Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 29 Oktober 2018 |
Ipda Matalip : Dari pengakuan
dia menembakkan senjatanya ke atas, tak ada niat ingin menembak korban
KalbarOnline,
Ketapang – Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Paur Subbag
Humas Polres Ketapang, Ipda Matalib membantah kalau oknum anggotanya sengaja
menembak ABG inisial DHY (16). Ia menjelaskan kalau saat kejadian oknum
anggotanya menembak ke arah atas bukan ke arah korban.

Ia menjelaskan, saat kejadian penembakan bermula saat Polres
Ketapang melakukan giat rutin setiap malam minggu untuk menjaga keamanan
Ketapang yang mana seluruh anggota Polsek ikut diperbantukan termasuk oknum
anggota yang melakukan penembakan tersebut.
“Pengakuan anggota dia menembakkan senjatanya ke atas, jadi
tidak ada niatnya ingin menembak korban. Hanya saja tembakan ke atas pantulan
pelurunya mengenai korban,” terangnya.
Ia menambahkan, meskipun demkian saat ini oknum anggota
sudah dilakukan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut dan jika terbukti
bersalah dengan sengaja melakukan penembakan maka akan diberikan sanksi tegas.
“Sanksinya bisa sampai pemecatan,” tegasnya. Saat ini, korban penembakan yakni DHY (16) warga Jalan Mayjend Sutoyo, Desa Payak Kumang yang ditembak saat sedang berada di Jalan R. Soeprapto, Ketapang pada Minggu (28/10/2018) dini hari masih terbaring lemah menjalani perawatan di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang akibat luka tembak di bagian lutut sebelah kanan yang tembus ke paha kiri yang dideritanya. (Adi LC)
Ipda Matalip : Dari pengakuan
dia menembakkan senjatanya ke atas, tak ada niat ingin menembak korban
KalbarOnline,
Ketapang – Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Paur Subbag
Humas Polres Ketapang, Ipda Matalib membantah kalau oknum anggotanya sengaja
menembak ABG inisial DHY (16). Ia menjelaskan kalau saat kejadian oknum
anggotanya menembak ke arah atas bukan ke arah korban.

Ia menjelaskan, saat kejadian penembakan bermula saat Polres
Ketapang melakukan giat rutin setiap malam minggu untuk menjaga keamanan
Ketapang yang mana seluruh anggota Polsek ikut diperbantukan termasuk oknum
anggota yang melakukan penembakan tersebut.
“Pengakuan anggota dia menembakkan senjatanya ke atas, jadi
tidak ada niatnya ingin menembak korban. Hanya saja tembakan ke atas pantulan
pelurunya mengenai korban,” terangnya.
Ia menambahkan, meskipun demkian saat ini oknum anggota
sudah dilakukan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut dan jika terbukti
bersalah dengan sengaja melakukan penembakan maka akan diberikan sanksi tegas.
“Sanksinya bisa sampai pemecatan,” tegasnya. Saat ini, korban penembakan yakni DHY (16) warga Jalan Mayjend Sutoyo, Desa Payak Kumang yang ditembak saat sedang berada di Jalan R. Soeprapto, Ketapang pada Minggu (28/10/2018) dini hari masih terbaring lemah menjalani perawatan di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang akibat luka tembak di bagian lutut sebelah kanan yang tembus ke paha kiri yang dideritanya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini