KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan pada acara puncak Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/12). Dalam sambutannya, Jokowi sama sekali tidak menyinggung dua Menteri Kabinet Indonesia Maju yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Kedua anak buah Jokowi yang terjaring OTT KPK yakni, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Edhy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus penetapan izin eksper benih lobster, sementara Juliari merupakan tersangka penerima suap kasus pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Dalam sambutannya, Jokowi meminta masyarakat untuk mengembangkan budaya antikorupsi dan menumbuhkan rasa malu menikmati hasil korupsi. Karena merupakan hulu yang penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
“Pendidikan antikorupsi harus diperluas untuk melahirkan generasi masa depan yang antikorupsi. Tetapi membangun sistem yang menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi juga merupakan kunci utama,” kata Jokowi dalam sambutannya, Rabu (16/12).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta semua lembaga pemerintahan harus terus meningkatkan transparansi, meningkatkan akuntabilitas dan melakukan penyederhanaan proses kerja serta proses pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir peluang korupsi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Upaya pemerintah untuk melakukan reformasi di sektor perizinan dan sektor layanan publik merupakan upaya penting untuk memperkecil peluang terjadinya korupsi. Sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat banyak, sektor-sektor yang mempengaruhi ekosistem berusaha terutama pada UMKM menjadi perhatian utama pemerintah,” cetus Jokowi.
Jokowi menegaskan, pemerintah berusaha keras untuk melakukan reformasi struktural secara besar-besaran. Menurutnya, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit terus akan dipangkas.
“Dengan mekanisme dan prosedur birokrasi yang rumit, kita sederhanakan yang kemudian didukung dengan penggunaan teknologi digital seperti e-budgeting, e-procurement, e-audit dan aplikasi-aplikasi lainnya,” tandas Jokowi.
Untuk diketahui, OTT yang menjering Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara dalam kasus yang berbeda hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito.
Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benih lobster atau benur. Keenam tersangka itu yakni, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM). Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, eks Mensos Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan bansoa Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako penanganan Covid-19.
Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI. Juliari diduga menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan Adi Wahyono (AW). Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.
Comment