Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa Bali
KalbarOnline.com – Pemerintah pusat mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali kembali diperpanjang. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menyatakan, PPKM level 2-4 diperpanjang hingga 16 Agustus.
“Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, dan 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Luhut dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 9 Agustus 2021.
Luhut mengatakan perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang baik. Dia mengatakan penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik.
“Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 yang diterapkan sejak 2 Agustus hingga 9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan,” katanya.
“Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di 15 Juli 2021 yang lalu,” ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM level 4 diperpanjang 3-9 Agustus. Pada periode ini, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4, termasuk DKI Jakarta.
Diketahui, sebelumnya PPKM level 4 sudah diterapkan pada 21 Juli-2 Agustus.
Sebelum menggunakan istilah PPKM per level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah ‘PPKM darurat’ yang diterapkan pada periode 3-20 Juli.
Comment