Pemerintah Tetapkan Daerah Luar Jawa-Bali yang Wajib PPKM Darurat
KalbarOnline, Nasional – Pemerintah resmi melakukan perluasan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa-Bali. Sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang semula hanya diterapkan PPKM Mikro, kini ditingkatkan statusnya menjadi PPKM Darurat.
Keputusan itu diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Kesehatan, Mendagri, dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19.
“Maka pemerintah dorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Jumat, 9 Juli 2021.
Adapun 15 daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Darurat berasal dari delapan provinsi dengan rincian sebagai berikut:
Sumatera Barat
Kota Padang Panjang
Kota Bukittinggi
Kota Padang
Kepulauan Riau
Kota Tanjung Pinang
Kota Batam
Lampung
Kota Bandar Lampung
Sumatera Utara
Kota Medan
Kalimantan Timur
Kota Balikpapan
Kota Bontang
Kabupaten Berau
Kalimantan Barat
Kota Singkawang
Kota Pontianak
Papua Barat
Kabupaten Manokwari
Kota Sorong
Nusa Tenggara Barat
Kota Mataram
Airlangga bilang, kebijakan itu akan disesuaikan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali yang sudah berlangsung sejak 3-20 Juli 2021. Nantinya, aturan akan dirinci lagi dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri.
“Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali,” pungkasnya.
Dengan demikian atas 15 daerah tersebut diterapkan PPKM Darurat dengan mengikuti aturan seperti yang telah ditetapkan di Jawa Bali seperti yang diatur sesuai InMendagri Nomor 15, 16, dan 18 2021.
“Pengaturan itu mulai berlaku 12 Juli sampai dengan keputusan berikutnya,” kata Airlangga.
Comment