang dipersoalkan adalah perubahan mekanisme pengadaan ambulans yang semula melalui proses tender menjadi penunjukan langsung oleh Dinas Kesehatan itu merupakan perintahnya sebagai Gubernur setelah melakukan konsultasi dengan auditor internal.
“Itu berdasarkan perintah saya. Siapa bilang itu salah. Salahnya di mana, tunjukkan saya. Kalau salah, saya yang bertanggung jawab, karena saya yang memerintahkan Kepala Dinas untuk melakukan penunjukan langsung. Jadi jangan salahkan Kepala Dinas, salahkan saya kalau dari sisi penunjukan. Karena ini dana dari refocusing untuk penanganan Covid-19, boleh pakai penunjukan,” katanya.
Sutarmidji pun menegaskan, sebagai Kepala Daerah dirinya siap bertanggungjawab penuh jika ada permasalahan.
“Karena saya sudah tanya ke auditor internal dan mereka bilang boleh, apapun itu menjadi tanggung jawab saya sebagai Gubernur, yang penting saya tidak menerima uang apapun, tidak ada terima fee apapun, tidak ada mark-up apapun,” katanya tegas.
“Saya malah masih mau beli enam lagi, kalau perlu yang lebih mahal dari itu, yang penting bermanfaat bagi untuk masyarakat. Karena itu kebutuhan, rumah sakit yang 250 miliar saja kita bangun,” timpalnya.
Midji pun mempersilakan proses yang sedang berjalan. Namun, dirinya merasa perlu meluruskan kepada publik bahwa proses yang berjalan itu baru sekedar klarifikasi, apakah ada aturan yang dilanggar atau sebaliknya.
“Untuk proses yang sedang berjalan itu kan baru klarifikasi, melanggar aturan apa tidak. Ini baru klarifikasi sehingga belum tentu ada masalah. Kalau ada kerugian negara kan ada tahapan audit terlebih dahulu. Hasil audit itulah silakan,” katanya.
Midji pun mendukung jika dilakukan pemeriksaan, supaya semuanya jelas dan terang benderang.
“Saya silakan diperiksa supaya jelas, jangan sampai ada opini, siapapun yang bersalah tindak saja. Tapi kalau memang tidak ada masalah jangan dibuat-buat masalah,” katanya.
Dilansir dari Pontianak Post, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tengah melakukan penyelidikan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan ambulans berstandar Covid-19 (infeksius) di Dinas Kesehatan Kalbar.
Kepala Seksi C Intelijen, Kejaksaan Tinggi Kalbar Thoriq Mulahela membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan pengaduan terkait kasus tersebut. Thoriq menerangkan, saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Thoriq menyatakan, untuk klarifikasi dugaan penyimpangan pengadaan, sejauh ini sudah ada sebagian pihak yang dipanggil untuk diambil keterangannya. Mereka yang dipanggil, lanjut Thoriq, adalah dua perusahaan penyedia atas pengadaan mobil ambulans berstandar Covid-19. Yakni CV Cahaya Kurnia Mandiri dan PT Ambulans Pintar Indonesia.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Kalbar memberikan bantuan mobil ambulans infeksius kepada 12 rumah sakit dari 10 kabupaten/kota se-Kalbar. Bantuan ambulans sekaligus oksigen konsentrator itu diserahkan langsung oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji di Pendopo Gubernur Kalbar pada Senin, 30 Agustus 2021. Bantuan tersebut diberikan dalam rangka mendukung penanganan Covid-19 di daerah. Untuk menjemput dan mengantar masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 ke tempat isolasi terpadu atau terpusat.
Comment