Pontianak    

Wali Kota Pontianak Teken Perjanjian Kinerja 2026, OPD Diminta Percepat Program Sejak Awal Tahun

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Senin, 12 Januari 2026
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2026 bersama para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Pontianak, Senin (12/1/2026).

Edi menegaskan, perjanjian kinerja tersebut menjadi komitmen bersama dalam melaksanakan program dan kegiatan tahun 2026 yang telah disusun sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

“Tujuan perjanjian kinerja ini adalah kesepakatan pelaksanaan program 2026 yang sesuai dengan rencana kerja anggaran. Mudah-mudahan bisa dieksekusi secara cepat,” ujar Edi.

Ia menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan belanja modal sejak awal tahun. Untuk itu, Edi telah menginstruksikan agar belanja modal mulai dijalankan pada Januari hingga Februari 2026.

“Supaya tidak terlambat dan kualitas pekerjaan tetap terjaga. Kalau dimulai dari awal, tidak terganggu musim hujan maupun pasang air. Kalau dikerjakan di akhir tahun, itu rawan terhambat,” jelasnya.

Selain percepatan fisik program, Wali Kota Pontianak juga meminta seluruh OPD meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menekankan agar jajaran pemerintah daerah lebih peduli terhadap kebutuhan masyarakat serta responsif dalam menangani persoalan di lapangan.

“Lakukan inovasi-inovasi yang bisa mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dalam evaluasi kinerja tahun 2025, Edi mengakui masih terdapat OPD yang mengalami keterlambatan dalam penyusunan dan pelaksanaan program, khususnya pada perangkat daerah dengan belanja modal besar.

“Seperti Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, karena proses lelang baru dilaksanakan akhir Juli ke atas. Ini membuat pelaksanaan di akhir tahun menjadi rawan,” ungkapnya.

Meski demikian, Edi menilai secara umum kinerja pendapatan daerah cukup baik. Serapan anggaran yang belum optimal dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari pendapatan daerah yang melampaui target, penghematan anggaran, hingga sisa dana hasil lelang yang berdampak pada meningkatnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Ia menyebutkan rata-rata serapan anggaran berada di kisaran 93 persen, sementara perhitungan rinci SiLPA masih berlangsung.

“SiLPA itu ada yang berasal dari penghematan, ada pendapatan tambahan, tapi ada juga kegiatan yang belum selesai dan dilanjutkan, seperti pembangunan trotoar di Jalan Teuku Umar dan pekerjaan padat karya,” jelasnya.

Dibandingkan tahun 2024, lanjut Edi, terjadi penurunan serapan sekitar 0,7 persen yang dipengaruhi keterlambatan memulai kegiatan serta faktor cuaca.

Mengakhiri arahannya, Edi meminta seluruh OPD bekerja lebih transparan, cepat, dan peduli terhadap lingkungan sekitar.

“Kalau pekerjaan belum tuntas, harus disurvei langsung supaya bisa segera dilaksanakan. Jangan berlarut-larut, dan tetap peduli dengan lingkungan di mana OPD itu berada,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Kesehatan Gigi Lansia, Kunci Makan Nyaman dan Hidup Lebih Sehat
Senin, 12 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Sinergi Disdik dan Jurnalis Kayong Utara, Siap Gelar Pameran Foto dan Edukasi Cagar Budaya
Senin, 12 Januari 2026

Berita terkait