Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 22 Januari 2024 |
KalbarOnline, Pontianak – Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meneken Perjanjian Kinerja Tahun 2024.
Praktik tersebut sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengatakan, perjanjian kinerja ini menjadi tolok ukur OPD dalam melakukan kegiatannya berdasarkan APBD yang telah disepakati.
“Tujuan utama perjanjian kinerja ini adalah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur,” ungkapnya usai kegiatan tersebut di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (22/01/2024).
Salah satu poin penting yang sudah tercantum adalah meningkatkan pelayanan. Ani meminta kepala OPD untuk berinovasi menciptakan sistem pelayanan jemput bola. Ia tidak ingin ada masyarakat yang masih mengadu soal lambatnya pelayanan.
[caption id="attachment_152510" align="alignnone" width="1599"]
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian turut membubuhkan tanda tangannya pada perjanjian kinerja yang telah diteken oleh kepala OPD. (Foto: Kominfo/Prokopim Pontianak)[/caption]
“Kalau saling menunggu akhirnya pelayanan publik terbengkalai, secara tidak langsung akan menghambat pembangunan,” sebutnya.
Ani menambahkan, perjanjian kinerja ini merupakan wujud komitmen amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
“Perjanjian kinerja ini juga bisa sebagai dasar untuk kita mengevaluasi dan menilai capaian-capaian dan target-target yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Perjanjian kinerja yang telah ditandatangani ini, lanjut Ani, menjadi dasar dalam menilai keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran perangkat daerah. Dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai, dokumen ini juga menjadi acuan bagi setiap kepala perangkat daerah yang dijabarkan secara berjenjang.
“Saya berharap agar apa yang telah saudara tandatangani dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab guna mencapai atau merealisasikan target yang telah ditetapkan bersama,” pungkasnya. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak – Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meneken Perjanjian Kinerja Tahun 2024.
Praktik tersebut sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengatakan, perjanjian kinerja ini menjadi tolok ukur OPD dalam melakukan kegiatannya berdasarkan APBD yang telah disepakati.
“Tujuan utama perjanjian kinerja ini adalah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur,” ungkapnya usai kegiatan tersebut di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (22/01/2024).
Salah satu poin penting yang sudah tercantum adalah meningkatkan pelayanan. Ani meminta kepala OPD untuk berinovasi menciptakan sistem pelayanan jemput bola. Ia tidak ingin ada masyarakat yang masih mengadu soal lambatnya pelayanan.
[caption id="attachment_152510" align="alignnone" width="1599"]
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian turut membubuhkan tanda tangannya pada perjanjian kinerja yang telah diteken oleh kepala OPD. (Foto: Kominfo/Prokopim Pontianak)[/caption]
“Kalau saling menunggu akhirnya pelayanan publik terbengkalai, secara tidak langsung akan menghambat pembangunan,” sebutnya.
Ani menambahkan, perjanjian kinerja ini merupakan wujud komitmen amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
“Perjanjian kinerja ini juga bisa sebagai dasar untuk kita mengevaluasi dan menilai capaian-capaian dan target-target yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Perjanjian kinerja yang telah ditandatangani ini, lanjut Ani, menjadi dasar dalam menilai keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran perangkat daerah. Dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai, dokumen ini juga menjadi acuan bagi setiap kepala perangkat daerah yang dijabarkan secara berjenjang.
“Saya berharap agar apa yang telah saudara tandatangani dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab guna mencapai atau merealisasikan target yang telah ditetapkan bersama,” pungkasnya. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini