KalbarOnline, Ketapang – Kepala Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ketapang, Toni Jaya, SH., MH mengatakan pihaknya saat ini telah memiliki alat tera maupun tera ulang untuk alat ukur, takaran dan timbangan di UPT Metrologi Tipe A yang telah diresmikan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Enggartiasto Lukita, pada 6 Desember 2018 lalu.
Pengadaan alat tera atau ukur yang berjumlah 30 alat di UPT Metrologi Tipe A yang beralamat di Jalan MT Haryono Ketapang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 sebesar Rp1,1 miliar. Toni Jaya menyebut alat-alat yang dibeli tersebut seluruhnya berkualitas standar dan dari alat itu ada di antaranya yang bersifat sensitif.
“Untuk semua alat tera maupun tera ulang yang kita beli melalui DAK semua sudah melalui mekanisme lelang ULP serta dimenangkan oleh perusahaan dengan legalitas jelas,” ujarnya, Rabu (29/5/2019).
Dalam kesempatan wawancara tersebut, Toni Jaya turut menanggapi bahwa ada pihak yang menuding pengadaan alat tera di UPT Metrologi Tipe A yang dinaungi oleh dinasnya itu, ada perubahan spesifikasi serta ada permaian dalam mekanisme pengadaannya. Dirinya memastikan, tudingan tersebut tidak benar adanya.
“Tidak benar. Sedangkan kita melakukan adendum pengadaan di dinas kita hanya untuk alat lain, bukan untuk alat tera dan tera ulang untuk UPT Metrologi ini,” terangnya.
Toni Jaya berharap dengan adanya pengadaan alat ULP Metrologi di UPT Metrologi Tipe A Ketapang dapat berlakunya Perda tentang retribusi Tera dan Tera Ulang di Kabupaten Ketapang.
“Sehingga dengan beroprasinya alat ini, PAD kita di Ketapang dapat meningkat. Sebelum ada alat tersebut kita di Ketapang harus didampingi USL Banjarmasin dan Bandung. Maka kita patut bersyukur bisa berdiri sendiri,” ungkapnya.
Beberapa alat tersebut, kata dia, sudah difungsikan dan sudah dapat melayani perusahaan-perusahaan yang ada berinvestasi di Kabupaten Ketapang.
“Karena kita sudah operasional sendiri dan melayani perusahan-perusahaan yang ada di Ketapang. Maka alat-alat yang kita pakai sekarang ini adalah alat pengadaan tahun 2018. Jadi tidak benar alatnya disimpan di gudang dan tidak digunakan,” tandasnya. (Adi LC)
Comment