Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 14 Januari 2025 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria berinisial SO (41 tahun), warga Desa Mega Timur, harus berurusan dengan Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya. Pasalnya, SO kedapatan menguasai empat paket narkotika yang diduga berisi sabu saat petugas menggerebeknya di sebuah pondok tempat istirahat pekerja pencucian mobil yang berlokasi di belakang salah satu hotel Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengungkapkan, bahwa keberhasilan Tim Labubu dalam penangkapan pada Senin (14/1) pukul 00.30 WIB merupakan hasil penyelidikan mendalam berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok peristirahatan pencuci mobil di belakang salah satu hotel tersebut.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa SO bekerja sebagai tukang cuci mobil. "SO mengakui bahwa dari empat paket yang diamankan, salah satunya adalah miliknya, sementara tiga paket lainnya merupakan milik seseorang berinisial Botak yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh Tim," katanya, Selasa (14/01/2025).
"SO mengungkapkan, bahwa ia menggunakan sabu bukan tanpa alasan. Menurutnya, sabu tersebut digunakan sebagai pengganti vitamin untuk mendapatkan tenaga ekstra saat menjalani aktivitas mencuci mobil," lanjut Ade menerangkan.
Ade menyebut, dari penangkapan SO Tim Labubu berhasil mengamankan empat paket sabu di dalam plastik klip berwarna putih dengan berat bruto 2,01 gram beserta satu buah tas ransel.
"Sabu ini diperoleh SO dari seorang pria berinisial G di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. SO juga mengaku telah menggunakan sabu tersebut selama kurang lebih satu bulanan," ujarnya.
Kini SO mendekam di Rutan tahanan Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria berinisial SO (41 tahun), warga Desa Mega Timur, harus berurusan dengan Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya. Pasalnya, SO kedapatan menguasai empat paket narkotika yang diduga berisi sabu saat petugas menggerebeknya di sebuah pondok tempat istirahat pekerja pencucian mobil yang berlokasi di belakang salah satu hotel Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengungkapkan, bahwa keberhasilan Tim Labubu dalam penangkapan pada Senin (14/1) pukul 00.30 WIB merupakan hasil penyelidikan mendalam berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok peristirahatan pencuci mobil di belakang salah satu hotel tersebut.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa SO bekerja sebagai tukang cuci mobil. "SO mengakui bahwa dari empat paket yang diamankan, salah satunya adalah miliknya, sementara tiga paket lainnya merupakan milik seseorang berinisial Botak yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh Tim," katanya, Selasa (14/01/2025).
"SO mengungkapkan, bahwa ia menggunakan sabu bukan tanpa alasan. Menurutnya, sabu tersebut digunakan sebagai pengganti vitamin untuk mendapatkan tenaga ekstra saat menjalani aktivitas mencuci mobil," lanjut Ade menerangkan.
Ade menyebut, dari penangkapan SO Tim Labubu berhasil mengamankan empat paket sabu di dalam plastik klip berwarna putih dengan berat bruto 2,01 gram beserta satu buah tas ransel.
"Sabu ini diperoleh SO dari seorang pria berinisial G di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. SO juga mengaku telah menggunakan sabu tersebut selama kurang lebih satu bulanan," ujarnya.
Kini SO mendekam di Rutan tahanan Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini