Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 20 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Petahana Calon Bupati Cianjur Herman Suherman-TB Mulyana Syahrudin dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan kecurangan dalam Pilkada serentak pada 9 Desember lalu. Dalam laporan yang dilayangkan, Herman-TB Mulyana disebut sudah menggunakan perangkat pemerintahan dan melibatkan ASN dalam proses pemenangan mereka.
“Petahana diduga melanggar pasal 71 ayat 3 UU pemilu. Petahana diduga menggunakan kewenangan, program, kegiatan yang menguntungkan pasangan calon, ” kata pihak pelapor, Hadi Muhidin dalam keterangan yang diterima KalbarOnline.com.
Berdasarkan temuan di lapangan, menurut Hadi yang merupakan warga Desa Limbangan Sari, petahana menggunakan RT dan RW se-Kabupaten Cianjur dalam berkampanye. “Instagram RT/RW (isinya) kampanye petahana, ” ujarnya.
Selain itu, Hadi menjelaskan, petahana juga mengumpulkan forum RT/RW Kecamatan Cianjur Kota, yang dilakukan di kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur.
“Undangannya sosialisasi Covid-19. Tapi praktiknya kampanye pemenangan. Pulangnya juga RT/RW dikasih alat peraga kampanye,” ujar Hadi.
Menurut Hadi, dari kesaksian beberapa warga, petahana juga memberikan uang transport Rp 100.000 kepada mereka yang hadir.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan membenarkan adanya pelaporan tersebut. Menurutnya, hal ini sedang diusut oleh Bawaslu setempat.
“Sedang proses, ditangani Bawaslu Cianjur,” ujarnya kepada KalbarOnline.com lewat pesan singkat.
KalbarOnline.com juga sudah berusaha menghubungi petahana Calon Bupati Cianjur Herman Suherman, namun yang bersangkutan belum memberikan respons.
KalbarOnline.com – Petahana Calon Bupati Cianjur Herman Suherman-TB Mulyana Syahrudin dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan kecurangan dalam Pilkada serentak pada 9 Desember lalu. Dalam laporan yang dilayangkan, Herman-TB Mulyana disebut sudah menggunakan perangkat pemerintahan dan melibatkan ASN dalam proses pemenangan mereka.
“Petahana diduga melanggar pasal 71 ayat 3 UU pemilu. Petahana diduga menggunakan kewenangan, program, kegiatan yang menguntungkan pasangan calon, ” kata pihak pelapor, Hadi Muhidin dalam keterangan yang diterima KalbarOnline.com.
Berdasarkan temuan di lapangan, menurut Hadi yang merupakan warga Desa Limbangan Sari, petahana menggunakan RT dan RW se-Kabupaten Cianjur dalam berkampanye. “Instagram RT/RW (isinya) kampanye petahana, ” ujarnya.
Selain itu, Hadi menjelaskan, petahana juga mengumpulkan forum RT/RW Kecamatan Cianjur Kota, yang dilakukan di kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur.
“Undangannya sosialisasi Covid-19. Tapi praktiknya kampanye pemenangan. Pulangnya juga RT/RW dikasih alat peraga kampanye,” ujar Hadi.
Menurut Hadi, dari kesaksian beberapa warga, petahana juga memberikan uang transport Rp 100.000 kepada mereka yang hadir.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan membenarkan adanya pelaporan tersebut. Menurutnya, hal ini sedang diusut oleh Bawaslu setempat.
“Sedang proses, ditangani Bawaslu Cianjur,” ujarnya kepada KalbarOnline.com lewat pesan singkat.
KalbarOnline.com juga sudah berusaha menghubungi petahana Calon Bupati Cianjur Herman Suherman, namun yang bersangkutan belum memberikan respons.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini