Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 23 Mei 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemilik bengkel berinisial A (46 tahun) di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak Timur, ditangkap polisi usai mencabuli gadis remaja berusia 14 tahun. Aksi bejat itu dilakukan setelah korban pulang membeli pulsa.
Sebelumnya, heboh kasus yang dikabarkan pemerkosaan di Jalan Tanjung Raya II Kecamatan Pontianak Timur beberapa hari yang lalu. Setelah kepolisian melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban, terungkap bahwa pelaku sebenarnya merupakan tetangga korban, pemilik bengkel.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada Sabtu malam (18/05/2024). Saat itu pelapor EY (orang tua korban) pulang kerja. Setiba di rumah, korban mengadu kepada orang tuanya kalau kemaluannya sakit saat buang air kecil.
“Mendengar itu EY menanyakan kepada sang anak, anaknya mengakui telah disetubuhi pelaku bernama A,” jelas Kompol Antonius, Rabu (22/05/2024).
Mendengar cerita sang anak, orang tua korban kemudian mendatangi A. Pelaku A mengakui perbuatannya, namun mencoba melarikan diri, akhirnya di-”massa” warga setempat.
Pelaku sendiri merupakan tetangga korban. Telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak.
“Saat itu pelaku bilang bahwa ingin pulang dulu ke rumah mengambil pakaian, karena setelah dia mengakui itu mau dibawa ke kantor polisi. Pada saat mau pulang ke rumah ingin melarikan diri, sehingga di (amuk) massa, diamankan warga dibawa ke polresta Pontianak,” terangnya.
Setelah diselidiki lebih lanjut, kejadian itu terjadi pada Selasa, (14/05/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Pada saat itu, korban dari rumah menuju warung mau membeli pulsa. Ia melewati bengkel dan dipanggil pelaku untuk disuruh mampir, namun korban menolak.
Kemudian, usai membeli pulsa korban pulang ke rumah dan kembali melewati bengkel tersebut. Pelaku lalu menarik paksa korban untuk masuk ke dalam bengkel. Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya.
“Sampai di dalam bengkel pelaku menyetubuhi korban. Kemudian diberi uang Rp 100 ribu. Korban sempat diancam untuk jangan bilang siapa-siapa, (kata pelaku) ‘ini antara kita berdua aja’,” ungkap Kompol Antonius.
Kini polisi telah mengamankan pelaku A berikut barang bukti berupa satu helai kaos, satu helai celana panjang jeans dan pakaian dalam.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan hukuman dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemilik bengkel berinisial A (46 tahun) di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak Timur, ditangkap polisi usai mencabuli gadis remaja berusia 14 tahun. Aksi bejat itu dilakukan setelah korban pulang membeli pulsa.
Sebelumnya, heboh kasus yang dikabarkan pemerkosaan di Jalan Tanjung Raya II Kecamatan Pontianak Timur beberapa hari yang lalu. Setelah kepolisian melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban, terungkap bahwa pelaku sebenarnya merupakan tetangga korban, pemilik bengkel.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada Sabtu malam (18/05/2024). Saat itu pelapor EY (orang tua korban) pulang kerja. Setiba di rumah, korban mengadu kepada orang tuanya kalau kemaluannya sakit saat buang air kecil.
“Mendengar itu EY menanyakan kepada sang anak, anaknya mengakui telah disetubuhi pelaku bernama A,” jelas Kompol Antonius, Rabu (22/05/2024).
Mendengar cerita sang anak, orang tua korban kemudian mendatangi A. Pelaku A mengakui perbuatannya, namun mencoba melarikan diri, akhirnya di-”massa” warga setempat.
Pelaku sendiri merupakan tetangga korban. Telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak.
“Saat itu pelaku bilang bahwa ingin pulang dulu ke rumah mengambil pakaian, karena setelah dia mengakui itu mau dibawa ke kantor polisi. Pada saat mau pulang ke rumah ingin melarikan diri, sehingga di (amuk) massa, diamankan warga dibawa ke polresta Pontianak,” terangnya.
Setelah diselidiki lebih lanjut, kejadian itu terjadi pada Selasa, (14/05/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Pada saat itu, korban dari rumah menuju warung mau membeli pulsa. Ia melewati bengkel dan dipanggil pelaku untuk disuruh mampir, namun korban menolak.
Kemudian, usai membeli pulsa korban pulang ke rumah dan kembali melewati bengkel tersebut. Pelaku lalu menarik paksa korban untuk masuk ke dalam bengkel. Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya.
“Sampai di dalam bengkel pelaku menyetubuhi korban. Kemudian diberi uang Rp 100 ribu. Korban sempat diancam untuk jangan bilang siapa-siapa, (kata pelaku) ‘ini antara kita berdua aja’,” ungkap Kompol Antonius.
Kini polisi telah mengamankan pelaku A berikut barang bukti berupa satu helai kaos, satu helai celana panjang jeans dan pakaian dalam.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan hukuman dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini