KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reskrim Polres Ketapang meringkus tiga oknum warga Ketapang yang kedapatan menjual minuman keras ilegal jenis arak dan capcuan di Ketapang, Senin (16/12/2019) kemarin.
Satu dari ketiganya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial NI. Berdasarkan identitasnya, NI beralamat di Jalan Gajah Mada, Desa Kalinilam. Kemudian SU, warga Jalan Kawedar, Desa Payak Kumang dan KA alias Aliong, warga jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan.
Kapolres Ketapang, AKBP RS. Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardiyanto menegaskan, menjelang Natal dan tahun baru, pihaknya rutin melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Kegiatan rutin itu salah satunya menyasar pada aktifitas peredaran miras oplosan atau miras ilegal yang diperjualbelikan, atau yang beredar di masyarakat.
“Seperti jenis arak dan capcuan. Jenis miras ini yang banyak diperjual belikan di kalangan masyarakat menengah ke bawah, di mana banyak sekali kejadian gangguan kamtibmas bermula dari pelaku yang mengkonsumsi arak atau capcuan,” ungkap AKP Eko Mardiyanto.
AKP Eko Mardiyanto menegaskan, ketiga pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda, NI seorang ibu rumah tangga diamankan di warung miliknya di Komplek Kawedar, Desa Payak Kumang dengan barang bukti 49 kantong miras jenis capcuan dan 51 kantong miras jenis arak.
Sedangkan SU diamankan di warung miliknya tidak jauh dari warung milik NI dengan barang bukti berupa 11 kantong miras jenis capcuan dan 5 kantong miras jenis arak.
Kemudian KA alias Aliong, diamankan di rumahnya di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sukaharja dengan barang bukti 17 kantong miras jenis capcuan dan 27 kantong miras jenis arak dan kedapatan menyimpan 1 jerigen ukuran 20 liter berisi miras jenis arak siap edar.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku ini mengaku sudah lama menjadi pengedar arak. Mereka biasanya mengincar para remaja sebagai target konsumen. Pada malam minggu misalnya, jenis miras tersebut paling laris dibeli,” ujarnya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan Polisi di Mapolres Ketapang. Mereka dikenakan pasal tindak pidana setiap orang atau badan usaha dilarang membuka, menyediakan, mengedarkan dan memperjualbelikan minuman keras tanpa ijin dari Bupati.
“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 34 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelengaraan ketertiban umum,” tandasnya. (Adi LC)
Comment