Sekadau    

Harkonas 2019 di Jabar, Bupati Sekadau Terima Kantor Unit Metrologi Legal

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 22 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Bupati Rupinus : Unit

Metrologi Legal Sekadau siap laksanakan tera

KalbarOnline,

Nasional – Kantor Unit Metrologi Legal Kabupaten Sekadau yang beralamat di

Kompleks Perkantoran Bupati Sekadau secara simbolis diresmikan oleh Menteri

Perdagangan Republik Indonesia, Enggartiasto Lukita di lapangan Gasibu Bandung

Provinsi Jawa Barat, Rabu (20/3/2019).

Peresmian itu dilakukan serentak bersama dengan 251

Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Peresmian kantor unit metrologi ini bertepatan dengan puncak

peringatan hari konsumen nasional (Harkonas) tahun 2019 di Jawa Barat.

Turut hadir mendampingi Bupati Sekadau, Kepala Dinas Koperasi,

Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau, Drs. Heronimus, Kepala

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perikanan dan Perkebunan Sekadau, Drs.

Sandae, M.Si.

Bupati Rupinus dalam kesempatan itu ikut menyaksikan

langsung peresmian kantor unit metrologi Kabupaten Sekadau yang ditandai dengan

penandatangan prasasti oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia atas nama

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Ada empat kota dan satu kabupaten dari 251 

kabupaten/kota se-Indonesia yang dipilih secara simbolis penandatangan

prasastinya oleh menteri Perdagangan diantaranya, Kota Lubuklingga, Kota

Tangerang Selatan, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sekadau dan Kota Ambon.

Bupati Rupinus usai menyaksikan penandatanganan prasati oleh

Mendag menyebutkan setelah unit pelaksana teknis daerah Metrologi legal

Kabupaten Sekadau diresmikan, pihaknya sudah siap melaksanakan pelayanan tera

atau tera ulang.

Kesiapan pelayanan tera ini, lanjut Bupati, tentunya

didukung dengan dikeluarkannya Surat Keterangan kemampuan pelayanan tera/tera ulang

(SKKPTTU).

Bupati optimis pelayanan tera/tera ulang di Sekadau bisa

berjalan dengan baik seiring dengan diresmikannya kantor unit metrologi.

Lebih jauh dikatakan Bupati, unit pelayanan tera sudah diatur

dalam Perbup 59 tahun 2018 tentang SOTK UPTD Metrologi Legal dan Perda nomor 1

tahun 2019 tentang Penyelengaraan dan Restribusi Tera/Tera Ulang.

Termasuk juga aparatur pegawai yang akan melaksanakan tera

ini juga sudah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau.

“Pegawai yang akan melaksanakan tera sudah ada 2 orang,

mereka berhak melaksanakan tera dan kita juga punya 1 orang pengawas

Kemetrologian,” ujarnya.

Mengenai peralatan yang dimiliki oleh Unit Metrologi Legal

Kabupaten Sekadau, Bupati menyebutkan Peralatan yang ada sekarang sudah standar

termasuk juga gedung kantor.

“Sebelumnya kita melaksanakan pelayanan Tera/Tera Ulang difasilitasi

oleh BSML Regional 3 yang berada di Banjar Baru Kalsel. Sekarang kita

sudah punya pelayanan tera/tera ulang,” tukasnya.

Bupati Rupinus menginginkan masyarakat mendapatkan kepastian

bahwa barang yang dibeli sesuai dengan berat atau kapasitas yang tertera pada

barang dan tidak ada pengurangan takaran. Oleh sebab itu layanan mengenai tera,

tera ulang dan metrologi legal di Sekadau akan terus ditingkatkan.

Terselenggaranya pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan

metrologi legal akan menjamin kepastian hukum dan kebenaran hasil penakaran,

penimbangan dan pengukuran serta memberikan perlindungan terhadap konsumen di Sekadau.

(*/Mus)

Artikel Selanjutnya
Sinergitas Seluruh Stakeholder Sukseskan Pemilu 2019
Jumat, 22 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
All New Nissan Livina dan All New Nissan Serena Hadir di Pontianak, Segini Harganya
Jumat, 22 Maret 2019

Berita terkait