Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 23 Mei 2025 |
KALBARONLINE.com - Pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Ketapang Selatan mengaku belum mendapat tembusan izin Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) PT Silica Jayaraya Mineral (SJM) yang sekarang sedang beraktivitas di Kecamatan Kendawangan.
"Kami belum menerima tembusan SK izin perusahaan tersebut," tegas Rawit Awandi, Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaat Hutan UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, di ruang kerjanya, Jumat (23/05/2025) sore.
Ia menjelaskan, kendati pengajuan izin tersebut tidak melalui pihaknya melainkan langsung ke kementerian, namun pihaknya tetap akan mendapatkan tembusan sebagai pemberitahuan.
"Tapi kami akan mendapatkan tembusan kalau SK-nya sudah keluar, hingga sekarang belum ada," ujar Rawit.
Terkait aktivitas PT SJM yang diduga dalam kawasan hutan produksi (HP), pihaknya belum bisa memastikan.
"Terkait di lapangan, kita harus mengecek dahulu apakah aktivitas perusahaan masuk kawasan hutan atau tidak," jelas Rawit.
"Hanya berdasarkan peta, kalau arealnya ini, warna kuning maka masuk kawasan hutan produksi. Kemudian ada hitam besar ini batas IUP (izin usaha pertambangan)," lanjutnya menjelaskan sesuai peta yang ditunjukkan wartawan.
Ia menegaskan tidak boleh melakukan aktivitas apa pun jika izin PKH belum keluar. "Belum boleh. Harapan kami, kalau izinnya belum keluar, maka tidak boleh ada aktivitas apa pun dalam area hutan produksi," katanya.
"Kecuali identifikasi kawasan, penilaian kawasan atau survey, boleh-boleh saja, karena terkait barang yang akan mereka tambang," tuturnya.
Rawit mengatakan, bagi perusahaan yang melanggar bisa disanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Serta Undangan-Undangan Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"PT SJM hingga sekarang belum ada berkoordinasi dengan kami terhadap aktivitasnya. Harapan kita walaupun izinnya dari kementerian, paling tidak sebelum beraktivitas, berkoordinasi dengan kami sebagai pengelola kawasan," ucap Rawit.
Menurutnya, koordinasi ini sangat diperlukan karena kawasan hutan di wilayah UPT Ketapang Selatan seluas 748 ribu hektar dan tersebar di 15 kecamatan. Serta rentang jarak sangat luas dengan jumlah personil pihaknya terbatas.
"Pegawai di kami semuanya 31 yang harus menangani semua pekerjaan terkait. kebanyakan kamu difokuskan ke Karhutla yang memang harus selalu siap standby," tutup Rawit.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi, Penanggung Jawab Sementara (PJS) Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SJM, Andreas menegaskan, semua izin aktivitas pertambangan pihaknya sudah ada. Sehingga mereka berani melakukan aktifitas pertambangan pasir kuarsa.
"Hanya dokumen bukan wewenang kami di lapangan menunjukkannya. Kebetulan humas kami tidak ada di sini (kantor PT SJM di lokasi pertambangannya di Kecamatan Kendawangan," jela Andreas. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Ketapang Selatan mengaku belum mendapat tembusan izin Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) PT Silica Jayaraya Mineral (SJM) yang sekarang sedang beraktivitas di Kecamatan Kendawangan.
"Kami belum menerima tembusan SK izin perusahaan tersebut," tegas Rawit Awandi, Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaat Hutan UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, di ruang kerjanya, Jumat (23/05/2025) sore.
Ia menjelaskan, kendati pengajuan izin tersebut tidak melalui pihaknya melainkan langsung ke kementerian, namun pihaknya tetap akan mendapatkan tembusan sebagai pemberitahuan.
"Tapi kami akan mendapatkan tembusan kalau SK-nya sudah keluar, hingga sekarang belum ada," ujar Rawit.
Terkait aktivitas PT SJM yang diduga dalam kawasan hutan produksi (HP), pihaknya belum bisa memastikan.
"Terkait di lapangan, kita harus mengecek dahulu apakah aktivitas perusahaan masuk kawasan hutan atau tidak," jelas Rawit.
"Hanya berdasarkan peta, kalau arealnya ini, warna kuning maka masuk kawasan hutan produksi. Kemudian ada hitam besar ini batas IUP (izin usaha pertambangan)," lanjutnya menjelaskan sesuai peta yang ditunjukkan wartawan.
Ia menegaskan tidak boleh melakukan aktivitas apa pun jika izin PKH belum keluar. "Belum boleh. Harapan kami, kalau izinnya belum keluar, maka tidak boleh ada aktivitas apa pun dalam area hutan produksi," katanya.
"Kecuali identifikasi kawasan, penilaian kawasan atau survey, boleh-boleh saja, karena terkait barang yang akan mereka tambang," tuturnya.
Rawit mengatakan, bagi perusahaan yang melanggar bisa disanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Serta Undangan-Undangan Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"PT SJM hingga sekarang belum ada berkoordinasi dengan kami terhadap aktivitasnya. Harapan kita walaupun izinnya dari kementerian, paling tidak sebelum beraktivitas, berkoordinasi dengan kami sebagai pengelola kawasan," ucap Rawit.
Menurutnya, koordinasi ini sangat diperlukan karena kawasan hutan di wilayah UPT Ketapang Selatan seluas 748 ribu hektar dan tersebar di 15 kecamatan. Serta rentang jarak sangat luas dengan jumlah personil pihaknya terbatas.
"Pegawai di kami semuanya 31 yang harus menangani semua pekerjaan terkait. kebanyakan kamu difokuskan ke Karhutla yang memang harus selalu siap standby," tutup Rawit.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi, Penanggung Jawab Sementara (PJS) Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SJM, Andreas menegaskan, semua izin aktivitas pertambangan pihaknya sudah ada. Sehingga mereka berani melakukan aktifitas pertambangan pasir kuarsa.
"Hanya dokumen bukan wewenang kami di lapangan menunjukkannya. Kebetulan humas kami tidak ada di sini (kantor PT SJM di lokasi pertambangannya di Kecamatan Kendawangan," jela Andreas. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini