KalbarOnline, Ketapang – Kasatres Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing membenarkan adanya penangkapan terhadap Kepala Desa Pelempangan, Kecamatan Manis Mata, TE (41) yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap TE, kata dia, berdasarkan laporan masyarakat, sehingga pada Sabtu (25/5/2019) TE diamankan saat sedang berkendara dengan mobilnya.
“Kita geledah mobilnya dengan disaksikan orang umum, ditemukan barang bukti (narkoba) dan diakui kepemilikannya oleh yang bersangkutan,” terang Iptu Anggiat Sihombing, Selasa (28/5/2019).
Dari keterangan TE, lanjut Iptu Anggiat Sihombing, narkoba yang didapatkan dari dalam mobil tersebut sisa pembelian TE sebelumnya.
“itu belinya sudah lama, belinya 3 paket, itu sisa-sisa pemakaiannya,” ucapnya.
Saat interogasi, lanjut dia, TE mengaku menggunakan narkoba untuk penyembuhan penyakit Asma yang dideritanya sejak lama. Iptu Anggiat Sihombing berujar, hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena penggunaan narkoba dapat merusak syaraf.
“Alasannya seperti itu. Kalau sudah terkontaminasi susah untuk menghindari, karena zat adiktif ini akan masuk ke otak, merusak otak, selalu memanggil untuk memakai,” pungkasnya.
Dari tangan TE polisi mengamankan 1 buah botol kaca Fanbo yang diduga didalamnya terdapat narkoba jenis sabu, 1 plastik klip kecil kosong, 1 plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu, 1 buah pipa sendok kecil warna putih, 1 buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral tirkana, 2 unit HP serta 1 unit mobil toyota avanza warna hitam dengan nomor kendaraan DA 7086 AZ. (Adi LC)
Comment