Ketapang    

Cabuli ABG, Pemuda di Ketapang Mengaku Pernah Ikut Tes Polisi

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 26 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – FH (21), pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur di

Ketapang ternyata pernah gagal menjadi anggota Polisi. Hal itu diakuinya saat

diwawancarai awak media pasca diamankan pihak Polres Ketapang, Kamis

(26/12/2019).

Tersangka yang merupakan seorang pengangguran ini telah tiga

kali mencabuli korbannya AH (16) yang masih berstatus pelajar di sebuah

penginapan di Ketapang. Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai

anggota Polisi yang bertugas di Polsek Marau untuk mengelabui korban.

Saat diwawancarai KalbarOnline, pelaku FH mengaku kalau

dirinya tidak bermaksud mangaku sebagai anggota Polri. Namun, pada saat berkenalan,

korbannya mengira kalau tersangka anggota polisi yang pernah bertugas melakukan

razia kendaraan di Kota Ketapang.

“Sebenarnya tidak mau mengaku sebagai anggota Polisi. Namun

pada saat chat pertama, dia (Korban - red) mengira saya anggota polisi yang

pernah melakukan razia di Bundaran Ale-ale. Saya pun mengiyakan pertanyaannya,”

ungkapnya saat diwawancarai di Mapolres Ketapang, Kamis (26/12/2019).

Setalah perkenalan tersebut, tersangka kemudian melakukan

pertemuan dengan korbannya. Tersangka mengaku menjemput sendiri korban di rumah

orang tuanya dengan menggunakan mobil sewaan. Di hadapan orang tua korban, tersangka

mengaku anggota Polisi yang bertugas di Polsek Marau tanpa menyebutkan pangkat

apapun.

“Saat menjemput dia, orang tuanya menanyakan saya bertugas

di mana. Saya berpikir mungkin orang tuanya sudah tahu dari anaknya, saya

langsung jawab tugas di Marau,” tuturnya.

Usai menjemput korban dengan dalih untuk sarapan pagi. Pelaku

kemudian membawa korban ke penginapan dan mencabuli korban sebanyak tiga kali.

“Setelah melakukan itu dia tidak mau pulang dan ibunya terus

menelpon dia, namun dia tidak mau pulang. Karena mobil telah dikembalikan, saya

pesan ojek online untuk mengantar dia pulang. Barulah dia mau pulang ke rumahnya,”

ungkapnya.

Tersangka yang juga mengaku pernah mengikuti tes untuk masuk

menjadi anggota Polri pada tahun 2016 silam namun gagal ini, di hadapan Polisi

mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya memang pernah ikut tes calon Polisi tahun 2016 lalu

namun gagal. Saya menyesal atas perbuatan saya yang tidak perlu ditiru ini,” tandasnya.

Sementara Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Paur

Humas Polres Ketapang, IPDA Matalib mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari

adanya laporan orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku

terhadap anaknya.

“Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di lobby hotel

Borneo Ketapang sekitar pukul 00.30 Wib,” ujarnya, Kamis (26/12/2019).

Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014

tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan

anak, Pasal 76 D.

“Pelaku diancam pidana penjara minimal lima tahun dan

maksimal 15 tahun hukuman kurungan penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Polisi Gadungan di Ketapang Cabuli Gadis di Bawah Umur
Kamis, 26 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Sinergi Dengan Program Pemkab, Desa Sumber Agung Pastikan IDM Meningkat
Kamis, 26 Desember 2019

Berita terkait