Ketapang    

Polres Ketapang Ringkus Penjual Miras Ilegal

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 17 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Satuan Reskrim Polres Ketapang meringkus tiga oknum warga

Ketapang yang kedapatan menjual minuman keras ilegal jenis arak dan capcuan di

Ketapang, Senin (16/12/2019) kemarin.

Satu dari ketiganya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial

NI. Berdasarkan identitasnya, NI beralamat di Jalan Gajah Mada, Desa Kalinilam.

Kemudian SU, warga Jalan Kawedar, Desa Payak Kumang dan KA alias Aliong, warga

jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan.

Kapolres Ketapang, AKBP RS. Handoyo melalui Kasat Reskrim

Polres Ketapang, AKP Eko Mardiyanto menegaskan, menjelang Natal dan tahun baru,

pihaknya rutin melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Kegiatan

rutin itu salah satunya menyasar pada aktifitas peredaran miras oplosan atau

miras ilegal yang diperjualbelikan, atau yang beredar di masyarakat.

“Seperti jenis arak dan capcuan. Jenis miras ini yang banyak

diperjual belikan di kalangan masyarakat menengah ke bawah, di mana banyak

sekali kejadian gangguan kamtibmas bermula dari pelaku yang mengkonsumsi arak

atau capcuan,” ungkap AKP Eko Mardiyanto.

AKP Eko Mardiyanto menegaskan, ketiga pelaku diamankan di

tiga lokasi berbeda, NI seorang ibu rumah tangga diamankan di warung miliknya

di Komplek Kawedar, Desa Payak Kumang dengan barang bukti 49 kantong miras

jenis capcuan dan 51 kantong miras jenis arak.

Sedangkan SU diamankan di warung miliknya tidak jauh dari

warung milik NI dengan barang bukti berupa 11 kantong miras jenis capcuan dan 5

kantong miras jenis arak.

Kemudian KA alias Aliong, diamankan di rumahnya di Jalan

Brigjend Katamso, Kelurahan Sukaharja dengan barang bukti 17 kantong miras

jenis capcuan dan 27 kantong miras jenis arak dan kedapatan menyimpan 1 jerigen

ukuran 20 liter berisi miras jenis arak siap edar.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku ini mengaku

sudah lama menjadi pengedar arak. Mereka biasanya mengincar para remaja sebagai

target konsumen. Pada malam minggu misalnya, jenis miras tersebut paling laris

dibeli,” ujarnya.

Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan

Polisi di Mapolres Ketapang. Mereka dikenakan pasal tindak pidana setiap orang

atau badan usaha dilarang membuka, menyediakan, mengedarkan dan

memperjualbelikan minuman keras tanpa ijin dari Bupati.

“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 34 ayat (1)

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelengaraan

ketertiban umum,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Wabup Aloysius Lepas Keberangkatan Jamaah Umroh Gratis Pemkab Sekadau
Selasa, 17 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Ali Daud Pimpin Dewan Pendidikan Kalbar Periode 2019-2024
Selasa, 17 Desember 2019

Berita terkait