Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 24 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim tidak memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait laporan dugaan pelanggaran HAM. Pelaporan itu dilakukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pun mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat panggilan pada 18 Agustus 2020. Namun, tidak ada respon apapun dari pihak Kemendikbud.
“Udah (dipanggil) dari beberapa waktu lalu. Belum (ada respon),” ujar dia kepada KalbarOnline.com, Senin (24/8).
Sebagai informasi, sebelumnya mahasiswa Unnes bernama Franscollyn melapor kepada Komnas HAM bahwa Nadiem diduga telah melanggar HAM. Ada dua poin pengaduan yang dilayangkan kepada Mas Menteri.
Pertama adalah Nadiem yang tidak tanggap dalam menghadapi kondisi perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Sebab, perguruan tinggi masih mewajibkan mahasiswanya untuk membayar uang kuliah secara penuh, meskipun pembelajaran dilakukan via daring.
Kedua, yakni tidak adanya tindakan dari Kemendikbud kepemimpinan Nadiem atau pembiaran atas tindakan represif (menekan) pihak kampus yang dilakukan kepada mahasiswa. Padahal, mahasiswa sendiri menuntut keringanan pembayaran uang kuliah secara damai.
Untuk itu, Komnas HAM akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Nadiem. Sebab, menurutnya ini adalah hal yang mendesak.
“Makanya kita akan panggil lagi. Semoga, menjadi perhatian menteri dan presiden. Kasus ini tidak hanya semata-mata Unnes. Namun masalah dasar tata kelola pendidikan. Dan ini fundamen dasar masa depan Indonesia,” ujarnya.
Rencananya, surat panggilan kedua Nadiem akan dilayangkan pada akhir Agustus ini. Apabila tetap tidak memenuhi panggilan Komnas HAM, ini menjadi bukti ketidakseriusan Mendikbud mengatasi permasalahan pendidikan di Indonesia.
“Akhir Agustus ini atau September awal. Respons menteri akan menunjukkan dia komitmen pada pendidikan yang baik bagi semua atau sebaliknya jika tidak datang,” pungkasnya.
KalbarOnline.com pun telah menghubungi Mendikbud dan juga Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani. Akan tetapi hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim tidak memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait laporan dugaan pelanggaran HAM. Pelaporan itu dilakukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pun mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat panggilan pada 18 Agustus 2020. Namun, tidak ada respon apapun dari pihak Kemendikbud.
“Udah (dipanggil) dari beberapa waktu lalu. Belum (ada respon),” ujar dia kepada KalbarOnline.com, Senin (24/8).
Sebagai informasi, sebelumnya mahasiswa Unnes bernama Franscollyn melapor kepada Komnas HAM bahwa Nadiem diduga telah melanggar HAM. Ada dua poin pengaduan yang dilayangkan kepada Mas Menteri.
Pertama adalah Nadiem yang tidak tanggap dalam menghadapi kondisi perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Sebab, perguruan tinggi masih mewajibkan mahasiswanya untuk membayar uang kuliah secara penuh, meskipun pembelajaran dilakukan via daring.
Kedua, yakni tidak adanya tindakan dari Kemendikbud kepemimpinan Nadiem atau pembiaran atas tindakan represif (menekan) pihak kampus yang dilakukan kepada mahasiswa. Padahal, mahasiswa sendiri menuntut keringanan pembayaran uang kuliah secara damai.
Untuk itu, Komnas HAM akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Nadiem. Sebab, menurutnya ini adalah hal yang mendesak.
“Makanya kita akan panggil lagi. Semoga, menjadi perhatian menteri dan presiden. Kasus ini tidak hanya semata-mata Unnes. Namun masalah dasar tata kelola pendidikan. Dan ini fundamen dasar masa depan Indonesia,” ujarnya.
Rencananya, surat panggilan kedua Nadiem akan dilayangkan pada akhir Agustus ini. Apabila tetap tidak memenuhi panggilan Komnas HAM, ini menjadi bukti ketidakseriusan Mendikbud mengatasi permasalahan pendidikan di Indonesia.
“Akhir Agustus ini atau September awal. Respons menteri akan menunjukkan dia komitmen pada pendidikan yang baik bagi semua atau sebaliknya jika tidak datang,” pungkasnya.
KalbarOnline.com pun telah menghubungi Mendikbud dan juga Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani. Akan tetapi hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini