Terlilit Utang, Gedung MAN 1 Filial Sungai Kakap Disegel

KalbarOnline, Pontianak – Gedung Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Filial yang berada di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya disegel lantaran terlilit permasalahan utang piutang.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Kubu Raya, Ruslan membenarkan perihal penyegelan itu. Ia mengungkapkan, bahwa MAN 1 Filial sejauh ini memang masih menumpang di Yayasan Miftahussalam dan sudah berjalan 6 tahun.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dari info yang diterimanya, bahwa penyegelan tersebut dilakukan dikarenakan pihak yayasan tidak melakukan pembayaran terhadap bahan bangunan yang telah dipesan atau dipakai.

“Memang benar MAN 1 Filial Kubu Raya telah menumpang gedung milik Yayasan tersebut sejak tahun ajaran 2018 – 2019 sampai 2022 – 2023 dengan jumlah siswa-siswi awal tahun 2018 – 2019 sampai dengan tahun ajaran 2022 – 2023 sampai saat ini jumlah siswa yang lulus sebanyak 42 orang,” terang Ruslan didampingi Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Filial, Solihin, di ruang kerja Kakan Kemenag Kubu Raya, Rabu (14/06/2023).

Baca Juga :  Berpotensi Jadi Media Penularan Virus, Kolam Renang di Kalbar Belum Diizinkan Beroperasi di Tengah Pandemi

Sementara itu terkait penyegelan yang dilakukan toko bangunan, dirinya juga sudah berkomunikasi dengan Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kubu Raya untuk dicarikan tempat yang baru agar kegiatan belajar mengajar tetap bisa berjalan.

“Saat masa libur mereka langsung dipindahkan dan Insya Allah mereka tidak akan terlantar, selama masa tunggu selesai tahap pembangunan, siswa-siswi MAN 1 Filial Kubu Raya sementara akan dipindahkan ke madrasah terdekat,” ujarnya.

Gedung MAN 1 Filial Sungai Kakap disegel. (Foto: Indri)
Gedung MAN 1 Filial Sungai Kakap disegel. (Foto: Indri)

Kemudian untuk masalah yang terjadi saat ini, pihak Kemenag Kubu Raya menegaskan tidak pernah membuat perjanjian secara lisan maupun tulisan dan itu murni bukan aset Kemenag Kubu Raya, aset itu milik Yayasan Miftahussalam, sehingga dalam perkara ini Kemenag Kubu Raya tidak ikut terlibat dalam perkara utang piutang tersebut.

Baca Juga :  Pangdam XII/Tpr dan Gubernur Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Perbatasan

“Kami berterima kasih karena sudah ditumpangi 6 tahun, terkait permasalahan gedung madrasah milik Yayasan Miftahussalam itu menjadi urusan pengurus yayasan dan pihak toko bangunan,” tegasnya.

Ruslan berharap, kepada para wali murid tidak terpancing dengan isu yang beredar dan jangan khawatir anak-anak tidak sekolah, karena pada saat penyegelan kemarin, pelaksanaan ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT) siswa-siswi telah selesai.

Alhamdulillah pelaksanaan ujian Penilaian Akhir Tahun siswa-siswi telah selesai, nah saat itu anak-anak telah diliburkan kemudian baru disegel gedungnya,” katanya.

“Oleh karenanya saya berpesan kepada pihak orang tua siswa-siswi untuk tetap tenang, sambil menunggu informasi proses relokasi atau pemindahan tempat belajar siswa-siswi,” tukasnya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment