Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 11 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com - Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang diamankan oleh anggota Polres Ketapang setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak perempuan berusia 7 tahun. Perbuatan tersebut diduga kuat dipicu oleh kebiasaan pelaku menonton film bermuatan dewasa.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasi Humas AKP Drajat Pamungkas dalam keterangan persnya membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan, bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menawarkan buah kepada korban.
“Peristiwa ini terjadi pada Senin (09/06/2025) pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban sedang pulang dari berbelanja di warung dekat rumahnya dan melewati rumah pelaku. Karena lokasi rumah mereka berdekatan, pelaku memanggil korban dengan dalih menawarkan buah jambu yang tumbuh di halaman rumahnya. Korban yang tidak menaruh curiga lalu mendekati pelaku, hingga akhirnya ditarik masuk ke dalam rumah,” jelas AKP Drajat, Rabu (11/06/2025).
Lebih lanjut, pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Korban yang menangis sempat diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Setelah itu, pelaku menyuruh korban pulang. Dalam kondisi menangis, korban bertemu ayahnya dan langsung menceritakan apa yang dialaminya.
Ayah korban yang marah kemudian mengajak warga sekitar untuk mencari pelaku yang diketahui melarikan diri ke arah hutan di belakang rumah. Bersama anggota Polsek Delta Pawan, pelaku berhasil diamankan tak jauh dari lokasi persembunyiannya.
“Saat diperiksa, pelaku mengakui dirinya nekat melakukan perbuatan bejat tersebut karena sering menonton konten film dewasa. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Drajat.
Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Ketapang. Meskipun pelaku masih berstatus sebagai anak di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak.
Sementara itu, korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dari Polwan Polres Ketapang dan Komisi Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang untuk membantu memulihkan kondisi mental dan emosionalnya.
“Kita tidak bisa lagi mengabaikan dampak dari akses internet dan penyebaran konten tanpa pengawasan. Ini adalah tanggung jawab bersama—keluarga, sekolah dan pemerintah—untuk memberikan edukasi literasi digital yang tepat dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak,” pungkas AKP Drajat. (**)
KALBARONLINE.com - Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang diamankan oleh anggota Polres Ketapang setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak perempuan berusia 7 tahun. Perbuatan tersebut diduga kuat dipicu oleh kebiasaan pelaku menonton film bermuatan dewasa.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasi Humas AKP Drajat Pamungkas dalam keterangan persnya membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan, bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menawarkan buah kepada korban.
“Peristiwa ini terjadi pada Senin (09/06/2025) pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban sedang pulang dari berbelanja di warung dekat rumahnya dan melewati rumah pelaku. Karena lokasi rumah mereka berdekatan, pelaku memanggil korban dengan dalih menawarkan buah jambu yang tumbuh di halaman rumahnya. Korban yang tidak menaruh curiga lalu mendekati pelaku, hingga akhirnya ditarik masuk ke dalam rumah,” jelas AKP Drajat, Rabu (11/06/2025).
Lebih lanjut, pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Korban yang menangis sempat diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Setelah itu, pelaku menyuruh korban pulang. Dalam kondisi menangis, korban bertemu ayahnya dan langsung menceritakan apa yang dialaminya.
Ayah korban yang marah kemudian mengajak warga sekitar untuk mencari pelaku yang diketahui melarikan diri ke arah hutan di belakang rumah. Bersama anggota Polsek Delta Pawan, pelaku berhasil diamankan tak jauh dari lokasi persembunyiannya.
“Saat diperiksa, pelaku mengakui dirinya nekat melakukan perbuatan bejat tersebut karena sering menonton konten film dewasa. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Drajat.
Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Ketapang. Meskipun pelaku masih berstatus sebagai anak di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak.
Sementara itu, korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dari Polwan Polres Ketapang dan Komisi Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang untuk membantu memulihkan kondisi mental dan emosionalnya.
“Kita tidak bisa lagi mengabaikan dampak dari akses internet dan penyebaran konten tanpa pengawasan. Ini adalah tanggung jawab bersama—keluarga, sekolah dan pemerintah—untuk memberikan edukasi literasi digital yang tepat dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak,” pungkas AKP Drajat. (**)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini