KalbarOnline.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) angkat suara mengenai pelaporan Mendikbud Nadiem Makarim atas dugaan pelanggaran HAM. Pelaporan itu dilakukan oleh salah satu mahasiswa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Terdapat dua poin pengaduan, pertama adalah Nadiem yang tidak tanggap dalam menghadapi kondisi perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, mahasiswa tetap diwajibkan untuk membayar uang kuliah secara penuh, meskipun pembelajaran dilakukan via daring.
Kedua adalah tidak adanya tindakan dari Nadiem atas tindakan represif (menekan) pihak kampus yang dilakukan kepada mahasiswa. Padahal, mahasiswa sendiri menuntut keringanan pembayaran uang kuliah secara damai.
Menanggapi itu, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan, pihaknya selalu berkomitmen untuk menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Di mana selalu ada penyesuaian atas kebijakan yang dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal.
“Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” jelas dia kepada KalbarOnline.com, Rabu (5/8).
Evy mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19. Jadi, menurutnya, tidak benar jika dikatakan Nadiem menelantarkan peserta didik.
“Arahan kebijakan yang berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020 ini menjadi bagian dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka akan mampu melewati tantangan yang ada,” ungkapnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Unnes Franscollyn menilai bahwa Nadiem diduga telah melanggar HAM. “Mahasiswa menilai telah terjadi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, Senin (3/8) kemarin.
Comment