Luhut Wajibkan Tes PCR, Banyak Orang Gak Jadi Liburan ke Bali

KalbarOnline.com – Pariwisata Bali kini makin dituntut untuk mengedepankan aspek kesehatan. Bagi wisatawan yang datang menaiki pesawat, perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis test PCR, paling lama dua hari sebelum keberangkatan.

Sementara itu, pengunjung yang melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama dua hari sebelum keberangkatan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Indonesia Hotel General Manager Association (DPP IHGMA) I Made Ramia Adnyana menyatakan, sektor hotel dan restoran di Bali langsung terkena dampak kebijakan tersebut. Menurutnya, ada beberapa grup yang resmi membatalkan perjalanannya ke Bali usai adanya kabar tersebut.

“Tadi saja ada beberapa yang cancel, grup atau keluarga yang mestinya liburan di bulan akhir Desember sudah cancel. Ini keluh kesah teman-teman saya sampaikan,” katanya dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (15/12/2020).

Baca Juga :  Abdel Achrian Benarkan Mamah Dedeh Positif Covid-19

Ramia mengungkapkan potensi akan pembatalan perjalanan ke Bali berpotensi bakal terus bertambah. Pasalnya, belum sehari saja setelah kebijakan tersebut keluar, sudah ada keluarga yang melakukan pembatalan perjalanan.

Bertambahnya regulasi bakal membuat masyarakat yang sudah niat berlibur jadi mengurungkan rencananya. Ia mengakui ada kekhawatiran akan bertambah banyaknya pembatalan perjalanan.

“Kita berusaha maintain tamu-tamu kita agar tetap datang. Artinya aspek destinasi akan aman karena sudah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Namun untuk biaya domain tamu, kalau ada keluarga 5 orang akan sangat terasa belum apa-apa sudah ada keluar uang besar. Harusnya untuk liburan, sekarang untuk biaya swab,” jelas Wakil Ketua Umum Kadin Bali Bidang Akomodasi dan Pengembangan Pariwisata itu.

Diketahui sebelumnya, aturan soal kewajiban tes PCR & tes rapid antigen tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan Nomor 2021 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatananan kehidupan era baru di Provinsi Bali yang berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Baca Juga :  Direktur Forum Literasi: Black Campaign di Pilkada Tangsel tak Pengaruhi Suara Pemilih

Hal ini juga sudah disambut dengan surat edaran gubernur Bali tentang hal yang sama. Gubernur Bali Wayan Koster merilis Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. [rif]

Comment