KalbarOnline, Pontianak – Seorang pemilik bengkel berinisial A (46 tahun) di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak Timur, ditangkap polisi usai mencabuli gadis remaja berusia 14 tahun. Aksi bejat itu dilakukan setelah korban pulang membeli pulsa.
Sebelumnya, heboh kasus yang dikabarkan pemerkosaan di Jalan Tanjung Raya II Kecamatan Pontianak Timur beberapa hari yang lalu. Setelah kepolisian melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban, terungkap bahwa pelaku sebenarnya merupakan tetangga korban, pemilik bengkel.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada Sabtu malam (18/05/2024). Saat itu pelapor EY (orang tua korban) pulang kerja. Setiba di rumah, korban mengadu kepada orang tuanya kalau kemaluannya sakit saat buang air kecil.
“Mendengar itu EY menanyakan kepada sang anak, anaknya mengakui telah disetubuhi pelaku bernama A,” jelas Kompol Antonius, Rabu (22/05/2024).
Mendengar cerita sang anak, orang tua korban kemudian mendatangi A. Pelaku A mengakui perbuatannya, namun mencoba melarikan diri, akhirnya di-”massa” warga setempat.
Pelaku sendiri merupakan tetangga korban. Telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak.
“Saat itu pelaku bilang bahwa ingin pulang dulu ke rumah mengambil pakaian, karena setelah dia mengakui itu mau dibawa ke kantor polisi. Pada saat mau pulang ke rumah ingin melarikan diri, sehingga di (amuk) massa, diamankan warga dibawa ke polresta Pontianak,” terangnya.
Setelah diselidiki lebih lanjut, kejadian itu terjadi pada Selasa, (14/05/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Pada saat itu, korban dari rumah menuju warung mau membeli pulsa. Ia melewati bengkel dan dipanggil pelaku untuk disuruh mampir, namun korban menolak.
Kemudian, usai membeli pulsa korban pulang ke rumah dan kembali melewati bengkel tersebut. Pelaku lalu menarik paksa korban untuk masuk ke dalam bengkel. Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya.
“Sampai di dalam bengkel pelaku menyetubuhi korban. Kemudian diberi uang Rp 100 ribu. Korban sempat diancam untuk jangan bilang siapa-siapa, (kata pelaku) ‘ini antara kita berdua aja’,” ungkap Kompol Antonius.
Kini polisi telah mengamankan pelaku A berikut barang bukti berupa satu helai kaos, satu helai celana panjang jeans dan pakaian dalam.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan hukuman dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Lid)
Comment