Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 08 Februari 2022 |
KalbarOnline, Ketapang – Serakah, 3 maling motor di Dusun Sungai Gantang, Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang juga mengembat botol celengan.
Ketiga maling motor serakah di Kecamatan Kendawangan ini masing-masing berinisial IV (21), SI (16) dan TR (22).
Selain itu, ketiga maling motor di Kendawangan ini juga mengembat STNK dan BPKB, 1 buah serta serta uang tunai Rp300 Ribu.
Menurut Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, ketiga maling motor di Kendawangan ini beraksi pada 18 januari 2022 dini hari.
“Ketika korban bangun untuk Salat Subuh, didapati pintu belakang rumahnya sudah terbuka,” kata Yani Permana dalam keterangan persnya, kemarin.
Baca Juga: Tiga Pelaku Curanmor di Kendawangan Ketapang Ditangkap Polisi, Satu Antaranya ABH
Korban langsung mengecek seisi rumah dan ternyata sepeda motor Honda Sonic Nomor KB 6876 ZW sudah hilang, termasuk surat menyuratnya, bahkan celengan yang terbuat dari botol.
Korban pun langsung melaporkan kasus pencurian di rumahnya itu ke Mapolsek Kendawangan Kabupaten Ketapang.
Jajaran kepolisian pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada Kamis 3 Februari 2022
Para pelaku diamankan di salah satu rumah di Dusun Sungai Gantang, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan.
Para pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses huku. Sementara salah seorang di antaranya, karena kategori Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) atau masih di bawah umu, akan dilakukan upaya diversi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(*)
KalbarOnline, Ketapang – Serakah, 3 maling motor di Dusun Sungai Gantang, Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang juga mengembat botol celengan.
Ketiga maling motor serakah di Kecamatan Kendawangan ini masing-masing berinisial IV (21), SI (16) dan TR (22).
Selain itu, ketiga maling motor di Kendawangan ini juga mengembat STNK dan BPKB, 1 buah serta serta uang tunai Rp300 Ribu.
Menurut Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, ketiga maling motor di Kendawangan ini beraksi pada 18 januari 2022 dini hari.
“Ketika korban bangun untuk Salat Subuh, didapati pintu belakang rumahnya sudah terbuka,” kata Yani Permana dalam keterangan persnya, kemarin.
Baca Juga: Tiga Pelaku Curanmor di Kendawangan Ketapang Ditangkap Polisi, Satu Antaranya ABH
Korban langsung mengecek seisi rumah dan ternyata sepeda motor Honda Sonic Nomor KB 6876 ZW sudah hilang, termasuk surat menyuratnya, bahkan celengan yang terbuat dari botol.
Korban pun langsung melaporkan kasus pencurian di rumahnya itu ke Mapolsek Kendawangan Kabupaten Ketapang.
Jajaran kepolisian pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada Kamis 3 Februari 2022
Para pelaku diamankan di salah satu rumah di Dusun Sungai Gantang, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan.
Para pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses huku. Sementara salah seorang di antaranya, karena kategori Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) atau masih di bawah umu, akan dilakukan upaya diversi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini