Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 24 Agustus 2021 |
Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa Bali Hingga 6 September
KalbarOnline.com – Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali.
Namun berbeda dengan PPKM di Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 30 Agustus, PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang dua pekan hingga 6 September.
"Bapak Presiden sudah memberikan arahan levelnya apakah level 1,2,3,4 tergantung pada kondisi daerah masing-masing dan ini berlaku untuk di Jawa setiap satu minggu dan di luar Jawa dua minggu sekali. Dan ini dilakukan evaluasi oleh Bapak Presiden di setiap minggunya," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus 2021.
"Nanti akan dituangkan di dalam inmendagri bahwa perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa-Bali 24 Agustus sampai dengan 6 September dan perpanjangan ini seluruhnya detilnya Kabupaten/Kota akan ada dalam instruksi mendagri," sambungnya.
Airlangga kembali menjelaskan alasan mengapa durasi perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali ditetapkan selama 2 pekan.
"Kalau kita lihat dari segi kasus aktif bahwa luar Jawa berkontribusi 52,3 persen dan kasus aktif ini kita lihat terjadi penurunan," kata Airlangga.
Sebelumnya, penurunan level PPKM sudah diterapkan pada Jakarta, Bandung dan Surabaya. Hal itu disampaikan oleh Presiden Jokowi.
"Pemerintah memutuskan pada tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari evel 4 ke level 3," kata Jokowi dalam dalam konferensi pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus 2021.
Adapun Jakarta dan sejumlah kota lain di Pulau Jawa dan Bali mengalami penurunan level.
"Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 agustus 2021," tegasnya.
Pemerintah sebelumnya memperpanjang PPKM luar Jawa Bali mulai 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021. Terdapat 45 kabupaten/kota di 18 provinsi dengan risiko tertinggi Covid-19 yang akan menerapkan PPKM Level 4. Selain itu, ada 215 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM level 3, dan 39 kabupaten/kota dengan status wilayah level 2.
Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa Bali Hingga 6 September
KalbarOnline.com – Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali.
Namun berbeda dengan PPKM di Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 30 Agustus, PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang dua pekan hingga 6 September.
"Bapak Presiden sudah memberikan arahan levelnya apakah level 1,2,3,4 tergantung pada kondisi daerah masing-masing dan ini berlaku untuk di Jawa setiap satu minggu dan di luar Jawa dua minggu sekali. Dan ini dilakukan evaluasi oleh Bapak Presiden di setiap minggunya," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus 2021.
"Nanti akan dituangkan di dalam inmendagri bahwa perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa-Bali 24 Agustus sampai dengan 6 September dan perpanjangan ini seluruhnya detilnya Kabupaten/Kota akan ada dalam instruksi mendagri," sambungnya.
Airlangga kembali menjelaskan alasan mengapa durasi perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali ditetapkan selama 2 pekan.
"Kalau kita lihat dari segi kasus aktif bahwa luar Jawa berkontribusi 52,3 persen dan kasus aktif ini kita lihat terjadi penurunan," kata Airlangga.
Sebelumnya, penurunan level PPKM sudah diterapkan pada Jakarta, Bandung dan Surabaya. Hal itu disampaikan oleh Presiden Jokowi.
"Pemerintah memutuskan pada tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari evel 4 ke level 3," kata Jokowi dalam dalam konferensi pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus 2021.
Adapun Jakarta dan sejumlah kota lain di Pulau Jawa dan Bali mengalami penurunan level.
"Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 agustus 2021," tegasnya.
Pemerintah sebelumnya memperpanjang PPKM luar Jawa Bali mulai 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021. Terdapat 45 kabupaten/kota di 18 provinsi dengan risiko tertinggi Covid-19 yang akan menerapkan PPKM Level 4. Selain itu, ada 215 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM level 3, dan 39 kabupaten/kota dengan status wilayah level 2.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini