Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 29 Mei 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kasatres Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing
membenarkan adanya penangkapan terhadap Kepala Desa Pelempangan, Kecamatan
Manis Mata, TE (41) yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap TE, kata dia, berdasarkan laporan
masyarakat, sehingga pada Sabtu (25/5/2019) TE diamankan saat sedang berkendara
dengan mobilnya.
“Kita geledah mobilnya dengan disaksikan orang umum,
ditemukan barang bukti (narkoba) dan diakui kepemilikannya oleh yang
bersangkutan,” terang Iptu Anggiat Sihombing, Selasa (28/5/2019).
Dari keterangan TE, lanjut Iptu Anggiat Sihombing, narkoba
yang didapatkan dari dalam mobil tersebut sisa pembelian TE sebelumnya.
“itu belinya sudah lama, belinya 3 paket, itu sisa-sisa
pemakaiannya,” ucapnya.
Saat interogasi, lanjut dia, TE mengaku menggunakan narkoba untuk
penyembuhan penyakit Asma yang dideritanya sejak lama. Iptu Anggiat Sihombing berujar,
hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena penggunaan narkoba dapat merusak
syaraf.
“Alasannya seperti itu. Kalau sudah terkontaminasi susah untuk
menghindari, karena zat adiktif ini akan masuk ke otak, merusak otak, selalu
memanggil untuk memakai,” pungkasnya.
Dari tangan TE polisi mengamankan 1 buah botol kaca Fanbo
yang diduga didalamnya terdapat narkoba jenis sabu, 1 plastik klip kecil
kosong, 1 plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu, 1 buah pipa
sendok kecil warna putih, 1 buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol air
mineral tirkana, 2 unit HP serta 1 unit mobil toyota avanza warna hitam dengan
nomor kendaraan DA 7086 AZ. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kasatres Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing
membenarkan adanya penangkapan terhadap Kepala Desa Pelempangan, Kecamatan
Manis Mata, TE (41) yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap TE, kata dia, berdasarkan laporan
masyarakat, sehingga pada Sabtu (25/5/2019) TE diamankan saat sedang berkendara
dengan mobilnya.
“Kita geledah mobilnya dengan disaksikan orang umum,
ditemukan barang bukti (narkoba) dan diakui kepemilikannya oleh yang
bersangkutan,” terang Iptu Anggiat Sihombing, Selasa (28/5/2019).
Dari keterangan TE, lanjut Iptu Anggiat Sihombing, narkoba
yang didapatkan dari dalam mobil tersebut sisa pembelian TE sebelumnya.
“itu belinya sudah lama, belinya 3 paket, itu sisa-sisa
pemakaiannya,” ucapnya.
Saat interogasi, lanjut dia, TE mengaku menggunakan narkoba untuk
penyembuhan penyakit Asma yang dideritanya sejak lama. Iptu Anggiat Sihombing berujar,
hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena penggunaan narkoba dapat merusak
syaraf.
“Alasannya seperti itu. Kalau sudah terkontaminasi susah untuk
menghindari, karena zat adiktif ini akan masuk ke otak, merusak otak, selalu
memanggil untuk memakai,” pungkasnya.
Dari tangan TE polisi mengamankan 1 buah botol kaca Fanbo
yang diduga didalamnya terdapat narkoba jenis sabu, 1 plastik klip kecil
kosong, 1 plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu, 1 buah pipa
sendok kecil warna putih, 1 buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol air
mineral tirkana, 2 unit HP serta 1 unit mobil toyota avanza warna hitam dengan
nomor kendaraan DA 7086 AZ. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini