Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 20 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Petahana Calon Bupati Cianjur Herman Suherman-TB Mulyana Syahrudin dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan kecurangan dalam proses Pilkada serentak. Dalam laporan yang dilayangkan oleh elemen masyarakan, Herman-TB Mulyana disebut mengerahkan perangkat pemerintahan untuk memenangkan dirinya, mulai dari RT/RW hingga aparatur sipil negara (ASN).
Pasangan petahana tersebut dilaporkan ke Bawaslu Cianjur dengan laporan No. 16/LP/PB/KAB/15/XII/2020. Mereka diduga telah melakukan pelanggaran atas Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Merespons tuduhan tersebut, Herman membantah. Kepada KalbarOnline.com, Herman menegaskan bahwa tuduhan tersebut mengada-ada.
“Itu tidak benar dan tidak ada,” ujarnya dalam pesan singkat, Minggu (20/12).
Menurut Herman, ia sudah beberapa kali menyampaikan kepada jajaran di bawahnya untuk tidak memihak pasangan calon manapun selama proses Pilkada serentak berlangsung pada 9 Desember lalu.
“Saya sudah sampaikan dan perintahkan bahwa seluruh ASN dalam Pilkada wajib netral,” ujarnya.
Senada dengan Herman, ketua tim kampanye Herman-TB Mulyana, Ade Barkah juga menepis tuduhan itu. Ia juga menampik ada pengerahan ASN dalam proses pemenangan pasangan petahana.
“Kita bergerak hanya mengandalkan kader-kader parpol, koalisi pengusung, dan ratusan relawan. Tidak benar itu,” katanya kepada KalbarOnline.com.
Sebelumnya, Bawaslu RI sudah membenarkan bahwa ada laporan yang masuk ihwal dugaan kecurangan yang dilakukan Herman-TB Mulyana. Ketua Bawaslu RI Abhan menuturkan bahwa Bawaslu setempat sedang menelusuri kebenaran laporan tersebut.
KalbarOnline.com – Petahana Calon Bupati Cianjur Herman Suherman-TB Mulyana Syahrudin dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan kecurangan dalam proses Pilkada serentak. Dalam laporan yang dilayangkan oleh elemen masyarakan, Herman-TB Mulyana disebut mengerahkan perangkat pemerintahan untuk memenangkan dirinya, mulai dari RT/RW hingga aparatur sipil negara (ASN).
Pasangan petahana tersebut dilaporkan ke Bawaslu Cianjur dengan laporan No. 16/LP/PB/KAB/15/XII/2020. Mereka diduga telah melakukan pelanggaran atas Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Merespons tuduhan tersebut, Herman membantah. Kepada KalbarOnline.com, Herman menegaskan bahwa tuduhan tersebut mengada-ada.
“Itu tidak benar dan tidak ada,” ujarnya dalam pesan singkat, Minggu (20/12).
Menurut Herman, ia sudah beberapa kali menyampaikan kepada jajaran di bawahnya untuk tidak memihak pasangan calon manapun selama proses Pilkada serentak berlangsung pada 9 Desember lalu.
“Saya sudah sampaikan dan perintahkan bahwa seluruh ASN dalam Pilkada wajib netral,” ujarnya.
Senada dengan Herman, ketua tim kampanye Herman-TB Mulyana, Ade Barkah juga menepis tuduhan itu. Ia juga menampik ada pengerahan ASN dalam proses pemenangan pasangan petahana.
“Kita bergerak hanya mengandalkan kader-kader parpol, koalisi pengusung, dan ratusan relawan. Tidak benar itu,” katanya kepada KalbarOnline.com.
Sebelumnya, Bawaslu RI sudah membenarkan bahwa ada laporan yang masuk ihwal dugaan kecurangan yang dilakukan Herman-TB Mulyana. Ketua Bawaslu RI Abhan menuturkan bahwa Bawaslu setempat sedang menelusuri kebenaran laporan tersebut.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini