Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 12 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan pentingnya percepatan eksekusi program, khususnya belanja modal, agar kualitas pekerjaan tetap terjaga dan tidak terkendala faktor cuaca maupun musim pasang. Penegasan tersebut disampaikan saat penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, yang digelar di Ruang Kerja Wali Kota, Senin (12/1/2026).
Edi menjelaskan, perjanjian kinerja merupakan kesepakatan pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2026 yang telah disusun serta ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahunan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Saya sudah perintahkan agar belanja modal mulai dilaksanakan sejak Januari dan Februari. Ini penting supaya pekerjaan tidak terlambat, kualitasnya terjaga, dan tidak terganggu musim hujan maupun air pasang,” ujarnya.
Selain percepatan fisik, Edi juga menekankan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia meminta seluruh OPD lebih peduli dan responsif terhadap persoalan masyarakat di lapangan, sekaligus mendorong lahirnya inovasi yang mampu mempermudah serta mempercepat pelayanan.
Menurutnya, kinerja birokrasi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan sekadar tercermin dalam laporan administratif.
Dalam kesempatan tersebut, Edi turut memaparkan hasil evaluasi penyerapan anggaran tahun 2025. Ia mengakui masih terdapat sejumlah OPD dengan belanja modal besar yang penyerapannya belum optimal, seperti Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. Hal tersebut dipengaruhi oleh waktu pelaksanaan lelang yang dimulai pada pertengahan tahun serta kendala kondisi lapangan.
“Secara umum penyerapan anggaran kita cukup baik, rata-rata mencapai 93 persen. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) terjadi karena beberapa faktor, seperti penghematan, pendapatan yang melebihi target, serta sisa dana lelang,” jelasnya.
Dibandingkan tahun 2024, penyerapan anggaran tahun 2025 mengalami selisih sekitar 0,7 persen, yang salah satunya disebabkan keterlambatan memulai pekerjaan.
Edi menegaskan, transparansi dan kecepatan pelaksanaan program menjadi kunci utama. Ia meminta setiap pekerjaan yang belum tuntas segera diselesaikan, serta memastikan seluruh kegiatan tetap peduli terhadap lingkungan sekitar.
“Yang paling penting itu cepat, transparan, dan peduli terhadap lingkungan tempat kegiatan dilaksanakan. Jangan sampai program berlarut-larut dan manfaatnya terlambat dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perjanjian kinerja merupakan amanat regulasi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja.
“Perjanjian kinerja bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi tolok ukur untuk mengevaluasi kinerja kepala perangkat daerah dalam mencapai tujuan pembangunan Kota Pontianak,” katanya.
Seluruh indikator kinerja utama (IKU), lanjut Edi, harus selaras dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Pontianak Tahun 2025–2029 serta rencana strategis masing-masing perangkat daerah. Ia juga menekankan pentingnya distribusi kinerja hingga ke level individu ASN, sejalan dengan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 43 Tahun 2024 tentang mekanisme kerja ASN pasca penyederhanaan birokrasi.
“Kinerja organisasi tidak akan tercapai jika tidak ditopang oleh kinerja individu yang jelas dan terukur,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa, menyoroti pentingnya peran OPD untuk lebih reaktif dalam merespons persoalan publik. Ia menilai pola kerja yang hanya bersifat rutinitas dan formal sudah tidak lagi memadai di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi.
Bebby mengungkapkan, lemahnya perencanaan dan pengelolaan data masih menjadi persoalan mendasar di sejumlah OPD, sehingga berdampak pada lambatnya respons terhadap permasalahan di lapangan.
“Kalau kita sudah memahami kekurangan, seharusnya bisa menentukan langkah konkret untuk memperbaikinya. OPD tidak cukup hanya menjalankan program, tetapi harus mampu membaca persoalan dan bergerak cepat,” terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya inovasi dalam kinerja OPD. Menurutnya, tanpa inovasi, pelaksanaan program hanya berhenti pada aspek administratif dan sulit menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
Bebby menambahkan, pengawasan terhadap kinerja OPD kini tidak hanya datang dari DPRD, tetapi juga dari masyarakat luas melalui media sosial. Kondisi tersebut seharusnya menjadi pemicu bagi OPD untuk lebih responsif, terbuka, dan adaptif.
“Sekarang pengawasan itu terbuka. Masyarakat ikut memantau. Maka OPD harus lebih reaktif, tidak menunggu masalah membesar baru bergerak,” katanya.
DPRD Kota Pontianak, lanjut Bebby, akan terus menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan masukan agar pelayanan publik di Kota Pontianak semakin baik dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Red)
KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan pentingnya percepatan eksekusi program, khususnya belanja modal, agar kualitas pekerjaan tetap terjaga dan tidak terkendala faktor cuaca maupun musim pasang. Penegasan tersebut disampaikan saat penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, yang digelar di Ruang Kerja Wali Kota, Senin (12/1/2026).
Edi menjelaskan, perjanjian kinerja merupakan kesepakatan pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2026 yang telah disusun serta ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahunan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Saya sudah perintahkan agar belanja modal mulai dilaksanakan sejak Januari dan Februari. Ini penting supaya pekerjaan tidak terlambat, kualitasnya terjaga, dan tidak terganggu musim hujan maupun air pasang,” ujarnya.
Selain percepatan fisik, Edi juga menekankan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia meminta seluruh OPD lebih peduli dan responsif terhadap persoalan masyarakat di lapangan, sekaligus mendorong lahirnya inovasi yang mampu mempermudah serta mempercepat pelayanan.
Menurutnya, kinerja birokrasi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan sekadar tercermin dalam laporan administratif.
Dalam kesempatan tersebut, Edi turut memaparkan hasil evaluasi penyerapan anggaran tahun 2025. Ia mengakui masih terdapat sejumlah OPD dengan belanja modal besar yang penyerapannya belum optimal, seperti Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. Hal tersebut dipengaruhi oleh waktu pelaksanaan lelang yang dimulai pada pertengahan tahun serta kendala kondisi lapangan.
“Secara umum penyerapan anggaran kita cukup baik, rata-rata mencapai 93 persen. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) terjadi karena beberapa faktor, seperti penghematan, pendapatan yang melebihi target, serta sisa dana lelang,” jelasnya.
Dibandingkan tahun 2024, penyerapan anggaran tahun 2025 mengalami selisih sekitar 0,7 persen, yang salah satunya disebabkan keterlambatan memulai pekerjaan.
Edi menegaskan, transparansi dan kecepatan pelaksanaan program menjadi kunci utama. Ia meminta setiap pekerjaan yang belum tuntas segera diselesaikan, serta memastikan seluruh kegiatan tetap peduli terhadap lingkungan sekitar.
“Yang paling penting itu cepat, transparan, dan peduli terhadap lingkungan tempat kegiatan dilaksanakan. Jangan sampai program berlarut-larut dan manfaatnya terlambat dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perjanjian kinerja merupakan amanat regulasi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja.
“Perjanjian kinerja bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi tolok ukur untuk mengevaluasi kinerja kepala perangkat daerah dalam mencapai tujuan pembangunan Kota Pontianak,” katanya.
Seluruh indikator kinerja utama (IKU), lanjut Edi, harus selaras dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Pontianak Tahun 2025–2029 serta rencana strategis masing-masing perangkat daerah. Ia juga menekankan pentingnya distribusi kinerja hingga ke level individu ASN, sejalan dengan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 43 Tahun 2024 tentang mekanisme kerja ASN pasca penyederhanaan birokrasi.
“Kinerja organisasi tidak akan tercapai jika tidak ditopang oleh kinerja individu yang jelas dan terukur,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa, menyoroti pentingnya peran OPD untuk lebih reaktif dalam merespons persoalan publik. Ia menilai pola kerja yang hanya bersifat rutinitas dan formal sudah tidak lagi memadai di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi.
Bebby mengungkapkan, lemahnya perencanaan dan pengelolaan data masih menjadi persoalan mendasar di sejumlah OPD, sehingga berdampak pada lambatnya respons terhadap permasalahan di lapangan.
“Kalau kita sudah memahami kekurangan, seharusnya bisa menentukan langkah konkret untuk memperbaikinya. OPD tidak cukup hanya menjalankan program, tetapi harus mampu membaca persoalan dan bergerak cepat,” terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya inovasi dalam kinerja OPD. Menurutnya, tanpa inovasi, pelaksanaan program hanya berhenti pada aspek administratif dan sulit menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
Bebby menambahkan, pengawasan terhadap kinerja OPD kini tidak hanya datang dari DPRD, tetapi juga dari masyarakat luas melalui media sosial. Kondisi tersebut seharusnya menjadi pemicu bagi OPD untuk lebih responsif, terbuka, dan adaptif.
“Sekarang pengawasan itu terbuka. Masyarakat ikut memantau. Maka OPD harus lebih reaktif, tidak menunggu masalah membesar baru bergerak,” katanya.
DPRD Kota Pontianak, lanjut Bebby, akan terus menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan masukan agar pelayanan publik di Kota Pontianak semakin baik dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini