KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Kubu Raya tewas setelah mendapatkan pukulan bertubi-tubi dari suaminya sendiri. Tragedi memilukan itu terjadi di Desa Sungai Asam, Dusun Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/04/2024).
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo menjelaskan, bahwa korban sempat di rawat di Rumah Sakit Anton Sujarwo, namun nyawanya tak terselamatkan akibat kekerasan yang dilakukan suaminya secara brutal.
Ia menerangkan, kalau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut muncul karena Linda meninggalkan rumah keluarga suaminya tanpa kabar.
“Kepergian Linda tanpa kabar membuat tersangka malu dan emosinya tersulut, di mana saat itu keluarga besarnya tersangka sedang berkumpul (silaturahmi),” kata Kapolres Wahyu saat menggelar press conference, Kamis (18/04/2024) siang.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani yang mendapingi Kapolres Wahyu dalam kesempatan itu, tersangka KDRT yang merupakan suami korban sendiri tersebut berinisial AI (25 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya. AI yang sudah tersulut emosinya karena malu, lalu mencari korban dengan menggunakan sepeda motornya.
“Tersangka mendapati korban yang saat itu sedang berjalan kaki, dan tersangka mengajak istrinya untuk kembali ke rumah orang tuanya, namun keduanya terlibat cekcok, sehingga terjadilah kekerasan secara brutal terhadap korban yang dilakukan tersangka,” terang Ruslan.
Kasus KDRT ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada Jumat (12/04/2024). Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan hasil otopsi oleh dokter Monang Siahaan, diketahui bahwa Linda meninggal akibat rudapaksa tumpul, yaitu mati lemas akibat kurangnya asupan oksigen karena tekanan benda tumpul.
“Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Anton Sujarwo, namun pada Jumat (12/04/2024) Pukul 07.00 WIB Linda dinyatakan meninggal dunia, kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya,” katanya.
“Tersangka dalam kasus kekerasan terhadap istrinya di Desa Sungai Asam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengakui perbuatannya dan menyesal atas apa yang telah dilakukannya. Tersangka mengakui bahwa emosinya tersulut akibat kepergian mendadak istrinya, Linda, tanpa kabar,” tambahnya.
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polres Kubu Raya, tersangka pun menyatakan penyesalannya atas tindakan brutal yang telah dilakukannya terhadap Linda.
“Saya menyesal telah melakukan hal ini. Saya tidak bisa mengontrol emosi saya saat itu,” dalih tersangka.
Meski mengakui perbuatannya, tersangka akan tetap dihadapkan pada proses hukum dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1, ayat 2 Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula diantaranya Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini dan KBO Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya, IPDA Irwan Surpadal. (Jau)
Comment