Polda Kalbar Amankan Kurir Pembawa 7 Kg Narkoba

KalbarOnline, Pontianak – Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan seorang kurir yang membawa sekitar 7 kilogram narkoba jenis sabu.

Berdasarkan rilis yang diterima dari Polda Kalbar, kurir tersebut bernama Bartolomius alias Barto (46 Tahun), warga Jalan Dusun Risau, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Penangkapan Barto terjadi pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 13.40 WIB. Penangkapan itu dilakukan di Jalan Khatulistiwa, Gang Sinar Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak Provinsi, Kalimantan Barat.

Barto yang kala itu sedang menggunakan mobil Toyota Rush warna Silver KB 1326 KD, mendadak dihentikan oleh anggota  Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. Dari situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Aron Pastikan Bakal Rombak SKPD Pemkab Sekadau

Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan dan mengamankan 1 (satu) buah tas warna coklat merek Polo Glad di kursi kiri bagian depan, yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto ±7 Kg.

Selanjutnya, petugas pun membawa Barto dan barang bukti yang telah diamankan itu ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain barang bukti diduga narkoba jenis sabu, petugas turut mengamankan barang bukti terkait lainnya dari pelaku, yakni berupa 1 (satu) klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto ±0,5 gram, 1 (satu) klip plastik transparan yang berisi 2 (dua) tablet diduga narkotika jenis ekstasi.

Baca Juga :  Polda Kalbar Amankan 2 Pria Bawa Sabu

Kemudian, 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush warna Silver KB 1326 KD, 4 (empat) unit handphone, 1 (satu) buah tas ransel  merek Polo Glad, 1 (satu) buah tas selempang merek Calvin, 1 (satu) buah kotak HP merek VIVO, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisi alat hisap pakai.

Selanjutnya, petugas juga menyita 2 (dua) buah buku tabungan, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) buah kunci mobil dan 2 (dua) buah paspor. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment