KalbarOnline.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump masih keukeh terhadap pendirianya bahwa Pilpres AS beberapa waktu lalu. ironisnya, gugatan kecurangan Pilpres seperti klaim ‘basi’ Trump tersebut ditolak MK pada Sabtu lalu.
Tampil perdana dalam wawancara TV Minggu (29/11/2020) sejak kalah dalam pencalonan kembalinya, Donald Trump mengindikasikan bahwa dia tidak akan pernah mengakui kemenangan Joe Biden. Ia tetap meninggalkan teori konspirasi tentang penipuan suara massal.
“Ini tidak seperti kamu akan berubah pikiran. Pikiran saya tidak akan berubah dalam enam bulan,” kata Trump kepada pewawancara Fox News Maria Bartiromo.
“Pemilu ini curang. Pemilu ini benar-benar kecurangan,” klaimnya, lagi-lagi tanpa mendukungnya.
Wawancara yang berlangsung selama 45 menit itu, sebagian besar merupakan monolog klaim tanpa bukti terkait penipuan pemilu. Sementara Bartiromo mendorong Presiden selama wawancara, dengan mengatakan bahwa alasan Trump “ini menjijikkan” dan “kami tidak dapat membiarkan pemilu Amerika dikorupsi”.
Terlepas dari serangan Trump yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap validitas sistem pemilu AS, tim hukumnya belum memberikan bukti apa pun yang dapat digunakan di pengadilan. Kasus demi kasus telah ditolak oleh hakim di seluruh negeri. Penolakan terbaru datang pada hari Minggu ketika penghitungan ulang di dua kabupaten terbesar di Wisconsin mengonfirmasi Biden memenangkan negara bagian dengan lebih dari 20.000 suara.
Pada Sabtu (28/11/2020), Mahkamah Agung Pennsylvania menolak gugatan yang diajukan oleh pendukung Trump yang berusaha untuk menggugat kemenangan Biden di negara bagian tersebut.
“Kami mencoba memasukkan bukti dan hakim tidak akan mengizinkan kami melakukannya,” kata Trump. “Kami sedang mencoba. Kami punya banyak bukti,” klaim Trump lagi.
Mengabaikan batasan biasa antara kantornya dan sistem peradilan dan penegakan hukum, Trump mengeluh bahwa Departemen Kehakiman dan FBI tidak membantunya. “Mereka hilang dalam tindakan,” katanya, juga mempertanyakan maksud Mahkamah Agung jika tidak melakukan intervensi.
“Kami harus didengar oleh Mahkamah Agung. Sesuatu harus bisa naik ke sana. Kalau tidak, apakah Mahkamah Agung itu?,” dia bertanya. [ind]
Comment