Tuntutan Efisiensi, UPT Taman Budaya Dilebur Jadi Satu dengan UPT Museum

KalbarOnline, Singkawang – Calon Gubernur (Cagub) Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji menjelaskan alasan dihapusnya beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar.

Menurut Sutarmidji, penghapusan UPT Taman Budaya merupakan tuntutan aturan terbaru dari pusat. Sebab dari sisi kementerian saat itu, ada penggabungan antara pendidikan, dengan kebudayaan. Sehingga pemerintah daerah harus menyesuaikan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Bapak pelajari lagi kenapa dihapus, kemudian kenapa kita kembangkan ke tempat lain, unit-unit lain. Bukan menghilangkan layanan, tidak, tapi disatukan karena ada penggabungan kementerian-kementerian pada waktu itu, sehingga itu digabung,” tegas Sutarmidji menjawab pertanyaan Ria Norsan soal alasan penghapusan UPJJ, dan beberapa UPT saat tanya jawab debat publik kedua yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar di Kota Singkawang, Selasa (05/11/2024) malam.

Sebelumnya diketahui, berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, diamanatkan bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi.

Baca Juga :  Polres Singkawang Amankan Pengedar Sabu

Selanjutnya berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, disebutkan salah satu persyaratan pembentukan UPTD, yaitu terdapat pegawai dengan jabatan fungsional dan berdasarkan hasil evaluasi Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2021 pada UPT Taman Budaya tidak terdapat jabatan fungsional, sehingga tidak memenuhi persyaratan dan hasil konsultasi kepada Pemerintah Pusat maka UPT Taman Budaya.

Pada masa pemerintahan Sutarmidji, UPT Taman Budaya dilebur menjadi satu dengan UPT Museum tanpa menghilangkan tugas dan fungsi UPT Taman Budaya.

Peleburan ini pun telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014, di mana pembentukan satu perangkat daerah, disebutkan bahwa pendidikan dan kebudayaan merupakan 1 rumpun, sehingga arahan dari Pemerintah Pusat tugas dan fungsi Taman Budaya disatukan dengan UPT Museum.

Sementara untuk tugas dan fungsi Taman Budaya tersebut saat ini jelas tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Museum Provinsi Kalimantan Barat, sebagaimana tercantum dalam pasal 8 di mana salah satu tugas UPT Museum diantaranya menyelenggarakan kegiatan teknis operasional di bidang penyajian pagelaran dan pameran karya seni, pekan seni dan rekreasi seni bagi masyarakat.

Baca Juga :  Video Aksi Koboi Oknum Satpol PP Singkawang Tendang Kursi Warkop Viral di Media Sosial

Kemudian pengolahan dan gladi seni, eksperimen tari karya seni, melaksanakan karya seni, melaksanakan lokakarya dan sarasehan, dokumentasi dan publikasi karya seni dan penyampaian informasi tertulis tentang karya seni, menyelenggarakan kegiatan teknis operasional di bidang penggalian, penelitian dan pengembangan seni daerah, melakukan inventarisasi dan pemeliharaan kebudayaan daerah dan festival seni.

Jadi tidak benar jika Pemprov menghilangkan tugas dan fungsi dari Taman Budaya, yang ada adalah peleburan tugas dan fungsi tersebut dalam satu wadah organisasi yaitu UPT Museum, dikarenakan amanat peraturan perundang-undangan. (**)

Comment