Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 31 Januari 2025 |
KALBARONLINE.com - Sebanyak 32 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menandatangani perjanjian kinerja tahun 2025 dengan tujuan meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto menerangkan, perjanjian kinerja tersebut mencantumkan penugasan dalam melaksanakan program disertai Indikator Kinerja Utama (IKU).
“IKU yang telah ditetapkan tersebut hendaknya selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah Kota Pontianak tahun 2024-2026,” terangnya usai acara di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (31/01/2025).
Edi menjelaskan, perjanjian kinerja di tahun 2025 tidak terbatas pada target kinerja untuk tahun ini saja melainkan turut menjabarkan capaian kinerja tahun-tahun sebelumnya sehingga terwujud kesinambungan. Dengan adanya perjanjian kinerja ini akan menjadi dasar Wali Kota untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan.
“Setelah ini kepala perangkat daerah hendaknya segera mendistribusikan kinerja organisasi kepada seluruh ASN di bawahnya, sehingga setiap ASN punya sasaran kinerja pegawai,” sebutnya.
Pemerintah pusat tengah fokus melakukan efisiensi anggaran lewat dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025. Untuk itu Edi meminta jajarannya agar memfokuskan penggunaan anggaran pada sektor yang memberi dampak positif secara langsung kepada masyarakat.
“Saya mengimbau para kepala OPD dapat menindaklanjutinya tanpa mengurangi kinerja yang telah ditetapkan dan kita tandatangani bersama saat ini. Saya mengajak kita bersama untuk berkreativitas dan berinovasi dalam menjalankan program,” tutupnya. (Jau)
KALBARONLINE.com - Sebanyak 32 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menandatangani perjanjian kinerja tahun 2025 dengan tujuan meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto menerangkan, perjanjian kinerja tersebut mencantumkan penugasan dalam melaksanakan program disertai Indikator Kinerja Utama (IKU).
“IKU yang telah ditetapkan tersebut hendaknya selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah Kota Pontianak tahun 2024-2026,” terangnya usai acara di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (31/01/2025).
Edi menjelaskan, perjanjian kinerja di tahun 2025 tidak terbatas pada target kinerja untuk tahun ini saja melainkan turut menjabarkan capaian kinerja tahun-tahun sebelumnya sehingga terwujud kesinambungan. Dengan adanya perjanjian kinerja ini akan menjadi dasar Wali Kota untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan.
“Setelah ini kepala perangkat daerah hendaknya segera mendistribusikan kinerja organisasi kepada seluruh ASN di bawahnya, sehingga setiap ASN punya sasaran kinerja pegawai,” sebutnya.
Pemerintah pusat tengah fokus melakukan efisiensi anggaran lewat dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025. Untuk itu Edi meminta jajarannya agar memfokuskan penggunaan anggaran pada sektor yang memberi dampak positif secara langsung kepada masyarakat.
“Saya mengimbau para kepala OPD dapat menindaklanjutinya tanpa mengurangi kinerja yang telah ditetapkan dan kita tandatangani bersama saat ini. Saya mengajak kita bersama untuk berkreativitas dan berinovasi dalam menjalankan program,” tutupnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini