Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 29 Mei 2019 |
KalbarOnline, Ketapang
– Kepala Desa Pelempangan, TE (41) yang diamankan polisi lantaran mengonsumsi
narkoba jenis sabu mengaku menyesali perbuatannya. Kepada wartawan TE mengaku
mempunyai penyakit sesak nafas atau asma yang sudah lama dideritanya dan tidak kunjung
sembuh.
“Saya ini penyakit asma, ini obatnya. Saya rutin minum ini,”
jelas TE seraya menunjukan beberapa jenis obat asma yang dikonsumsinya, saat diwawancarai
wartawan di Mapolres Ketapang, Selasa (28/5/2019).
Ia mengaku, dirinya mengonsumsi narkoba setelah mendapatkan
saran dari rekanya bahwa narkoba jenis sabu dapat menyembuhkan penyakit asmanya
itu. Sehingga akhirnya, TE mencoba usulan temannya dan diakuinya ada perubahan.
“Kata teman kalau pakai sabu nafas bisa panjang, sembuh. Makanya
saya coba,” terangnya.
Diakuinya lagi bahwa dirinya sudah dua kali mengonsumsi
narkoba. Narkoba tersebut, kata dia, dibelikan oleh rekannya.
“Saya hanya memberikan uang kepada teman saya untuk membeli
sabu,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polsek Jelai Hulu
mengamankan seorang oknum kades aktif berinisial TE (41) di Kecamatan Manis
Mata. TE diringkus polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu di jalan
Hauling kawasan PT Harita Group, Desa Teluk Runjai, Kecamatan Jelai Hulu, Sabtu
(25/5/2019). (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang
– Kepala Desa Pelempangan, TE (41) yang diamankan polisi lantaran mengonsumsi
narkoba jenis sabu mengaku menyesali perbuatannya. Kepada wartawan TE mengaku
mempunyai penyakit sesak nafas atau asma yang sudah lama dideritanya dan tidak kunjung
sembuh.
“Saya ini penyakit asma, ini obatnya. Saya rutin minum ini,”
jelas TE seraya menunjukan beberapa jenis obat asma yang dikonsumsinya, saat diwawancarai
wartawan di Mapolres Ketapang, Selasa (28/5/2019).
Ia mengaku, dirinya mengonsumsi narkoba setelah mendapatkan
saran dari rekanya bahwa narkoba jenis sabu dapat menyembuhkan penyakit asmanya
itu. Sehingga akhirnya, TE mencoba usulan temannya dan diakuinya ada perubahan.
“Kata teman kalau pakai sabu nafas bisa panjang, sembuh. Makanya
saya coba,” terangnya.
Diakuinya lagi bahwa dirinya sudah dua kali mengonsumsi
narkoba. Narkoba tersebut, kata dia, dibelikan oleh rekannya.
“Saya hanya memberikan uang kepada teman saya untuk membeli
sabu,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polsek Jelai Hulu
mengamankan seorang oknum kades aktif berinisial TE (41) di Kecamatan Manis
Mata. TE diringkus polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu di jalan
Hauling kawasan PT Harita Group, Desa Teluk Runjai, Kecamatan Jelai Hulu, Sabtu
(25/5/2019). (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini