Ketapang    

“Koboi” Penembak Gadis ABG di Ketapang Ternyata Oknum Anggota Polsek Pelabuhan

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 29 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Pelaku penembakan terhadap DHY (16) warga Jalan Mayjend Sutoyo, Desa

Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang ternyata merupakan

seorang oknum anggota Polsek Pelabuhan berpangkat Bripka inisial RD. Pernyataan

ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui

Paur Subbag Humas Polres Ketapang, Ipda Matalib.

“Saat ini kasusnya ditangani langsung Propam Polres Ketapang

bahkan ada Provost dari Polda yang turun ke Ketapang untuk kasus ini,” katanya

saat ditemui di Mapolres Ketapang, Senin (29/10/2018).

Ia melanjutkan, kejadian penembakan tersebut bermula pada

saat Polres Ketapang melakukan giat rutin setiap malam minggu untuk menjaga

keamanan Ketapang yang mana seluruh anggota Polsek ikut diperbantukan termasuk

oknum anggota yang melakukan penembakan tersebut.

“Kebetulan oknum anggota itu melintas di depan Hotel Aston

melihat ada orang nongkrong-nongkrong jam segitu dianggap preman, sebagai

seorang Polri insting timbul dan kemudian meletupkan senjatanya ke atas. Jadi

niatnya bukan menembak pelaku melainkan menembak ke atas dan korban terkena

peluru pantulan,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa saat kejadian oknum anggota tidak

melihat dengan jelas korban merupakan anak dibawah umur lantaran di lokasi

Jalan R Suprapto sering dijadikan lokasi balapan liar, jadi menurutnya wajar

insting seorang anggota Polri hendak mengamankan lokasi tersebut.

“Yang jelas penembakan tidak ada intruksi dari pimpinan,

mungkin karena tak lepas dari insting Polri serta usia oknum anggota yang masih

memiliki ego tinggi ditambah kondisi oknum anggota letih,” ujarnya.

Untuk itu, ia juga meminta agar awak media bisa terus

mengawasi dan memonitor perkembangan kasus ini agar bisa segera selesai.

“Kita sayangkan kejadian ini sebab ini seharusnya

tidak terjadi, namun apapun alasannya proses hukum tetap berjalan dan jika

terbukti dengan sengaja melakukan penembakan maka bisa saja dilakukan

pemecatan,” tegasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Gadis ABG Ditembak ‘Koboi’ Ketapang, Dari Lutut Kanan Tembus Hingga Paha Kiri
Senin, 29 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Polres Bantah Anggotanya Sengaja Tembak ABG di Ketapang
Senin, 29 Oktober 2018

Berita terkait