Pencurian Barang Penumpang Bandara Supadio Pontianak Turut Libatkan Petugas Avsec

KalbarOnline, Pontianak – Pencurian sejumlah barang milik penumpang di Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, tak hanya melibatkan petugas jasa pengangkut barang bawaan penumpang (porter) saja, namun juga melibatkan petugas avsec atau aviation security (keamanan penerbangan) di bandara.

Hal itu disampaikan Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Aman Guntoro, saat menggelar jumpa pers di Mapolda Kalbar, Kamis (02/06/2022).

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Dari 6 orang pelaku, semuanya memiliki peran masing-masing. 5 porter dan 1 petugas avsec. Jadi ada pelaku langsung pencurian, ada juga yang mengawasi,” katanya.

Hadir pula dalam jumpa tersebut, GM angkasa Pura II, Akbar Putra Mardika dan Manajer PT Mulio Citra Angkasa, Daniel Kelvindo.

“Hasil interogasi mereka ikut mengawasi dan (petugas avsec) mendapat bagian dari hasil tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Guntoro menyampaikan, bahwa tindak kriminal yang masuk kategori pencurian dengan pemberatan (curat) ini sudah sering dilakukan oleh para pelaku, bahkan ada yang mengaku telah melakukannya sejak dari tahun 2016.

“Modusnya itu dengan cara mereka melihat sasaran berupa koper atau ransel yang tidak dikunci dengan baik, mereka gunakan alat tulis atau pulpen untuk membuka resleting dari koper korban tersebut,” katanya.

Guntoro menjelaskan, curat yang dilakukan tersebut terjadi bermula saat penumpang mempercayakan barang bawaannya dibawa oleh porter untuk dimasukkan ke dalam bagasi pesawat. Dengan bantuan petugas avsec yang mengawasi, para porter pun akan leluasa melakukan penggeledahan barang milik penumpang satu persatu, sebelum pesawat berangkat.

“Kalau mereka (para penumpang) menggunakan kunci (kombinasi di koper), mereka (para pelaku) secara acak membukanya, karena banyak penumpang yang menggunakan kode (kombinasi) pabrikan dalam mengunci kopernya,” terangnya.

Baca Juga :  Infografis : Guru dan Siswa Positif Covid, Sekolah Tatap Muka SMA/SMK di Kalbar Kembali Dihentikan

Setelah melakukan penggeledahan, para porter akan “menyisihkan” mana barang-barang berharga dan mana barang-barang biasa. Barang-barang berharga tersebut seperti perhiasan, barang elektronik, uang, pakaian bermerek, kacamata dan sebagainya–yang sekiranya menurut para pelaku barang itu bisa dimanfaatkan untuk diambil keuntungannya.

“Mereka melakukannya secara acak, terutama pesawat-pesawat yang ter-delay, karena waktunya panjang,” kata Guntoro.

Setelah mengamankan barang-barang milik penumpang tersebut, para pelaku kemudian menyimpannya di suatu tempat aman. Hal ini untuk menghindari agar tidak ketahuan saat dilakukan pengecekan body search yang dilakukan oleh petugas bagian pemeriksaan internal. Setelah lolos pemeriksaan, para pelaku kemudian mengambil barang-barang yang disimpannya itu, dan kemudian membawanya pulang ke rumah.

“Setelah melewati pemeriksaan internal, barang itu mereka ambil kembali, bawa pulang atau digunakan demi keuntungan mereka sendiri,” jelasnya.

GM angkasa Pura II, Akbar Putra Mardika membenarkan, bahwa 1 dari 6 pelaku itu merupakan petugas avsec bagian ground handling–yang salah satu tugasnya ialah melakukan pengawasan terhadap barang-barang penumpang di bagasi.

Atas kejadian ini, pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada pihak Polda Kalbar.

“Apabila ada penyimpangan SOP, harus diproses secara hukum biar hukum yang bisa memutuskan,” katanya.

Senada dengan itu, Manajer PT Mulio Citra Angkasa, Daniel Kelvindo mengaku sangat menyayangkan adanya peristiwa tersebut. Kendati menurutnya, pengawasan yang dilakukan sudah cukup ketat, terlebih dari sisi internal, namun para pelaku tetap nekat, sehingga terpaksa harus berhadapan dengan hukum.

“Sebelum mendekati pesawat, mereka wajib melakukan body search, pemeriksaaan (secara) internal, memastikan agar porter-porter tersebut dalam keadaan clear saat memasuki pesawat udara, dan pada saat selesai pengangkatan dan penurunan bagasi, dari pihak avsec pun akan melakukan body search ulang, untuk memastikan agar tidak ada yang membawa barang-barang dari bagasi,” paparnya.

Baca Juga :  Kadiskes Kalbar Apresiasi Pemkab Ketapang Bangun Laboratorium PCR Mandiri untuk Tangani Covid-19

Tak hanya di bandara, bahkan pengetatan yang dilakukan perusahaannya, diakui Daniel, telah dilakukan sejak mulai saat recruitment para petugas ini, dengan melakukan serangkaian tes, mulai dari fisik, tes psikologi, pemeriksaan dokumen-dokumen dan lain sebagainya.

“Ini yang jadi salah satu evaluasi kita. Mereka sudah melewati pendidikan dan telah mendapat lisensi atau sertifikat yang diakui oleh negara. Kita sangat sayangkan kenapa pihak avsec tersebut malah ikut serta dalam proses ini,” kata Daniel.

Sebelumnya seperti yang diberitakan media ini, para pelaku itu masing-masing berinisial AY (23 tahun), MJ (28 tahun), AN (21 tahun), BP (20 tahun), AR (32 tahun) dan AA (21 tahun). 

Kasus ini terbongkar dari hasil dari koordinasi pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dengan Polda Kalbar–yang menyatakan adanya laporan kehilangan barang oleh penumpang–sesampainya mereka di Bandara Soetta.

Setelah itu, Polda Kalbar pun melakukan serangkaian penyelidikan di Bandara Supadio dan mengindikasikan para tersangka. Setelah mengamankan sejumlah terduga, Polda Kalbar pun kemudian melakukan penggeledahan di rumah para tersangka dan menemukan barang-barang yang diduga adalah milik penumpang pesawat yang kehilangan tersebut.

Selanjutnya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dan atau Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (Jau)

Comment