Pontianak    

Pemkot Teken Komitmen Harmonisasi Perda dengan Kemenkum Kalbar

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 20 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menandatangani komitmen harmonisasi peraturan daerah (perda) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kalbar) dan DPRD Kota Pontianak, pada Selasa (19/08/2025), di Ruang VIP Wali Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, kesepahaman ini penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah (raperda) maupun rancangan peraturan kepala daerah disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Komitmen ini menjadi pijakan agar setiap produk hukum daerah selaras dengan aturan perundang-undangan nasional, sehingga implementasinya di masyarakat tidak menimbulkan multitafsir,” ungkapnya.

Menurutnya, pelaksanaan harmonisasi regulasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, pemerintah daerah dapat lebih fokus pada substansi peraturan yang berkualitas, efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Produk hukum daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung pembangunan, sekaligus menjaga kepastian hukum. Inilah yang ingin kita wujudkan melalui kolaborasi bersama Kanwil Kemenkum dan DPRD Kota Pontianak,” katanya.

Selain meneken komitmen bersama, Wali Kota Edi turut menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI), khususnya yang berkaitan dengan produk budaya khas Kota Pontianak.

“Potensi budaya tak benda, seperti kuliner khas pacri nanas maupun tradisi adat, perlu didaftarkan secara resmi agar memiliki sertifikat kekayaan intelektual,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Edi juga menerangkan langkah konkret Pemerintah Kota Pontianak dalam melindungi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

“Kita sudah membuat regulasi berupa Perda dan Perwa. Implementasinya terus disosialisasikan, dimonitor, serta dievaluasi. Jika terjadi pelanggaran atau kasus yang mengganggu kelompok rentan, kita segera ambil tindakan bersama pihak terkait, seperti kepolisian dan KPAD,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalbar, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan teknis dalam setiap tahapan harmonisasi peraturan.

“Kami ingin memastikan setiap peraturan daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan komitmen bersama ini, sinergi antar lembaga semakin kuat,” pungkasnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Polresta Pontianak Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Pontianak - Ketapang
Rabu, 20 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Polres Kubu Raya Amankan Pria yang Belanja Pakai Uang Palsu
Rabu, 20 Agustus 2025

Berita terkait