Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 02 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Masih banyak orang tua di Kota Pontianak yang mempertanyakan hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang sekolah dasar (SD). Pasalnya, ada anak yang usianya lebih tua justru tidak diterima di sekolah tujuan, sementara anak yang lebih muda dinyatakan lolos.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan bahwa proses seleksi SPMB SD tidak semata-mata berdasarkan usia atau jarak rumah ke sekolah. Sistem terlebih dahulu mengelompokkan calon peserta didik berdasarkan kategori usia sebelum mempertimbangkan faktor lainnya.
"Untuk SD, mekanisme seleksi pertama adalah mengelompokkan calon siswa berdasarkan umur. Setelah itu, baru diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah," kata Sri.
Ia menjelaskan, kelompok pertama diprioritaskan bagi anak yang berusia 7 tahun ke atas. Selanjutnya, calon peserta didik dikelompokkan ke dalam kategori usia lainnya, yaitu usia 6,5–7 tahun yang pernah mengikuti PAUD, 6,5–7 tahun tanpa PAUD, 6–6,5 tahun dengan PAUD, 6–6,5 tahun tanpa PAUD, hingga 5,5–6 tahun yang pernah mengikuti PAUD.
Setelah pengelompokan usia selesai, sistem kemudian mengurutkan calon siswa berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.
"Kalau dalam kelompok usia yang sama jaraknya sama, baru diprioritaskan yang usianya lebih tua. Kalau usia dan jaraknya sama, maka yang didahulukan adalah yang lebih dulu melakukan pendaftaran," jelasnya.
Sri menambahkan, mekanisme tersebut berbeda dengan SPMB jenjang SMP. Pada tingkat SMP, prioritas utama langsung ditentukan berdasarkan jarak domisili ke sekolah. Jika jaraknya sama, barulah seleksi mempertimbangkan usia, kemudian waktu pendaftaran.
"Kalau SMP relatif tidak banyak permasalahan karena yang pertama langsung melihat jarak rumah ke sekolah," ujarnya.
Bagi orang tua yang anaknya belum diterima di sekolah tujuan, Sri meminta agar tidak berkecil hati. Sebab, setelah pengumuman hasil seleksi pada 4 Juli 2026, Disdikbud Kota Pontianak akan membuka tahap pemenuhan kuota bagi sekolah yang masih memiliki daya tampung.
"Nanti akan diumumkan sekolah-sekolah yang masih memiliki daya tampung. Silakan orang tua yang anaknya belum diterima di sekolah mana pun mendaftar ke sekolah yang masih tersedia," katanya.
Sri juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan manipulasi data domisili demi mendapatkan sekolah tertentu. Menurutnya, seluruh data kependudukan diverifikasi melalui sistem yang terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Kami mengimbau masyarakat tidak merekayasa atau memanipulasi data. Selain tidak benar, hal itu juga bisa memiliki konsekuensi hukum," tegasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan SPMB Kota Pontianak 2026 turut diawasi oleh berbagai pihak, mulai dari Inspektorat, Ombudsman, hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dengan demikian, proses seleksi diharapkan berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel. (Lid)
KALBARONLINE.com – Masih banyak orang tua di Kota Pontianak yang mempertanyakan hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang sekolah dasar (SD). Pasalnya, ada anak yang usianya lebih tua justru tidak diterima di sekolah tujuan, sementara anak yang lebih muda dinyatakan lolos.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan bahwa proses seleksi SPMB SD tidak semata-mata berdasarkan usia atau jarak rumah ke sekolah. Sistem terlebih dahulu mengelompokkan calon peserta didik berdasarkan kategori usia sebelum mempertimbangkan faktor lainnya.
"Untuk SD, mekanisme seleksi pertama adalah mengelompokkan calon siswa berdasarkan umur. Setelah itu, baru diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah," kata Sri.
Ia menjelaskan, kelompok pertama diprioritaskan bagi anak yang berusia 7 tahun ke atas. Selanjutnya, calon peserta didik dikelompokkan ke dalam kategori usia lainnya, yaitu usia 6,5–7 tahun yang pernah mengikuti PAUD, 6,5–7 tahun tanpa PAUD, 6–6,5 tahun dengan PAUD, 6–6,5 tahun tanpa PAUD, hingga 5,5–6 tahun yang pernah mengikuti PAUD.
Setelah pengelompokan usia selesai, sistem kemudian mengurutkan calon siswa berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.
"Kalau dalam kelompok usia yang sama jaraknya sama, baru diprioritaskan yang usianya lebih tua. Kalau usia dan jaraknya sama, maka yang didahulukan adalah yang lebih dulu melakukan pendaftaran," jelasnya.
Sri menambahkan, mekanisme tersebut berbeda dengan SPMB jenjang SMP. Pada tingkat SMP, prioritas utama langsung ditentukan berdasarkan jarak domisili ke sekolah. Jika jaraknya sama, barulah seleksi mempertimbangkan usia, kemudian waktu pendaftaran.
"Kalau SMP relatif tidak banyak permasalahan karena yang pertama langsung melihat jarak rumah ke sekolah," ujarnya.
Bagi orang tua yang anaknya belum diterima di sekolah tujuan, Sri meminta agar tidak berkecil hati. Sebab, setelah pengumuman hasil seleksi pada 4 Juli 2026, Disdikbud Kota Pontianak akan membuka tahap pemenuhan kuota bagi sekolah yang masih memiliki daya tampung.
"Nanti akan diumumkan sekolah-sekolah yang masih memiliki daya tampung. Silakan orang tua yang anaknya belum diterima di sekolah mana pun mendaftar ke sekolah yang masih tersedia," katanya.
Sri juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan manipulasi data domisili demi mendapatkan sekolah tertentu. Menurutnya, seluruh data kependudukan diverifikasi melalui sistem yang terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Kami mengimbau masyarakat tidak merekayasa atau memanipulasi data. Selain tidak benar, hal itu juga bisa memiliki konsekuensi hukum," tegasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan SPMB Kota Pontianak 2026 turut diawasi oleh berbagai pihak, mulai dari Inspektorat, Ombudsman, hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dengan demikian, proses seleksi diharapkan berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini