KalbarOnline, Ketapang – FH (21), pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur di Ketapang ternyata pernah gagal menjadi anggota Polisi. Hal itu diakuinya saat diwawancarai awak media pasca diamankan pihak Polres Ketapang, Kamis (26/12/2019).
Tersangka yang merupakan seorang pengangguran ini telah tiga kali mencabuli korbannya AH (16) yang masih berstatus pelajar di sebuah penginapan di Ketapang. Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polsek Marau untuk mengelabui korban.
Saat diwawancarai KalbarOnline, pelaku FH mengaku kalau dirinya tidak bermaksud mangaku sebagai anggota Polri. Namun, pada saat berkenalan, korbannya mengira kalau tersangka anggota polisi yang pernah bertugas melakukan razia kendaraan di Kota Ketapang.
“Sebenarnya tidak mau mengaku sebagai anggota Polisi. Namun pada saat chat pertama, dia (Korban – red) mengira saya anggota polisi yang pernah melakukan razia di Bundaran Ale-ale. Saya pun mengiyakan pertanyaannya,” ungkapnya saat diwawancarai di Mapolres Ketapang, Kamis (26/12/2019).
Setalah perkenalan tersebut, tersangka kemudian melakukan pertemuan dengan korbannya. Tersangka mengaku menjemput sendiri korban di rumah orang tuanya dengan menggunakan mobil sewaan. Di hadapan orang tua korban, tersangka mengaku anggota Polisi yang bertugas di Polsek Marau tanpa menyebutkan pangkat apapun.
“Saat menjemput dia, orang tuanya menanyakan saya bertugas di mana. Saya berpikir mungkin orang tuanya sudah tahu dari anaknya, saya langsung jawab tugas di Marau,” tuturnya.
Usai menjemput korban dengan dalih untuk sarapan pagi. Pelaku kemudian membawa korban ke penginapan dan mencabuli korban sebanyak tiga kali.
“Setelah melakukan itu dia tidak mau pulang dan ibunya terus menelpon dia, namun dia tidak mau pulang. Karena mobil telah dikembalikan, saya pesan ojek online untuk mengantar dia pulang. Barulah dia mau pulang ke rumahnya,” ungkapnya.
Tersangka yang juga mengaku pernah mengikuti tes untuk masuk menjadi anggota Polri pada tahun 2016 silam namun gagal ini, di hadapan Polisi mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya memang pernah ikut tes calon Polisi tahun 2016 lalu namun gagal. Saya menyesal atas perbuatan saya yang tidak perlu ditiru ini,” tandasnya.
Sementara Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Paur Humas Polres Ketapang, IPDA Matalib mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya.
“Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di lobby hotel Borneo Ketapang sekitar pukul 00.30 Wib,” ujarnya, Kamis (26/12/2019).
Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 76 D.
“Pelaku diancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun hukuman kurungan penjara,” tandasnya. (Adi LC)
Comment