Nasional    

Diduga Curang, Petahana Calon Bupati Cianjur Dilaporkan ke Bawaslu

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Minggu, 20 Desember 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Petahana Calon Bupati Cianjur Herman Suherman-TB Mulyana Syahrudin dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan kecurangan dalam Pilkada serentak pada 9 Desember lalu. Dalam laporan yang dilayangkan, Herman-TB Mulyana disebut sudah menggunakan perangkat pemerintahan dan melibatkan ASN dalam proses pemenangan mereka.

“Petahana diduga melanggar pasal 71 ayat 3 UU pemilu. Petahana diduga menggunakan kewenangan, program, kegiatan yang menguntungkan pasangan calon, ” kata pihak pelapor, Hadi Muhidin dalam keterangan yang diterima KalbarOnline.com.

Berdasarkan temuan di lapangan, menurut Hadi yang merupakan warga Desa Limbangan Sari, petahana menggunakan RT dan RW se-Kabupaten Cianjur dalam berkampanye. “Instagram RT/RW (isinya) kampanye petahana, ” ujarnya.

Selain itu, Hadi menjelaskan, petahana juga mengumpulkan forum RT/RW Kecamatan Cianjur Kota, yang dilakukan di kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur.

“Undangannya sosialisasi Covid-19. Tapi praktiknya kampanye pemenangan. Pulangnya juga RT/RW dikasih alat peraga kampanye,” ujar Hadi.

Menurut Hadi, dari kesaksian beberapa warga, petahana juga memberikan uang transport Rp 100.000 kepada mereka yang hadir.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan membenarkan adanya pelaporan tersebut. Menurutnya, hal ini sedang diusut oleh Bawaslu setempat.

“Sedang proses, ditangani Bawaslu Cianjur,” ujarnya kepada KalbarOnline.com lewat pesan singkat.

KalbarOnline.com juga sudah berusaha menghubungi petahana Calon Bupati Cianjur Herman Suherman, namun yang bersangkutan belum memberikan respons.

Artikel Selanjutnya
Kapolda Jateng Perintahkan Jajaranya Tak Ragu soal Kerumunan: Tabrak Bubarin
Minggu, 20 Desember 2020
Artikel Sebelumnya
Jadi Penasihat Menag, Habib Luthfi Dipastikan Tidak Rangkap Jabatan
Minggu, 20 Desember 2020

Berita terkait