Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 26 Desember 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – FH (21), pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur di
Ketapang ternyata pernah gagal menjadi anggota Polisi. Hal itu diakuinya saat
diwawancarai awak media pasca diamankan pihak Polres Ketapang, Kamis
(26/12/2019).
Tersangka yang merupakan seorang pengangguran ini telah tiga
kali mencabuli korbannya AH (16) yang masih berstatus pelajar di sebuah
penginapan di Ketapang. Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai
anggota Polisi yang bertugas di Polsek Marau untuk mengelabui korban.
Saat diwawancarai KalbarOnline, pelaku FH mengaku kalau
dirinya tidak bermaksud mangaku sebagai anggota Polri. Namun, pada saat berkenalan,
korbannya mengira kalau tersangka anggota polisi yang pernah bertugas melakukan
razia kendaraan di Kota Ketapang.
“Sebenarnya tidak mau mengaku sebagai anggota Polisi. Namun
pada saat chat pertama, dia (Korban - red) mengira saya anggota polisi yang
pernah melakukan razia di Bundaran Ale-ale. Saya pun mengiyakan pertanyaannya,”
ungkapnya saat diwawancarai di Mapolres Ketapang, Kamis (26/12/2019).
Setalah perkenalan tersebut, tersangka kemudian melakukan
pertemuan dengan korbannya. Tersangka mengaku menjemput sendiri korban di rumah
orang tuanya dengan menggunakan mobil sewaan. Di hadapan orang tua korban, tersangka
mengaku anggota Polisi yang bertugas di Polsek Marau tanpa menyebutkan pangkat
apapun.
“Saat menjemput dia, orang tuanya menanyakan saya bertugas
di mana. Saya berpikir mungkin orang tuanya sudah tahu dari anaknya, saya
langsung jawab tugas di Marau,” tuturnya.
Usai menjemput korban dengan dalih untuk sarapan pagi. Pelaku
kemudian membawa korban ke penginapan dan mencabuli korban sebanyak tiga kali.
“Setelah melakukan itu dia tidak mau pulang dan ibunya terus
menelpon dia, namun dia tidak mau pulang. Karena mobil telah dikembalikan, saya
pesan ojek online untuk mengantar dia pulang. Barulah dia mau pulang ke rumahnya,”
ungkapnya.
Tersangka yang juga mengaku pernah mengikuti tes untuk masuk
menjadi anggota Polri pada tahun 2016 silam namun gagal ini, di hadapan Polisi
mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya memang pernah ikut tes calon Polisi tahun 2016 lalu
namun gagal. Saya menyesal atas perbuatan saya yang tidak perlu ditiru ini,” tandasnya.
Sementara Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Paur
Humas Polres Ketapang, IPDA Matalib mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari
adanya laporan orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku
terhadap anaknya.
“Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di lobby hotel
Borneo Ketapang sekitar pukul 00.30 Wib,” ujarnya, Kamis (26/12/2019).
Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014
tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak, Pasal 76 D.
“Pelaku diancam pidana penjara minimal lima tahun dan
maksimal 15 tahun hukuman kurungan penjara,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – FH (21), pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur di
Ketapang ternyata pernah gagal menjadi anggota Polisi. Hal itu diakuinya saat
diwawancarai awak media pasca diamankan pihak Polres Ketapang, Kamis
(26/12/2019).
Tersangka yang merupakan seorang pengangguran ini telah tiga
kali mencabuli korbannya AH (16) yang masih berstatus pelajar di sebuah
penginapan di Ketapang. Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai
anggota Polisi yang bertugas di Polsek Marau untuk mengelabui korban.
Saat diwawancarai KalbarOnline, pelaku FH mengaku kalau
dirinya tidak bermaksud mangaku sebagai anggota Polri. Namun, pada saat berkenalan,
korbannya mengira kalau tersangka anggota polisi yang pernah bertugas melakukan
razia kendaraan di Kota Ketapang.
“Sebenarnya tidak mau mengaku sebagai anggota Polisi. Namun
pada saat chat pertama, dia (Korban - red) mengira saya anggota polisi yang
pernah melakukan razia di Bundaran Ale-ale. Saya pun mengiyakan pertanyaannya,”
ungkapnya saat diwawancarai di Mapolres Ketapang, Kamis (26/12/2019).
Setalah perkenalan tersebut, tersangka kemudian melakukan
pertemuan dengan korbannya. Tersangka mengaku menjemput sendiri korban di rumah
orang tuanya dengan menggunakan mobil sewaan. Di hadapan orang tua korban, tersangka
mengaku anggota Polisi yang bertugas di Polsek Marau tanpa menyebutkan pangkat
apapun.
“Saat menjemput dia, orang tuanya menanyakan saya bertugas
di mana. Saya berpikir mungkin orang tuanya sudah tahu dari anaknya, saya
langsung jawab tugas di Marau,” tuturnya.
Usai menjemput korban dengan dalih untuk sarapan pagi. Pelaku
kemudian membawa korban ke penginapan dan mencabuli korban sebanyak tiga kali.
“Setelah melakukan itu dia tidak mau pulang dan ibunya terus
menelpon dia, namun dia tidak mau pulang. Karena mobil telah dikembalikan, saya
pesan ojek online untuk mengantar dia pulang. Barulah dia mau pulang ke rumahnya,”
ungkapnya.
Tersangka yang juga mengaku pernah mengikuti tes untuk masuk
menjadi anggota Polri pada tahun 2016 silam namun gagal ini, di hadapan Polisi
mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya memang pernah ikut tes calon Polisi tahun 2016 lalu
namun gagal. Saya menyesal atas perbuatan saya yang tidak perlu ditiru ini,” tandasnya.
Sementara Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Paur
Humas Polres Ketapang, IPDA Matalib mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari
adanya laporan orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku
terhadap anaknya.
“Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di lobby hotel
Borneo Ketapang sekitar pukul 00.30 Wib,” ujarnya, Kamis (26/12/2019).
Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014
tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak, Pasal 76 D.
“Pelaku diancam pidana penjara minimal lima tahun dan
maksimal 15 tahun hukuman kurungan penjara,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini